Oleh: Adv. M. Taufik Umar Dani Harahap, S.H.*)
Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan tidak mewakili sikap redaksi Swararakyat.com
Setiap 2 September, bangsa Indonesia memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia. Tahun 2026 menjadi momentum peringatan ke-81, dihitung sejak 2 September 1945, ketika Presiden Soekarno melantik Mr. R. Gatot Taroenamihardja sebagai Jaksa Agung pertama dalam Kabinet Presidensial.
Penetapan 2 September sebagai Hari Lahir Kejaksaan dikukuhkan melalui Keputusan Jaksa Agung Nomor 196 Tahun 2023, setelah dilakukan penelusuran sejarah dan arsip. Sementara itu, 22 Juli diperingati sebagai Hari Bhakti Adhyaksa, yang berakar pada momentum pemisahan Kejaksaan dari Departemen Kehakiman pada 1960.
Bagi saya, Kejaksaan bukanlah institusi yang asing. Pada 1993, ketika duduk di semester II Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH USU), saya mulai mengenal institusi penegakan hukum ini melalui mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum Indonesia yang diasuh Prof. Chainur Al-Rasyid, S.H.
Dari ruang kuliah itulah saya memahami bahwa hukum bukan sekadar kumpulan pasal dan norma tertulis. Hukum merupakan instrumen untuk membatasi kekuasaan sekaligus melindungi manusia dari kesewenang-wenangan.
Karena itu, setelah 81 tahun perjalanan Kejaksaan, pertanyaan terpenting bukan semata-mata seberapa banyak perkara yang telah ditangani, berapa banyak tersangka yang ditetapkan, atau berapa banyak aset yang berhasil disita. Pertanyaan yang jauh lebih mendasar adalah: untuk siapa kekuasaan penuntutan digunakan dan kepada siapa kekuasaan itu harus tunduk?
Kejaksaan dan Bayang-Bayang Kekuasaan
Sejarah Kejaksaan menunjukkan bahwa kedudukannya mengalami pasang surut seiring dengan perkembangan ketatanegaraan Indonesia.
Pada fase awal kemerdekaan, Kejaksaan berada dalam lingkungan Departemen Kehakiman. Setelah 1960, Kejaksaan menjadi departemen tersendiri dan Jaksa Agung berada dalam lingkup pemerintahan. Bahkan, dalam konstruksi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1961, posisi Jaksa Agung ditempatkan sebagai bagian dari kabinet.
Secara historis, konstruksi tersebut menunjukkan bahwa Kejaksaan pernah memiliki hubungan yang sangat dekat dengan pusat kekuasaan eksekutif.
Namun, perkembangan hukum dan semangat Reformasi kemudian mengubah arah tersebut. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 dan terutama Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 menegaskan kedudukan Kejaksaan sebagai lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman serta melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan.
Yang sangat penting adalah prinsip bahwa pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan dilakukan secara merdeka, terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah maupun kekuasaan lainnya.
Prinsip ini memiliki makna yang sangat fundamental. Secara hukum, Kejaksaan tidak boleh menjadi kepanjangan tangan kepentingan politik siapa pun.
Independensi Bukan Berarti Tanpa Akuntabilitas
Di sinilah persoalan ketatanegaraan Kejaksaan tidak boleh disederhanakan.
Kejaksaan bukan lembaga yudikatif dalam pengertian menjalankan fungsi mengadili. Fungsi mengadili berada pada hakim sebagai pemegang kekuasaan kehakiman. Namun, penuntutan merupakan fungsi yang berkaitan erat dengan kekuasaan kehakiman sebagaimana dimungkinkan oleh Pasal 24 ayat (3) UUD 1945.
Karena itu, Kejaksaan memiliki posisi konstitusional yang khas. Secara kelembagaan merupakan lembaga pemerintahan, tetapi dalam menjalankan fungsi penuntutan harus bertindak secara merdeka.
Konsekuensinya sangat serius.
Jaksa tidak boleh menentukan seseorang bersalah karena tekanan kekuasaan, kepentingan politik, kedekatan dengan penguasa, kepentingan ekonomi, maupun tekanan massa.
Dalam sistem peradilan pidana, Kejaksaan memegang posisi strategis sebagai dominus litis, yakni pengendali penuntutan. Posisi ini memberikan kewenangan penting dalam menentukan apakah suatu perkara, berdasarkan alat bukti dan hukum yang berlaku, layak dibawa ke pengadilan.
Kekuasaan sebesar itu harus dijalankan dengan standar profesionalitas, objektivitas, integritas, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap prinsip due process of law.
“Jaksa Merdeka” Tidak Boleh Berhenti sebagai Slogan
Karena itu, slogan “Jaksa Merdeka” tidak boleh berhenti sebagai jargon atau seremoni setiap peringatan Hari Lahir Kejaksaan.
Merdeka berarti bebas dari intervensi Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif, partai politik, oligarki, pemilik modal, kelompok kepentingan, maupun tekanan kekuasaan lainnya.
Namun, merdeka juga bukan berarti jaksa menjadi kekuasaan yang tidak dapat dikontrol.
Independensi harus selalu berjalan beriringan dengan integritas dan akuntabilitas.
Jaksa tidak boleh tunduk kepada kepentingan kekuasaan, tetapi wajib tunduk kepada hukum, UUD 1945, undang-undang, alat bukti, hukum acara, kode etik, serta rasa keadilan masyarakat.
Dengan demikian, kemerdekaan Kejaksaan bukanlah kemerdekaan untuk bertindak sesuka hati. Kemerdekaan adalah kebebasan untuk menjalankan hukum secara objektif tanpa intervensi dan kepentingan di luar hukum.
Memperkuat Check and Balance
Di sinilah desain kelembagaan Kejaksaan perlu terus diperbaiki.
Pengangkatan dan pemberhentian Jaksa Agung oleh Presiden memang merupakan konstruksi hukum yang berlaku saat ini. Namun, jika negara sungguh-sungguh ingin memperkuat independensi penuntutan, perlu dipikirkan mekanisme check and balance yang lebih kokoh.
Hal itu dapat dilakukan melalui proses seleksi yang transparan, standar profesionalitas yang terukur, pengawasan eksternal yang efektif, perlindungan terhadap jaksa dari intervensi, serta transparansi dalam kebijakan penuntutan.
Independensi tidak seharusnya dipandang sebagai hadiah dari pemerintah. Independensi harus menjadi jaminan institusional agar hukum dapat bekerja secara adil terhadap siapa pun.
Sebab hukum yang kuat bukan hukum yang hanya berani menghadapi mereka yang lemah, tetapi hukum yang juga mampu berdiri tegak ketika berhadapan dengan mereka yang memiliki kekuasaan, jabatan, modal, dan pengaruh.
Belajar dari Negara Lain, Tanpa Kehilangan Jati Diri
Perbandingan dengan Amerika Serikat juga harus dilakukan secara hati-hati.
Attorney General Amerika Serikat tetap merupakan pejabat eksekutif sekaligus anggota kabinet. Karena itu, Amerika Serikat bukan contoh sederhana tentang sistem kejaksaan yang sepenuhnya terpisah dari eksekutif.
Yang lebih relevan untuk dipelajari adalah bagaimana sistem hukum di sana membangun batas terhadap intervensi dalam perkara individual, mekanisme pengawasan, serta pertanggungjawaban pejabat penegak hukum.
Indonesia tidak perlu menyalin mentah-mentah sistem negara lain. Indonesia harus membangun model yang sesuai dengan prinsip negara hukum dan desain konstitusional Indonesia sendiri.
Kejaksaan Harus Ditakuti karena Hukumnya, Bukan karena Kekuasannya
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan Kejaksaan bukan hanya banyaknya tersangka yang ditetapkan, perkara yang dilimpahkan ke pengadilan, atau aset yang disita.
Ukuran yang lebih penting adalah: apakah hukum ditegakkan tanpa tebang pilih?
Apakah rakyat biasa memperoleh perlindungan hukum yang sama dengan mereka yang memiliki kekuasaan?
Apakah pemberantasan korupsi dilakukan secara konsisten tanpa kompromi?
Apakah orang yang tidak bersalah mendapatkan perlindungan?
Dan apakah setiap tindakan penuntutan dapat diuji secara hukum?
Kejaksaan yang kuat bukanlah Kejaksaan yang ditakuti rakyat. Kejaksaan yang kuat adalah Kejaksaan yang dipercaya rakyat, karena keberaniannya menegakkan hukum terhadap siapa pun tanpa pandang bulu.
Maka, pada Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 ini, pesannya sederhana tetapi fundamental:
Tegaklah sebagai penegak hukum, bukan sebagai alat kekuasaan.
Presiden bukan sumber kebenaran hukum.
Partai politik bukan sumber kebenaran hukum.
Kekuatan pemodal bukan sumber kebenaran hukum.
Sumber legitimasi penuntutan adalah hukum dan konstitusi.
Dalam negara hukum, jaksa boleh memiliki kekuasaan dan kewenangan yang besar. Namun, kekuasaan dan kewenangan itu bukan milik pribadi dan bukan pula milik pemerintah. Kekuasaan tersebut merupakan mandat negara untuk menegakkan hukum dan melindungi kepentingan rakyat, terutama mereka yang masih menghadapi ketidakadilan, penindasan, kemiskinan, dan keterbatasan akses terhadap keadilan.
Karena itu, Kejaksaan harus terus menjaga kemerdekaan, profesionalitas, integritas, dan keberaniannya.
Selamat Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81.
Jaksa Merdeka.
Jaksa Profesional.
Jaksa Berintegritas.
Jaksa Berani Menegakkan Keadilan.
Tegak berdiri, tunduk pada konstitusi, hukum, kebenaran, dan keadilan.
TEGAK BERDIRI, TUNDUK PADA KONSTITUSI!
Demikian.
*)Penulis merupakan Alumni Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH USU), Advokat, Praktisi Hukum, dan Ketua Bidang Hukum dan HAM MW KAHMI Sumut.













