JAKARTA, Swararakyat.com – Aksi BEM Universitas Indonesia (BEM UI) pada 18 Agustus 2026 menyisakan satu pertanyaan: mengapa massa mahasiswa tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan menuju Bundaran Hotel Indonesia (HI)?
Polisi beralasan kawasan Bundaran HI merupakan simpul penting transportasi dan aktivitas ekonomi Jakarta. Konsentrasi massa dinilai berpotensi mengganggu mobilitas masyarakat. Polda Metro Jaya juga merujuk pada UU No. 9 Tahun 1998 dan Pergub DKI No. 232 Tahun 2015 sebagai dasar pengaturan aksi.
Baca Juga: Demo BEM UI Usai, Suaranya Belum Selesai: Apakah Pemerintah Mendengar?
Namun, Bundaran HI tidak secara eksplisit disebut sebagai lokasi terlarang dalam UU No. 9 Tahun 1998. Undang-undang tersebut memang mengatur sejumlah lokasi yang dikecualikan dari penyampaian pendapat, tetapi Bundaran HI tidak termasuk di dalam daftar tersebut.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada, Yance Arizona, bahkan menilai tafsir Polri terhadap Pergub No. 232 Tahun 2015 perlu dipersoalkan. Menurutnya, tidak terdapat larangan unjuk rasa di Bundaran HI dalam aturan tersebut. Ia juga menegaskan bahwa pemberitahuan aksi kepada kepolisian bukan berarti demonstrasi harus memperoleh izin polisi.
Di sisi lain, UU No. 9 Tahun 1998 tetap mewajibkan peserta aksi menghormati hak orang lain dan menjaga ketertiban umum. Karena itu, pemerintah dan aparat memang memiliki kepentingan untuk mengatur penggunaan ruang publik.
Persoalannya kemudian bukan semata boleh atau tidak boleh berdemo di Bundaran HI, tetapi apakah pembatasan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, proporsional, dan tetap menjamin substansi kebebasan menyampaikan pendapat?
Bagi masyarakat, dua kepentingan sama-sama penting: mahasiswa memiliki hak menyampaikan kritik, sementara pengguna jalan juga memiliki hak atas mobilitas dan keamanan.
Bundaran HI mungkin hanya sebuah titik di Jakarta. Tetapi cara negara mengatur suara yang ingin mencapai titik itu menjadi salah satu ujian bagi demokrasi.
Sebab dalam demokrasi, rakyat bukan hanya penonton. Rakyat juga membaca, mengawasi, dan menilai. (ESH)













