Kabut Asap Kepung Kalimantan Tengah, Ribuan Kejadian Karhutla Tercatat

Kabut asap menyelimuti sejumlah wilayah di Kalimantan Tengah di tengah meningkatnya kejadian kebakaran hutan dan lahan. Kondisi ini berpotensi mengganggu jarak pandang dan aktivitas masyarakat. (Foto: Istimewa)

PALANGKA RAYA, Swararakyat.com – Kabut asap kembali menyelimuti sejumlah wilayah di Kalimantan Tengah di tengah belum meredanya kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pemerintah kini memperkuat penanganan setelah ribuan kejadian karhutla tercatat sejak awal 2026.

Kabut asap menyelimuti sejumlah wilayah di Kalimantan Tengah di tengah meningkatnya kejadian kebakaran hutan dan lahan. Kondisi ini berpotensi mengganggu jarak pandang dan aktivitas masyarakat. (Foto: Istimewa)

Data Pos Komando Penanganan Darurat Bencana Karhutla Kalimantan Tengah per 18 Agustus 2026 mencatat 1.464 kejadian karhutla dengan luas area terbakar mencapai 3.896,43 hektare. Data tersebut menjadi gambaran seriusnya ancaman karhutla saat memasuki periode puncak kemarau.

Baca Juga:Mobil Terbakar di Jalan Transyogi Cibubur, Arus Lalu Lintas Tersendat

Kondisi ini turut berdampak pada masyarakat. Kabut asap mulai dirasakan di sejumlah wilayah, sementara berkurangnya jarak pandang membuat aktivitas warga dan pengguna jalan perlu dilakukan dengan kewaspadaan lebih tinggi. Di Barito Utara, Dinas Kesehatan bahkan telah mengimbau masyarakat menggunakan masker menyusul munculnya kabut asap.

Situasi tersebut terjadi ketika Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memantau kondisi cuaca dan risiko karhutla di wilayah Kalimantan. Sebelumnya, BNPB dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah memperkuat kesiapsiagaan menghadapi periode Agustus–September yang diperkirakan menjadi masa dengan risiko karhutla lebih tinggi.

Perkembangan terbaru membuat Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni turun langsung ke lokasi karhutla di Petuk Katimpun, Kota Palangka Raya, Rabu (19/8/2026). Ia didampingi Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran dan jajaran terkait untuk melihat langsung penanganan kebakaran di lapangan.

Raja Juli menyebut Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) sebagai salah satu langkah ideal untuk membantu penanganan karhutla. Namun, operasi tersebut tidak dapat dilakukan sembarangan karena membutuhkan keberadaan awan yang memenuhi persyaratan teknis untuk disemai.

Menurut Raja Juli, pihaknya telah berkoordinasi dengan BNPB dan BMKG terkait kemungkinan pelaksanaan OMC. Sementara menunggu kondisi atmosfer memungkinkan, pemadaman tetap dilakukan melalui operasi darat dan udara, termasuk penggunaan helikopter water bombing.

Penanganan di darat melibatkan personel gabungan dari BPBD, TNI, Polri, Manggala Agni, serta masyarakat. Salah satu kendala yang masih dihadapi petugas adalah keterbatasan sumber air sehingga muncul kebutuhan untuk memperbanyak sumur bor dan sumber air pendukung lainnya.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah juga terus memperkuat sistem penanganan karhutla. Sebelumnya, pemantauan BPB-PK Kalteng menunjukkan ratusan titik panas terdeteksi di sejumlah wilayah, sehingga langkah pemadaman dan pencegahan terus ditingkatkan.

Selain pemadaman, penegakan hukum mulai menjadi bagian penting dalam penanganan karhutla. Polda Kalimantan Tengah menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam perkara karhutla hingga pertengahan Agustus 2026. Menteri Kehutanan menegaskan pihak yang terbukti melakukan perusakan alam dan hutan akan ditindak tegas.

Kabut asap yang mulai dirasakan masyarakat menjadi pengingat bahwa karhutla bukan hanya persoalan lahan yang terbakar. Ketika asap memasuki ruang hidup warga, dampaknya dapat meluas pada kualitas udara, kesehatan, jarak pandang, hingga aktivitas sehari-hari.

Pemerintah mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, tidak melakukan pembakaran lahan, serta mengurangi aktivitas di luar ruangan ketika kondisi udara memburuk. Penggunaan masker juga dianjurkan bagi warga yang harus beraktivitas di tengah kondisi berasap.

Penanganan karhutla di Kalimantan Tengah kini berpacu dengan waktu. Di satu sisi, petugas terus mengejar titik api melalui pemadaman darat dan udara. Di sisi lain, pemerintah harus mencegah asap berkembang menjadi persoalan yang lebih luas bagi masyarakat. (ESH)