Tokoh  

Hak Suplayer Belum Dilunasi, BGN Diminta Tegakkan Hasil Berita Acara

Taput– Swararakyat.com | Belasan suplayer yang memasok kebutuhan bahan pangan ke Salah Satu koperasi pengelola dapur Program Makanan Bergizi (MBG) di Kabupaten Tapanuli Utara mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil tindakan tegas terhadap yayasan pengelola yang dipimpin E.S.

Pasalnya, hingga kini para suplayer mengaku belum menerima pelunasan pembayaran meski tenggat waktu yang ditetapkan dalam berita acara resmi telah berakhir.

Keluhan itu disampaikan para suplayer kepada sejumlah awak media, Jumat (29/5/2026). Mereka menilai pihak yayasan tidak menjalankan komitmen yang sebelumnya telah disepakati dalam pertemuan bersama Badan Gizi Nasional.

Sebelumnya,Dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor BGN Jakarta Pusat pada 20 April 2026, pihak yayasan,Pemilik Dapur Dan Perwakilan Suplayer diterima langsung Direktur Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional, Dr. Harjito. Dalam forum tersebut, yayasan diminta segera menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran kepada para suplayer paling lambat 20 Mei 2026.

Namun, hingga batas waktu terlampaui, sejumlah suplayer mengaku belum memperoleh pembayaran.
“Kami hanya meminta hak kami dibayarkan. Dalam hasil pertemuan itu jelas disebutkan bahwa pihak yayasan wajib melunasi seluruh kewajiban kepada suplayer,” ujar salah seorang suplayer kepada wartawan.

Para suplayer juga menyoroti isi Berita Acara Nomor: 2168/BA/TAUWAS/IV/2026 yang menyatakan, apabila pihak yayasan tidak melakukan perbaikan dan tidak memenuhi kewajibannya hingga tenggat waktu yang ditentukan, maka operasional dapur yang dikelola yayasan dapat dihentikan satu minggu setelah batas akhir tersebut.

Salah seorang suplayer F. Simanjuntak, mengaku kecewa karena hingga kini dirinya belum mendapat kepastian pembayaran dari pihak koperasi.

“Saya heran karena sampai sekarang tidak ada komunikasi dari pihak koperasi kepada saya, sementara informasinya beberapa suplayer lain sudah ada yang dibayar,” katanya.

Keluhan serupa disampaikan dr. Binsar Situmeang. Ia meminta E.S segera menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada seluruh suplayer tanpa terkecuali.

“Sudah lebih dari satu minggu melewati tenggat waktu yang ditetapkan. Kami berharap BGN bertindak tegas terhadap pihak yang tidak menjalankan hasil kesepakatan tersebut,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pertemuan sebelumnya, pihak yayasan diketahui telah menyatakan kesediaan dan kesanggupan untuk melakukan perbaikan serta memenuhi seluruh poin yang disampaikan Badan Gizi Nasional paling lambat 20 Mei 2026 sesuai standar yang ditetapkan.

Dalam berita acara itu juga ditegaskan bahwa apabila tidak terdapat perubahan sesuai ketentuan, maka penutupan operasional dapur akan dilakukan satu minggu setelah batas waktu berakhir.

Selain kewajiban pelunasan pembayaran, progres perbaikan operasional juga diwajibkan dilaporkan secara berkala oleh Kepala SPPG dan selanjutnya akan diverifikasi kembali oleh Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan BGN.(NH)