Menghadapi Geopolitik Global, Dr. H. Sutrisno Dorong Penguatan Hukum Persaingan Usaha Dan Keadilan Berusaha

Jakarta,SwaraRakyat.com Di tengah meningkatnya ketidakpastian geopolitik global, penerapan prinsip keadilan berusaha dinilai menjadi salah satu fondasi penting untuk menjaga stabilitas dan ketahanan ekonomi nasional. Selain itu, penguatan penegakan hukum persaingan usaha juga diperlukan agar dunia usaha tetap tumbuh secara sehat, kompetitif, dan berkeadilan.

Pandangan tersebut disampaikan Dr. H. Sutrisno, S.H., M.Hum., advokat sekaligus Doktor Ilmu Hukum bidang Hukum Persaingan Usaha lulusan Universitas Jayabaya. Menurutnya, menghadapi tantangan geopolitik global tidak cukup hanya mengandalkan kebijakan ekonomi, tetapi juga memerlukan tata kelola pemerintahan yang baik serta penegakan hukum yang konsisten.

Sutrisno menegaskan, pemerintah harus memastikan seluruh aparatur negara menjalankan tugas sesuai dengan kewenangan yang dimiliki serta memberikan sanksi tegas terhadap setiap penyimpangan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga stabilitas dan ketahanan ekonomi nasional.

“Pemerintah harus melakukan upaya memaksa kepada seluruh aparatur negara agar melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan yang dimiliki dan memberikan sanksi tegas apabila ditemukan adanya penyimpangan dari tugas yang seharusnya dilaksanakan secara benar. Dengan sikap tegas pemerintah dari pusat sampai daerah dalam melaksanakan tugas yang diemban maka akan menjaga stabilitas dan ketahanan ekonomi nasional,” ujar Sutrisno.

Lebih lanjut, Wakil Ketua Umum DPN PERADI ini menekankan bahwa hukum persaingan usaha harus dilaksanakan secara konsisten dan berkeadilan. Menurutnya, hal tersebut penting untuk mencegah terjadinya praktik kartel, penyalahgunaan posisi dominan, maupun berbagai kegiatan ekonomi yang menghambat pelaku usaha kecil dan menengah.

“Hukum persaingan usaha harus dilaksanakan secara konsisten dan berkeadilan sehingga tidak ada kartel, penyalahgunaan posisi dominan dan tidak ada kegiatan ekonomi yang menghambat bagi pelaku usaha kecil dan menengah,” katanya.

Menurut Sutrisno, ketika tekanan geopolitik global menyebabkan kenaikan harga energi dan meningkatnya biaya produksi, pemerintah tetap harus hadir melalui kebijakan subsidi bagi masyarakat yang memang membutuhkan. Namun, pelaksanaannya harus disertai penilaian dan pengawasan yang ketat melalui Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) agar tidak memunculkan praktik monopoli maupun persaingan usaha yang tidak sehat.

“Dalam situasi tekanan geopolitik global yang menyebabkan kenaikan harga energi dan meningkatnya biaya produksi, maka pemerintah harus hadir untuk memberikan subsidi bagi masyarakat yang memang membutuhkan dengan tetap melakukan penilaian yang ketat melalui Komisi Pengawas Persaingan Usaha agar tidak terjadi kegiatan usaha yang mengakibatkan adanya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat,” ujarnya.

Ia juga berpandangan bahwa Indonesia masih memerlukan penguatan kebijakan yang benar-benar mencerminkan prinsip keadilan berusaha. Menurutnya, kebijakan tersebut harus dibarengi dengan penindakan yang tegas terhadap setiap penyimpangan agar hambatan berusaha dapat dikurangi dan pelaku usaha nasional mampu bersaing secara sehat.

“Saya kira masih diperlukan penguatan kebijakan yang mencerminkan keadilan berusaha yang diikuti dengan penindakan yang tegas apabila terjadi penyimpangan karena hal itu akan mengurangi hambatan bagi pelaku usaha sehingga pelaku usaha bisa kompetitif. Itulah sebenarnya keadilan yang seharusnya dijalankan sehingga pelaku usaha nasional bisa bersaing dengan pelaku usaha di luar negeri,” tuturnya.

Selain penguatan kebijakan, Sutrisno juga menilai pembenahan tata kelola ekonomi menjadi persoalan mendasar yang harus terus dilakukan pemerintah. Ia mendorong penghapusan praktik pungutan liar pada seluruh lembaga, pemberian kesempatan yang sama kepada seluruh pelaku usaha, serta penghentian praktik ekonomi yang menguntungkan pihak-pihak yang memiliki kedekatan dengan kekuasaan.

“Persoalan mendasar bagi Indonesia untuk menjaga pertumbuhan ekonomi adalah harus dihapus adanya pungutan liar pada semua lembaga dan memberikan kesempatan yang sama bagi semua pelaku usaha serta harus diputus adanya praktik ekonomi yang dilakukan oleh pihak yang dekat dengan yang berkuasa, sehingga bagi pelaku usaha yang mempunyai kemampuan menjalankan usaha secara profesional harus diberikan kesempatan berusaha yang seluas-luasnya tanpa ada hambatan,” tegasnya.

Secara keseluruhan, Dr. H. Sutrisno yang juga Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) periode 2015–2022 menegaskan bahwa penerapan prinsip keadilan berusaha, penegakan hukum persaingan usaha secara konsisten, birokrasi yang bersih, serta kesempatan yang sama bagi seluruh pelaku usaha merupakan prasyarat penting untuk menjaga stabilitas dan ketahanan ekonomi nasional di tengah tantangan geopolitik global.(sang)