Jadi Tersangka Dugaan Hubungan Sejenis, Kepala Inspektorat Banda Aceh Dinonaktifkan

FD, Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh yang mengenakan baju merah, dihadirkan dalam konferensi pers di Satpol PP-WH Banda Aceh. (Foto: Istimewa)

BANDA ACEH, SWARARAKYAT.COM  – Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh berinisial FD ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan hubungan sesama jenis.

FD ditangkap bersama seorang pria berinisial AM (22) di ruang kerjanya di Kantor Inspektorat Kota Banda Aceh pada Rabu (12/8/2026).

Penangkapan dilakukan personel Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh setelah menerima laporan adanya seorang pria yang masuk ke kantor Inspektorat setelah jam kerja.

Keduanya kemudian menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka. FD dan AM juga ditahan untuk kepentingan proses penyidikan.

Setelah penetapan tersangka, Pemerintah Kota Banda Aceh menonaktifkan FD sementara dari jabatannya sebagai Kepala Inspektorat.

Pemerintah Kota Banda Aceh selanjutnya menunjuk pelaksana harian untuk memastikan tugas dan pelayanan di Inspektorat tetap berjalan.

Kasus tersebut masih dalam proses hukum. Penetapan tersangka belum berarti FD dan AM telah terbukti bersalah karena proses pembuktian masih berlangsung sesuai ketentuan hukum. (Red)