Jakarta,Swara Rakyat.com — Praktik oligopsoni masih menjadi persoalan laten dalam struktur perekonomian Indonesia. Bekerja secara senyap dan jarang tersentuh penegakan hukum, oligopsoni justru berdampak langsung pada kehidupan produsen kecil, petani, nelayan, peternak, hingga pelaku UMKM, yang berada di posisi tawar paling lemah dalam rantai perdagangan nasional.
Oligopsoni adalah struktur pasar di mana hanya terdapat sedikit pembeli, sementara penjual jumlahnya sangat banyak. Kondisi ini memberikan kekuatan besar kepada pembeli untuk menentukan harga dan syarat transaksi secara sepihak. Akibatnya, produsen kerap terpaksa menjual hasil produksinya dengan harga rendah, bahkan tidak jarang berada di bawah biaya produksi.
Fenomena ini berbeda dengan oligopoli yang relatif lebih sering disorot publik. Oligopsoni justru hadir sebagai ketidakadilan pasar yang tidak berisik, namun sistematis. Ia tidak selalu muncul dalam bentuk pelanggaran terbuka, melainkan melalui tekanan harga yang dilembagakan oleh struktur pasar yang timpang.
Pakar hukum persaingan usaha, Dr. H. Sutrisno, SH., MHum., menegaskan bahwa minimnya kasus oligopsoni yang ditangani Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bukan berarti praktik tersebut tidak terjadi.
“Sejatinya, apabila produsen, masyarakat, atau lembaga swadaya masyarakat menemukan adanya praktik oligopsoni, hal tersebut dapat dan seharusnya dilaporkan kepada KPPU dengan dukungan data yang akurat,” ujar Sutrisno dalam pernyataan persnya, Selasa (20/1/2026).
Menurut Doktor Ilmu Hukum lulusan Universitas Jayabaya ini, praktik oligopsoni jelas merugikan produsen karena hasil produksi dibeli dengan harga sangat murah. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut tidak hanya melemahkan produsen, tetapi juga merusak keberlanjutan rantai pasok nasional.
“KPPU perlu berani menindak korporasi yang merugikan produsen, khususnya rakyat kecil. Namun yang lebih penting, KPPU juga harus diperkuat agar mampu hadir hingga ke daerah, karena aktivitas perdagangan rakyat paling tinggi justru terjadi di kabupaten dan kota,” tegas Wakil Ketua Umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) tersebut.
Ia menilai, tantangan utama penanganan oligopsoni bukan semata pada aspek penindakan, melainkan pada ketidakseimbangan struktur pasar. Dalam konteks ini, negara tidak dituntut untuk mematikan mekanisme pasar, melainkan memastikan pasar bekerja secara adil dan berkelanjutan.
Lebih jauh, Sutrisno menyoroti paradoks ekonomi nasional. Secara praktik, perekonomian Indonesia masih cenderung bergerak mengikuti logika pasar bebas dan kapitalisme, meskipun konstitusi secara tegas mengamanatkan ekonomi kerakyatan berlandaskan Pancasila.
“Penegakan hukum ekonomi masih sering berpihak pada pemilik modal besar. Padahal, UU No. 5 Tahun 1999 telah memberikan dasar hukum kuat untuk melarang praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, termasuk perjanjian penetapan harga yang merugikan penjual,” katanya.
Ketua Umum IKADIN periode 2019–2022 ini menegaskan, keberanian produsen untuk melapor harus diiringi dengan keberanian negara untuk bertindak dan membangun sistem yang melindungi semua pihak.
Dalam kerangka tersebut, oligopsoni perlu dipahami sebagai titik uji sinergi antara negara, pasar, dan rakyat. Negara berperan sebagai penyeimbang melalui regulasi dan pengawasan, dunia usaha bertumbuh sebagai motor ekonomi yang bertanggung jawab, sementara produsen rakyat diperkuat melalui koperasi, BUMDes, dan organisasi ekonomi kolektif agar memiliki posisi tawar yang lebih seimbang.
KPPU, sesuai mandat Pasal 35 UU No. 5 Tahun 1999, tidak hanya berfungsi sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai simpul rekomendasi kebijakan. Peran ini menjadi krusial dalam mendukung visi pemerintahan Presiden Prabowo yang menekankan keberpihakan pada rakyat, sebagaimana amanat Sila Kelima Pancasila: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Penanganan oligopsoni pada akhirnya bukanlah soal konfrontasi, melainkan kolaborasi. Pasar yang sehat membutuhkan pembeli yang bertanggung jawab, produsen yang kuat, dan negara yang hadir sebagai wasit yang adil. Dari sinergi inilah ekonomi Pancasila dapat bergerak dari wacana menjadi praktik, mewujudkan keadilan, keberlanjutan, dan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat.(Sang)













