Oleh: Ryo Disastro
Harga minyak dunia per hari ini kembali mendekati US$100 per barel. Bagi sebagian orang, angka itu mungkin hanya terlihat sebagai statistik pasar. Tetapi bagi Indonesia, angka tersebut bisa berarti sesuatu yang jauh lebih besar. Ada bayangan akan terjadi tekanan terhadap APBN, naiknya angka subsidi energi, inflasi, hingga turunnya daya beli masyarakat. Pada titik ini kita perlu melihat energi bukan sekadar sebagai komoditas yang diperjualbelikan di pasar secara netral. Energi adalah kekuasaan.
Peristiwa yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir memberikan gambaran menarik. Di Venezuela, Amerika Serikat mendapatkan akses sangat besar terhadap cadangan minyak melalui kesepakatan dengan pemerintahan sementara pimpinan Delcy Rodriguez. Konsesi tersebut dikaitkan dengan North American Blue Energy Partners atau NABEP, sebuah perusahaan swasta yang mendapatkan hak untuk mengebor 17 sumur minyak milik Venezuela yang dinilai mengandung 65 miliar barel minyak mentah selama 100 tahun. Sementara Office of Strategic Capital Pentagon disebut memperoleh 35 persen kepemilikan melalui penny warrants (hak untuk membeli saham dengan harga yang sangat rendah). Departemen Luar Negeri AS juga memperoleh hak membeli sebagian produksi.
Di Eropa, kekuasaan energi tampil dalam bentuk berbeda. Kesepakatan dagang AS-Uni Eropa sebelumnya memuat komitmen pembelian produk energi AS senilai US$750 miliar per tahun hingga 2028, sebagai bagian dari kompromi perdagangan yang menurunkan tarif AS terhadap produk Eropa dari 30 persen menjadi 15 persen. Meskpipun angka fantastis itu sendiri kemudian realisasinya oleh sejumlah analis, namun nuansa dominasi AS atas Eropa cukup terasa.
Sementara di Timur Tengah, Selat Hormuz memperlihatkan wajah kekuasaan energi yang paling klasik. Siapa yang menguasai jalur distribusi, memiliki kemampuan memengaruhi pasokan dunia. Eskalasi konflik AS-Iran pada awal September kembali menekan lalu lintas kapal di Hormuz. Ketika arus minyak terganggu, harga minyak dunia bergerak naik. Brent mencapai sekitar US$96,80 per barel pada 7 September dan sempat menyentuh US$99,22.
Tiga peristiwa tersebut berbeda. Venezuela berbicara tentang kepemilikan. Uni Eropa berbicara tentang daya beli dan leverage (daya ungkit) perdagangan. Hormuz berbicara tentang penguasaan titik strategis atau chokepoint. Namun ketiganya memperlihatkan satu benang merah. Energi dapat menjadi instrumen untuk mengatur perilaku pihak lain. Siapa menguasai energi dialah yang mendominasi.
Itulah sebabnya pasar energi global sesungguhnya tidak pernah sepenuhnya netral. Di dalamnya terdapat negara, perusahaan, militer, lembaga keuangan, teknologi, jalur perdagangan, dan kekuatan diplomatik. Harga minyak bukan hanya lahir dari pertemuan permintaan dan penawaran. Di belakangnya terdapat sejumlah pertanyaan yang lebih besar. Siapa yang menguasai sumber daya, siapa yang menguasai modal, siapa yang menguasai teknologi, siapa yang menguasai jalur distribusi, dan siapa yang memiliki kemampuan memindahkan risiko kepada pihak lain.
Dalam kasus Venezuela, mekanismenya bahkan menunjukkan bentuk baru hubungan negara dan korporasi. Negara tidak harus mengambil alih perusahaan secara langsung untuk memperoleh kendali strategis. Kepemilikan saham, konsesi, hak membeli produksi, dan jaringan bisnis dapat menjadi instrumen kekuasaan. Dalam kasus Uni Eropa, kekuasaan bekerja melalui perdagangan. Tarif dapat menjadi alat tekan untuk menghasilkan komitmen pembelian energi. Sementara di Hormuz, kekuasaan bekerja melalui geografi dan kekuatan militer.
Dengan demikian, tesis sederhananya adalah penguasaan energi, baik dari sisi kepemilikan, perdagangan, ataupun geografi, dapat menjadi instrumen kekuasaan. Persoalannya, di mana posisi Indonesia?
Indonesia berada di sisi lain dari rantai tersebut. Kita tidak menentukan apa yang terjadi di Venezuela. Kita tidak menentukan kesepakatan perdagangan AS-Uni Eropa. Kita juga tidak memiliki kendali atas konflik di Hormuz. Bahkan kita tidak tahu menahu, apalagi terlibat di dalamnya. Namun konsekuensi dari ketiganya dapat masuk ke dalam negeri melalui satu pintu, yaitu harga energi.
Asumsi ICP (Harga Minyak Mentah Indonesia) dalam APBN 2026 adalah US$70 per barel. Sementara ICP Juli sudah mencapai US$81,68. Kementerian Keuangan memperkirakan setiap kenaikan US$1 per barel dapat meningkatkan belanja negara sekitar Rp10,3 triliun, sementara tambahan penerimaan hanya sekitar Rp3,5 triliun. Artinya, secara neto ruang fiskal dapat tertekan sekitar Rp6,8 triliun untuk setiap kenaikan US$1. Dengan kata lain, Indonesia harus membayar harga dari keputusan yang tidak dibuatnya.
Inilah persoalan ekonomi-politik Indonesia. Selama ini ketahanan energi sering dibicarakan sebagai persoalan produksi, seperti berapa banyak minyak yang kita punya, berapa banyak gas yang kita hasilkan, atau berapa besar kapasitas pembangkit yang tersedia. Padahal ketahanan energi juga merupakan persoalan kekuasaan.
Sebuah negara dapat memiliki sumber daya alam yang besar tetapi tetap rentan jika tidak menguasai teknologi, pembiayaan, industri pengolahan, distribusi, cadangan strategis, dan alternatif sumber energi. Sebaliknya, negara yang mampu mengendalikan simpul-simpul tersebut memiliki kemampuan lebih besar untuk menentukan nasibnya sendiri. Dengan pemahaman seperti ini, maka persoalan energi di Indonesia menjadi struktural.
Guncangan Hormuz bukan kejadian satu kali. Data menunjukkan tekanan serupa telah muncul pada Maret-April, mereda pada Juni, lalu kembali pada September 2026. Artinya, yang kita hadapi bukan sekadar sebuah krisis, tetapi kemungkinan pola berulang. Karena itu, respons Indonesia tidak cukup hanya berupa kebijakan menahan harga BBM melalui APBN. Itu adalah mekanisme mitigasi, bukan penyelesaian struktural. Indonesia harus mampu memutuskan sampai kapan akan menjadi price-taker dalam sistem energi yang ditentukan oleh aktor lain. Inilah pertanyaan sesungguhnya.
Untuk menjawab pertanyaan penting tersebut, maka kita harus mulai menyadari adanya persilangan antara energi dengan kedaulatan ekonomi. Kita membutuhkan diversifikasi energi, efisiensi, transportasi publik, penguatan energi domestik, cadangan strategis, industri energi nasional, teknologi, dan kemampuan pembiayaan yang lebih mandiri. Bukan semata agar harga BBM murah, tetapi agar guncangan dari luar tidak dengan mudah menggerus kemampuan negara membiayai pembangunan.
Negara yang tidak mampu mengendalikan sumber energi strategisnya akan selalu menghadapi paradoks. Ketika dunia mengalami krisis, rakyatnya membayar; ketika harga naik, APBN menanggung beban; ketika harga turun, ketergantungan tetap tidak berubah. Dan sistem itulah yang berlaku hari ini. Dalam arena ekonomi-politik, yang paling penting bukan hanya siapa yang menjual energi, tetapi siapa yang memiliki kemampuan menentukan permainan.
Seharusnya, bagi Indonesia, ketahanan energi bukan sekadar persoalan harga minyak. Ini adalah persoalan kedaulatan ekonomi. Dalam perspektif ekonomi Pancasila dan konstitusi, kita punya pasal tentang penguasaan cabang produksi dan sumber daya strategis menghasilkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Kita menolak keuntungan yang terkonsentrasi, sementara risikonya disosialisasikan kepada masyarakat. Dan untuk tujuan itulah kita merdeka.(*)













