Oleh: Dedi Setiadi (Pengamat dunia IT)
Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan tidak mewakili sikap redaksi Swararakyat.com
Teknologi informasi telah mengubah hampir seluruh aspek kehidupan masyarakat. Internet, media sosial, marketplace, sistem pembayaran digital, big data, hingga kecerdasan buatan kini menjadi bagian dari aktivitas sehari-hari. Digitalisasi menawarkan kemudahan, kecepatan, dan efisiensi. Namun, di balik kemajuan tersebut terdapat pertanyaan yang semakin penting: siapa yang sebenarnya menguasai teknologi, siapa yang memperoleh keuntungan terbesar, dan apakah masyarakat Indonesia semakin berdaulat atau justru semakin bergantung?
Pertanyaan ini penting karena teknologi bukan sekadar perangkat yang bersifat netral. Di balik sebuah platform terdapat modal, data, algoritma, infrastruktur, kepentingan ekonomi, dan kekuasaan. Masyarakat memang menjadi pengguna teknologi, tetapi pada saat yang sama juga menghasilkan data yang memiliki nilai ekonomi sangat besar. Karena itu, perkembangan teknologi informasi perlu dibaca bukan hanya sebagai persoalan inovasi, tetapi juga sebagai persoalan ekonomi, demokrasi, kedaulatan, dan keadilan sosial.
Dalam konteks Indonesia, pemikiran Mohammad Hatta, Dawam Rahardjo, dan Ichsanuddin Noorsy dapat menjadi perspektif kritis untuk membaca persoalan tersebut. Ketiganya memang hidup dalam konteks sejarah yang berbeda dan tidak secara khusus membahas era kecerdasan buatan seperti sekarang. Namun, gagasan mereka mengenai ekonomi kerakyatan, pembangunan manusia, demokrasi, struktur ekonomi, ketergantungan, dan kedaulatan tetap relevan untuk mempertanyakan arah transformasi digital Indonesia.
Mohammad Hatta, melalui gagasan ekonomi kerakyatan dan demokrasi ekonomi, memberikan dasar untuk mempertanyakan posisi rakyat dalam perkembangan ekonomi digital. Teknologi seharusnya tidak hanya memperbesar keuntungan pemilik modal dan perusahaan platform. Digitalisasi semestinya membuka ruang yang lebih besar bagi koperasi, UMKM, petani, nelayan, pekerja, dan pelaku ekonomi lokal untuk berkembang dan memiliki daya tawar.
Persoalannya, ekonomi digital justru memperlihatkan kecenderungan konsentrasi kekuatan pada perusahaan yang menguasai modal, jaringan, teknologi, algoritma, dan data. Masyarakat memperoleh kemudahan sebagai konsumen, tetapi belum tentu memiliki posisi tawar yang sama sebagai pelaku ekonomi. Dalam perspektif Hatta, kondisi semacam ini patut dikritisi karena pertumbuhan ekonomi tidak otomatis berarti pemerataan kesejahteraan. Teknologi seharusnya memperkuat ekonomi rakyat, bukan membuat rakyat semakin bergantung kepada pemilik platform.
Sementara itu, pemikiran Dawam Rahardjo memberikan penekanan pada manusia sebagai subjek pembangunan. Perspektif ini penting karena kemajuan teknologi sering kali diukur berdasarkan jumlah pengguna internet, nilai transaksi digital, atau tingkat adopsi kecerdasan buatan. Padahal, teknologi yang semakin canggih belum tentu menghasilkan manusia yang semakin berdaya.
Masyarakat dapat memiliki akses terhadap jutaan informasi tetapi tidak mampu membedakan informasi yang benar dan palsu. Masyarakat dapat menggunakan kecerdasan buatan tetapi tidak memahami bagaimana data dan algoritma bekerja. Bahkan, teknologi yang seharusnya memperluas demokrasi dapat berubah menjadi ruang manipulasi opini, disinformasi, dan polarisasi.
Karena itu, literasi digital tidak cukup dimaknai sebagai kemampuan menggunakan aplikasi. Literasi digital harus membentuk kemampuan berpikir kritis, memahami informasi, melindungi data, mengenali manipulasi, serta menyadari relasi kekuasaan yang bekerja di balik teknologi.
Di sisi lain, pemikiran kritis Ichsanuddin Noorsy mengenai struktur ekonomi, liberalisasi, ketergantungan, dan kedaulatan memberikan pertanyaan yang lebih luas tentang apakah Indonesia hanya akan menjadi pasar teknologi global?
Pertanyaan tersebut semakin relevan dalam era kecerdasan buatan. Pengembangan AI membutuhkan data, chip, pusat data, komputasi, algoritma, modal, serta sumber daya manusia dengan kompetensi tinggi. Apabila sebagian besar komponen strategis tersebut berada di luar kemampuan nasional, Indonesia berisiko menjadi pengguna teknologi tanpa memiliki kemampuan menentukan arah perkembangannya.
Bentuk ketergantungan pun berubah. Jika dahulu ketergantungan banyak dibicarakan dalam konteks modal dan industri, kini ketergantungan dapat muncul melalui platform digital, perangkat lunak, cloud computing, infrastruktur, sistem AI, dan teknologi strategis lainnya.
Karena itu, kedaulatan nasional pada era digital tidak cukup hanya berbicara mengenai sumber daya alam. Kedaulatan juga menyangkut data, teknologi, infrastruktur, pengetahuan, dan sumber daya manusia.
Namun, kedaulatan digital bukan berarti Indonesia harus menutup diri dari dunia. Indonesia tetap membutuhkan kerja sama global. Persoalannya adalah apakah kerja sama tersebut dilakukan dari posisi yang memiliki kemampuan dan daya tawar, atau justru dari posisi yang sepenuhnya bergantung.
Di sinilah pemikiran Hatta, Dawam Rahardjo, dan Ichsanuddin Noorsy dapat dipertemukan. Hatta mengingatkan pentingnya keberpihakan kepada rakyat. Dawam mengingatkan bahwa pembangunan harus menempatkan manusia sebagai pusat. Sementara perspektif Ichsanuddin Noorsy mengingatkan pentingnya melihat struktur ketergantungan dan kedaulatan ekonomi.
Jika ketiganya digunakan untuk membaca perkembangan teknologi informasi, maka arah transformasi digital Indonesia seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan, “Seberapa digital Indonesia?”, tetapi bergerak menuju pertanyaan yang lebih mendasar, “Seberapa berdaulat Indonesia dalam teknologi?”
Indonesia membutuhkan masyarakat yang bukan hanya menjadi konsumen teknologi, tetapi juga mampu menciptakan teknologi. Pendidikan karena itu menjadi fondasi penting. Anak-anak dan generasi muda tidak cukup diajarkan menggunakan aplikasi, tetapi perlu dibekali kemampuan berpikir kritis, pemrograman, analisis data, kecerdasan buatan, keamanan siber, etika teknologi, dan kewirausahaan digital.
Transformasi digital juga harus memastikan bahwa manfaat teknologi tidak hanya dinikmati oleh kelompok yang memiliki modal dan akses. Teknologi harus membuka kesempatan bagi masyarakat di berbagai daerah, memperkuat UMKM dan koperasi, meningkatkan kualitas pendidikan, memperluas partisipasi demokratis, dan mengurangi kesenjangan.
Pada akhirnya, persoalan teknologi informasi bukan sekadar tentang kecanggihan mesin. Persoalannya adalah tentang manusia dan kekuasaan. Teknologi yang dikuasai segelintir pihak dapat memperbesar ketimpangan. Sebaliknya, teknologi yang dikuasai dan diarahkan untuk kepentingan publik dapat menjadi instrumen pemberdayaan.
Karena itu, Indonesia tidak cukup hanya menjadi bangsa yang melek teknologi. Indonesia harus menjadi bangsa yang berdaulat dalam teknologi: mampu menciptakan, memahami, mengendalikan, dan memanfaatkannya untuk kepentingan rakyat.
Dalam semangat ekonomi kerakyatan, pembangunan manusia, demokrasi, dan kedaulatan nasional, teknologi informasi seharusnya tidak menjadi kekuatan yang mengendalikan masyarakat. Sebaliknya, teknologi harus berada dalam kendali masyarakat dan diarahkan untuk mewujudkan kesejahteraan serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.(*)













