JAKARTA (swararakyat.com) – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada 2014-2015 mendengar kesaksian dari mantan sales manager di PT Tebo Indah (PT TI), Supardi Tjhin.
Prof, Dr. Werdhi Sutisari, SH, MH selaku advokat pendamping terdakwa Gamaginta menyebut keterangan yang disampaikan Supardi Tjhin di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat itu tidak ada kaitannya dengan kliennya.
“Yang barusan memberikan kesaksian Supardi Tjhin itu memang tidak ada kaitannya,” kata Werdhi Sutisari usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2026).
Namun demikian, ia mengaku sempat bingung atas keterangan Supardi Tjhin yang disebut berdasarkan BAP orang lain.
“Hanya saja, saya bingung mereka memberikan kesaksian berdasarkan BAP orang lain. Sehingga tadi sudah bisa didengar, bahwasanya ini saya ini mewakili siapa nih? Apakah pernyataan itu saya dari dirinya selaku yang diperiksa sebagai saksi atau mewakili jawaban daripada orang lain? Itu aja sih tadi yang ditegaskan oleh majelis,” kata Werdhi.
Pada kesempatan itu, Werdhi Sutisari mengatakan sudah sangat berharap terhadap empat saksi yang akan hadir, namun tidak dapat hadir. Padahal keterangannya dianggap krusial.
“Tetapi ada empat saksi yang tidak hadir yang sebenarnya sangat krusial sekali. Di mana bukti-bukti yang disampaikan untuk terdakwa Gamaginta itu sangat dibutuhkan sekali,” ujarnya.
Selain itu, ia juga berharap pihak legal dari LPEI pada sidang berikutnya juga hadir di persidangan.
“Saya sih berharap orang legal dari LPEI sendiri juga hadir. Terus ini ada causal link yang terputus. Causal link yang terputus antara rangkaian. Ya kan. kalau kita kan, kalau mau melihat sebuah perkara, kan harus ada rangkaiannya harus, benangnya harus tersambung. Ini tidak, gitu. Ada yang terputus. Jadi kita tidak memiliki kelengkapan informasi yang jelas. Seperti itu,” ujarnya
Dalam persidangan, Thjin mencabut keterangan terkait faktur penjualan dalam tabel karena hanya menyadur keterangan dalam BAP Elana.
Lalu ketua majelis hakim Brelly Yuniar bertanya apakah saksi mencabut keterangannya. “Iya, Pak,” jawab Thjin.
“BAP yang mana?” tanya majelis hakim melanjutkan, dan dijawab Thjin, “BAP dari Ibu Elana yang bekerja di Budi Nabati Perkasa”.
Kemudian majelis hakim mempertegas pertanyaannya kepada saksi apakah saksi hanya menyadur.
“Iya,” jawab Thjin.
Dalam kasus ini, delapan orang terdakwa yang diduga terlibat korupsi terkait pembiayaan ekspor dari LPEI pada 2014-2015. Jaksa menyebut para terdakwa merugikan negara keuangan negara Rp 992,8 miliar.
Para terdakwa adalah:
1. Mantan Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI tahun 2011-2017, Andi Maulana Adjie.
2. Mantan Kadiv Pembiayaan Syariah LPEI tahun 2007-2016, Intan Apriadi.
3. Mantan Kadep Syariah 1 LPEI tahun 2017-2018, Gamaginta.
4. Mantan Kadep Pembiayaan Syariah 2 tahun 2011-2016, Komaruzzaman.
5. Direktur PT Tebo Indah Liu Raymond (LR).
6. Mantan Direktur Pelaksana 1 Unit Bisnis LPEI tahun 2009-2018, Dwi Wahyudi.
7. Relation Manager Pembiayaan Syariah 1 LPEI, Ryan Wahyudi.
8. Handoko Limaho selaku Beneficial Owner (pemilik manfaat) PT Tebo Indo (TI) dan PT Pratama Agro Sawit.
Atas perbuatannya, kedelapan terdakwa dijerat Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional jo. Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. (s)













