Pasal 50A UU P2SK Disorot, Dr. Sutrisno: Bertentangan Dengan Semangat UU Persaingan Usaha

Jakarta,SwaraRakyat.com — Polemik mengenai Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengatur perlindungan hukum bagi pembeli surat utang khusus Danantara terus menuai perhatian. Di tengah perdebatan tersebut, Advokat sekaligus Doktor Ilmu Hukum bidang Hukum Persaingan Usaha Dr. H. Sutrisno, S.H., M.Hum. mengingatkan agar setiap kebijakan negara tetap berpijak pada prinsip persaingan usaha yang sehat dan demokrasi ekonomi sebagaimana diamanatkan konstitusi.(4/7)

Menurut Sutrisno, kekuatan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak semestinya dibangun melalui pemberian keistimewaan dari negara, melainkan melalui tata kelola yang profesional, transparan, dan mampu bersaing secara sehat dengan pelaku usaha lainnya.

“BUMN harus dikelola secara profesional dan terbuka,” kata Sutrisno kepada media.

Ia berpandangan, ketentuan Pasal 50A UU P2SK perlu dikaji secara cermat karena berpotensi menimbulkan persoalan dari perspektif hukum persaingan usaha.

Menurutnya, semangat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat adalah menciptakan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam proses produksi maupun pemasaran barang dan/atau jasa dalam iklim usaha yang sehat, efektif, efisien, dan bebas dari praktik diskriminatif.

“Menurut saya, Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 sejatinya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat karena sistem demokrasi ekonomi menghendaki adanya kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam proses produksi dan pemasaran barang dan/atau jasa dalam iklim usaha yang sehat, efektif, efisien sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan bekerjanya ekonomi yang wajar bagi seluruh pelaku usaha tanpa diskriminatif,” ujarnya.

Sutrisno menilai, pemberian perlindungan hukum kepada pembeli surat utang khusus Danantara berpotensi mengesampingkan asas equal treatment yang menjadi salah satu fondasi utama hukum persaingan usaha.

“Menurut saya, kebijakan memberikan perlindungan bagi pembeli surat utang khusus Danantara bertentangan dengan asas equal treatment bagi pelaku usaha. Seharusnya pemerintah tetap mempertimbangkan aspek keadilan berusaha bagi setiap pelaku usaha, jangan ada sikap monopoli dengan memberikan keistimewaan kepada satu BUMN,” katanya.

Sutrisno menegaskan, sistem ekonomi Indonesia yang berlandaskan Pasal 33 UUD 1945 menghendaki demokrasi ekonomi yang memberikan ruang yang sama bagi seluruh pelaku usaha.

BUMN, kata dia, memang memiliki posisi strategis dalam perekonomian nasional. Namun, hal itu tidak berarti perusahaan milik negara harus memperoleh perlakuan yang berbeda dibandingkan badan usaha lainnya.

“Negara harus mempertimbangkan berlakunya sistem ekonomi berdasarkan demokrasi ekonomi yang diatur dalam UUD 1945. Artinya, BUMN yang sahamnya berasal dari modal pemerintah seharusnya diposisikan sejajar dengan pelaku usaha lainnya sehingga tidak menimbulkan diskriminasi. Kalau BUMN dikelola secara benar dan profesional, maka BUMN tidak perlu takut bersaing dengan pelaku usaha swasta lainnya,” ujarnya.

Lebih jauh, ia mengingatkan agar negara tidak menciptakan pemusatan kekuatan ekonomi melalui berbagai bentuk perlakuan istimewa kepada BUMN.

“Negara harus bersikap adil dalam pengelolaan ekonomi antara BUMN dan badan usaha swasta nasional tanpa memberikan keistimewaan terhadap BUMN sehingga tidak terjadi pemusatan kekuatan ekonomi hanya kepada BUMN,” katanya.

Dalam pandangan Sutrisno, persoalan mendasar BUMN bukan terletak pada kurangnya fasilitas dari negara, melainkan pada tata kelola perusahaan.

Ia menilai pemerintah perlu melakukan evaluasi secara objektif terhadap BUMN yang terus mengalami kerugian, termasuk meninjau proses pengangkatan direksi agar benar-benar didasarkan pada kompetensi, bukan kedekatan dengan kekuasaan.

“Pemerintah harus memberikan sikap tegas kepada BUMN yang selalu menerima subsidi dan mengalami kerugian dengan melakukan penilaian yang objektif mengapa BUMN selalu mengalami kerugian. Hal ini dapat dipastikan karena perekrutan direksi dilakukan karena adanya pihak yang dekat dengan kekuasaan, padahal yang bersangkutan tidak mempunyai kemampuan dalam mengelola suatu badan usaha,” ujarnya.

Menurut Dr. Sutrisno Ketua Umum IKADIN periode 2015–2022, pemberian subsidi dan berbagai fasilitas negara secara terus-menerus justru berpotensi melemahkan daya saing perusahaan negara.

“Pemberian subsidi dan fasilitas lain dari negara terhadap BUMN sebenarnya dapat menimbulkan BUMN menjadi tidak sehat dan tidak mempunyai daya saing. Bentuk moral hazard ini bertentangan dengan persaingan usaha yang sehat karena direksi akan selalu mengandalkan keterlibatan negara dalam memberikan subsidi bagi BUMN,” katanya.

Di tengah upaya pemerintah mendorong partisipasi masyarakat melalui instrumen investasi BUMN, Sutrisno menilai kepercayaan publik tidak dibangun melalui perlindungan hukum semata.

Menurutnya, kepercayaan investor akan tumbuh apabila perusahaan negara dikelola secara profesional oleh sumber daya manusia yang memiliki kompetensi, integritas, serta menjunjung tinggi akuntabilitas.

“Pemerintah mengharapkan adanya peran masyarakat untuk membeli saham BUMN dengan harapan negara memperoleh tambahan dana. Kepercayaan masyarakat akan tumbuh apabila BUMN dikelola secara profesional oleh pihak yang mempunyai keahlian, integritas yang tinggi, dan tidak menyalahgunakan hukum demi kepentingan pribadi maupun kelompok,” ujarnya.

Karena itu, ia menekankan bahwa pengawasan, keterbukaan, dan akuntabilitas merupakan fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik sekaligus menjaga iklim persaingan usaha yang sehat.

“Pengawasan yang ketat dan akuntabilitas serta keterbukaan harus diutamakan dalam menjalankan BUMN agar masyarakat menjadi percaya dalam membeli saham BUMN sehingga akan sejalan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat, mempunyai kepastian hukum, dan berkeadilan,” pungkas Wakil Ketua Umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) tersebut.(sang)