May Day 2026: Outsourcing, Pemagangan, dan Gig Worker, Wajah Baru Upah Murah dan Perbudakan Modern

Foto: Dok. Konfederasi ASPEK Indonesia

“Jangan korbankan nasib buruh dengan retorika kelangsungan usaha. Tanpa kepastian kerja, tidak ada keadilan. Fleksibilitas tanpa perlindungan bukan solusi, itu perbudakan modern dengan wajah baru.”

Jakarta, Swararakyat.com – Konfederasi ASPEK Indonesia menegaskan bahwa negara tidak boleh membiarkan lahirnya bentuk baru eksploitasi tenaga kerja melalui praktik outsourcing, kontrak tidak pasti, pemagangan semu, kemitraan palsu, hingga sistem kerja platform seperti ojek online dan gig economy yang tidak terlindungi. Penyempitan lapangan kerja tidak boleh dijadikan alasan untuk memperluas hubungan kerja yang tidak pasti dan minim perlindungan.

Kondisi ini semakin menguat sejak diberlakukannya kebijakan Omnibus Law Cipta Kerja yang mendorong fleksibilitas hubungan kerja tanpa perlindungan memadai. Alih-alih menciptakan lapangan kerja berkualitas, kebijakan tersebut justru membuka ruang bagi meluasnya praktik outsourcing, kontrak jangka pendek, dan pemagangan tanpa kepastian.

Selama ini, outsourcing telah berkembang jauh melampaui tujuan awalnya. Praktik ini tidak lagi terbatas pada pekerjaan penunjang, tetapi telah merambah ke pekerjaan inti yang bersifat tetap dan berkelanjutan. Akibatnya, jutaan pekerja kehilangan kepastian kerja, jaminan sosial yang layak, serta perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja.

Dalam waktu yang sama, munculnya pekerja platform digital seperti pengemudi ojek online dan pekerja gig economy justru memperluas zona abu-abu dalam hubungan kerja. Mereka diposisikan sebagai “mitra”, tetapi dalam praktiknya tunduk pada sistem kerja yang dikendalikan sepenuhnya oleh perusahaan aplikasi, tanpa kepastian upah, tanpa perlindungan sosial yang memadai, dan tanpa jaminan keberlanjutan kerja.

Presiden Konfederasi ASPEK Indonesia, Muhamad Rusdi, menegaskan bahwa kondisi ini mencerminkan kegagalan arah kebijakan ketenagakerjaan.

“Digitalisasi tidak boleh menjadi alasan untuk menghapus tanggung jawab negara dalam melindungi pekerja. Jika hubungan kerja dikendalikan oleh platform, maka perlindungan terhadap pekerja harus hadir secara nyata,” tegasnya.

“Negara tidak boleh menjadi pelopor ketidakpastian kerja. Jangan jadikan sempitnya lapangan kerja sebagai alasan untuk melegalkan hubungan kerja yang tidak pasti dan eksploitatif,” lanjutnya.

Konfederasi ASPEK Indonesia menilai bahwa model ekonomi berbasis upah murah hanya akan melemahkan daya beli, menghambat pertumbuhan kelas menengah, dan pada akhirnya merugikan keberlanjutan usaha itu sendiri.

Fleksibilitas tanpa perlindungan yang terus diperluas hanya akan memperdalam ketidakpastian kerja. Oleh karena itu, ASPEK mendesak revisi total Undang-Undang Ketenagakerjaan, termasuk evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan Omnibus Law Cipta Kerja, untuk menghentikan praktik eksploitasi dan mengembalikan keseimbangan antara kepentingan usaha dan perlindungan pekerja.

Reformasi tersebut harus mencakup pembatasan outsourcing hanya pada pekerjaan non-inti, pengakuan pekerja ojek online dan gig economy sebagai pekerja, jaminan sosial menyeluruh, penetapan penghasilan layak, serta transparansi sistem dan algoritma platform.

“Indonesia Emas tidak akan tercapai jika pekerjanya hidup dalam ketidakpastian. Sudah saatnya menghentikan politik upah murah dan membangun sistem kerja yang modern, adil, dan bermartabat,” tutup Muhamad Rusdi. (*)