JAKARTA, SWARARAKYAT.COM — Penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, terus bergulir. Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa sejumlah saksi guna memperkuat pembuktian dalam perkara yang menjadi sorotan publik tersebut.
Perkembangan terbaru, Tim Penyidik Kejagung memeriksa tujuh saksi terkait dugaan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah. Awalnya, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi, namun hanya tujuh yang memenuhi panggilan.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dan menelusuri berbagai transaksi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang tengah disidik. Kejagung belum merinci substansi pemeriksaan, namun menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah juga telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Kejaksaan Agung. Dalam pemeriksaan tersebut, mantan Jampidsus itu dikabarkan mendapat lebih dari 20 pertanyaan dari penyidik.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena melibatkan salah satu figur yang selama ini dikenal menangani berbagai perkara besar di lingkungan Kejaksaan Agung. Sejumlah pihak pun meminta proses hukum dilakukan secara transparan dan profesional agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Di tengah proses penyidikan, Kejagung juga melakukan sejumlah langkah penguatan internal. Salah satunya melalui penataan struktur Direktorat Penyidikan Jampidsus menyusul pergantian pejabat di lingkungan Korps Adhyaksa.
Hingga kini, penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta menelusuri dugaan aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut. Kejagung memastikan penanganan kasus akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus yang menyeret eks Jampidsus ini diperkirakan masih akan berkembang seiring bertambahnya saksi dan alat bukti yang diperoleh penyidik dalam proses penyidikan. (*)













