Oleh: Biren Muhammad
Dinamika hukum kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023–2024 yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) terus menyedot perhatian publik. Di luar substansi perkara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, publik menangkap aroma perseteruan politik lama yang kental di balik penetapan tersangka tersebut.
Banyak kalangan menilai, kasus ini tidak lepas dari rentetan rivalitas panjang antara kubu Elit PBNU di bawah kepemimpinan KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) bersama sang adik, Gus Yaqut, melawan kubu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang dipimpin Muhaimin Iskandar (Cak Imin).
Akar Perang Dingin: PBNU vs PKB
Hubungan antara PBNU dan PKB telah memanas sejak beberapa tahun terakhir. Puncaknya terjadi menjelang dan sesudah Pemilu 2024, di mana PBNU secara terbuka berupaya mengembalikan “marwah NU” dan menarik garis tegas agar PKB tidak memonopoli simbol-simbol Nahdlatul Ulama.
Gus Yaqut yang saat itu menjabat sebagai Menteri Agama acap kali mengeluarkan pernyataan berani yang menyentil PKB dan Cak Imin. Gesekan ini kemudian berpindah ke ranah parlemen.
Pintu masuk perkara hukum ini berawal dari pembentukan Pansus Hak Angket Haji DPR RI pada pertengahan 2024. DPR yang dihuni oleh fraksi PKB dan Komisi VIII secara agresif mendorong pembentukan Pansus untuk mengusut dugaan pengalihan 50 persen kuota tambahan haji dari Arab Saudi ke kuota haji khusus.
Rekomendasi dari Pansus DPR inilah yang kemudian menjadi bola liar hingga akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan dan menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka. Di ruang publik dan media sosial, tuduhan bahwa Cak Imin menggerakkan instrumen politiknya untuk membalas dendam sekaligus mengunci Gus Yaqut pun mencuat.
Fakta Persidangan: Nyanyian Saksi yang Justru Meringankan
Meskipun narasi politik penjeratan begitu kencang, kenyataan di persidangan Pengadilan Tipikor justru menyajikan fakta-fakta menarik yang bisa berbalik meringankan posisi Gus Yaqut:
1. Bantahan Perintah Mengutak-atik Aturan
Dalam pemeriksaan saksi oleh Majelis Hakim yang dipimpin Ni Kadek Susantiani, mantan pejabat internal Kemenag—seperti Ahmad Bahiej, Deni Sefianto, dan Jaja Jaelani—secara tegas menyatakan bahwa tidak pernah ada instruksi atau perintah langsung dari Gus Yaqut untuk memanipulasi aturan atau melakukan backdating penetapan kuota haji.
2. Tudingan Aliran Uang Berisiko Gugur
Di dalam surat dakwaan, Jaksa KPK menyebut ada dugaan aliran uang sebesar USD 271.500 (sekitar Rp4,8 miliar) yang mengalir ke kantong Gus Yaqut. Namun, fakta mengejutkan terungkap saat mantan pejabat Kasi Pendaftaran Haji Khusus, Ridwan Kurniawan, dan Abdul Muhyi diperiksa. Keduanya bersaksi di bawah sumpah bahwa tidak pernah ada penyerahan atau aliran uang sebesar itu kepada Gus Yaqut, dan angka tersebut dimasukkan ke BAP berdasarkan asumsi tanpa bukti fisik penyerahan.
3. Pembagian Jatah Buka-Bukaan Lintas Sektor
Keterangan saksi di persidangan justru membongkar bahwa pembagian kuota tambahan tersebut melibatkan banyak pihak eksternal, mulai dari ormas, instansi publik, hingga jatah untuk anggota DPR sendiri. Hal ini mengindikasikan bahwa kebijakan kuota haji merupakan masalah kompromi lintas sistem yang kompleks, bukan semata keputusan sepihak atau bancakan pribadi Menag.
Ujian Hukum vs Syahwat Politik
Tidak bisa dipungkiri, kasus kuota haji ini memuat dua wajah sekaligus: dendam politik dalam kerangka persaingan pengaruh NU–PKB, serta kebijakan birokrasi yang bercelah.
Persidangan yang dijadwalkan berlangsung marathon hingga akhir tahun ini akan menjadi pembuktian sejatinya.
Jika Jaksa KPK gagal membuktikan aliran dana serta niat jahat (mens rea) dari Gus Yaqut berdasarkan kesaksian di lapangan, maka dugaan bahwa persidangan ini hanya sekadar “alat pemukul politik” rivalnya akan semakin tebal di mata publik.(*)
(*) Catatan: Tulisan ini opini berbasis data yang bersumber dari berbagai berita yang telah dipublikasikan media.
Rivalitas Lama NU dan PKB, Cak Imin Jerat Gus Yaqut di Kasus Kuota Haji?













