Jakarta, Swararakyat.com – Jaringan Muda Merah Putih (JMMP) menyambut baik disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru sebagai tonggak sejarah penting dalam perjalanan hukum Indonesia. Pengesahan ini dinilai bukan sekadar pergantian aturan, melainkan sebuah transformasi paradigma hukum dari nuansa kolonial menuju hukum nasional yang berlandaskan Pancasila dan nilai-nilai kemanusiaan Indonesia.
Koordinator Presidium Jaringan Muda Merah Putih, Fuadul Aufa, menegaskan bahwa KUHAP baru ini merupakan wujud nyata kemandirian bangsa. Setelah bertahun-tahun menggunakan produk hukum warisan kolonial Belanda (Wetboek van Strafrecht), Indonesia kini memiliki pedoman pidana yang disusun oleh anak bangsa sendiri.
Koordinator Presidium JMMP, Fuadul Aufa (Upay), menegaskan bahwa banyak pasal dalam KUHAP Baru yang memperkuat perlindungan warga, memprioritaskan pemulihan korban, serta menghadirkan alternatif hukuman selain penjara.
JMMP menyoroti sejumlah pasal yang dianggap pro-masyarakat, antara lain:
Pasal 2 (living law),
Pasal 51–54 (pemidanaan humanis & pertimbangan keadilan),
Pasal 64–79 (pidana kerja sosial, pidana pengawasan, denda proporsional),
Pasal 110–132 (restorative justice & penghentian penuntutan karena perdamaian),
Pasal 256, 280–282 (perlindungan perempuan & kekerasan seksual),
Pasal 100–109 (perlindungan anak),
Pasal 240 (kebebasan kritik terhadap pemerintah),
Pasal 438–440 (perlindungan data dan ancaman digital).
Menurut JMMP, pasal-pasal tersebut menunjukkan orientasi baru hukum pidana Indonesia yang lebih menekankan keseimbangan, perlindungan korban, dan penghormatan terhadap martabat manusia.
JMMP berkomitmen untuk terus mengawal pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memastikan implementasi KUHAP Baru berjalan efektif, transparan, dan tetap menjaga prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang akan berlaku 2 Januari mendatang (*)













