Opini  

Koruptor Yang Diburu, Mengapa Aset Semua Tindak Pudana Ikut Dikejar: RUU Perampasan Aset Harus Fokus, Konsisten, dan Khusus

Oleh: Adv. Muhammad Taufik Umar Dani Harahap,SH.

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan tidak mewakili sikap redaksi Swararakyat.com

Pemberantasan korupsi membutuhkan senjata hukum yang kuat. Namun, kekuatan hukum tidak boleh kehilangan sasaran. Di tengah dorongan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan, pertanyaan mendasarnya justru perlu diajukan: jika problem utama yang hendak dijawab adalah korupsi, mengapa rezim perampasan aset dirancang menjangkau aset yang berkaitan dengan seluruh tindak pidana? Jangan sampai karena ingin mengejar harta koruptor, negara membangun rezim perampasan yang terlalu luas sehingga batas antara pemberantasan kejahatan dan perlindungan hak milik menjadi kabur.

Nama resmi rancangan tersebut dalam pembahasan DPR adalah RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana. Secara politik, ia populer disebut RUU Perampasan Aset Koruptor karena pemberantasan korupsi menjadi salah satu alasan terkuat urgensinya. Tetapi secara substansi, cakupannya jauh lebih luas. Disinilah persoalan kebijakan hukum muncul: apakah negara sedang membangun instrumen khusus untuk mengejar hasil korupsi, atau menciptakan rezim umum baru untuk mengambil alih aset yang dianggap berkaitan dengan berbagai tindak pidana? Perbedaan ini bukan soal istilah, melainkan menentukan luasnya kewenangan aparatus negara.

Instrumen yang hendak diperkuat memang memiliki alasan rasional. Mekanisme konvensional atau ‘conviction based forfeiture’ pada prinsipnya menempatkan perampasan aset sebagai konsekuensi proses pidana terhadap pelaku. Masalah muncul ketika pelaku meninggal, melarikan diri, tidak diketahui keberadaannya, atau karena keadaan tertentu tidak dapat di adili. Dalam kondisi demikian, kejahatan bisa berhenti pada orangnya, sementara hasil kejahatannya tetap berada di tangan penguasanya. Negara tentu tidak boleh membiarkan keuntungan kejahatan menjadi lebih kuat dari pada hukum.

Karena itu muncul mekanisme ‘Non-Conviction Based (NCB) Forfeiture’, yang secara sederhana memungkinkan perampasan terhadap aset tanpa terlebih dahulu menunggu putusan bersalah terhadap pemilik atau penguasanya. Orientasinya bergeser dari ‘in personam’ menuju ‘in rem’: objek aset menjadi pusat pemeriksaan. Secara konseptual, mekanisme ini dapat menjadi instrumen penting untuk mengejar hasil kejahatan ketika proses terhadap pelaku menghadapi hambatan. Namun, justru karena tidak bergantung sepenuhnya pada vonis pidana terhadap orang, standar pembuktian, proses pengadilan, hak pihak ketiga, dan mekanisme keberatan harus dirancang jauh lebih ketat.

Disinilah prinsip negara hukum di uji. Aset tidak boleh di rampas hanya karena pemiliknya kaya, transaksi keuangannya di anggap mencurigakan, atau asal-usul hartanya sulit dijelaskan. Kekayaan yang besar bukan bukti tindak pidana. Dugaan bukan pembuktian. Kecurigaan bukan putusan hukum. Perampasan harus bertumpu pada hubungan yang dapat dibuktikan antara aset dan tindak pidana, melalui prosedur yang transparan, dapat diuji dihadapan pengadilan, serta memberikan perlindungan efektif kepada pemilik dan pihak ketiga yang beritikad baik.

Karena itu, RUU ini tidak boleh menjadi “cek kosong” bagi negara untuk merampas harta. Semakin besar kewenangan aparat, semakin besar pula kewajiban negara membangun pagar hukum. Harus jelas siapa yang berwenang mengajukan perampasan, siapa yang membuktikan hubungan aset dengan tindak pidana, forum pengadilannya, standar pembuktiannya, bagaimana nasib aset selama proses berjalan, bagaimana hak pihak ketiga dilindungi, dan bagaimana aset dikembalikan apabila permohonan perampasan ditolak. Efektivitas pemberantasan kejahatan tidak boleh dibangun dengan mengorbankan due process of law.

Pada titik inilah asas hukum ‘lex specialis derogat legi generalis’ memperoleh relevansinya. Hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum sepanjang mengatur objek dan persoalan yang sama. Jika negara memang hendak memberantas korupsi secara luar biasa, instrumen hukum khusus terhadap aset hasil korupsi harus dirumuskan secara jelas, terang, konsisten, dan tidak dicampuradukan dengan kebutuhan penegakan hukum terhadap seluruh jenis tindak pidana. Jangan sampai sebuah undang-undang yang dimaksudkan sebagai instrumen pemulihan aset justru menjadi rezim sapu jagat yang membuka ruang tafsir terlalu lebar dan tidak fokus.

Fokus bukan berarti mempersempit pemberantasan kejahatan. Fokus justru memastikan setiap kewenangan mempunyai sasaran, ukuran, target dan pertanggungjawaban yang jelas. Jika korupsi merupakan salah satu sumber utama kerugian negara, maka hasil korupsi harus menjadi prioritas: aset yang di peroleh secara langsung maupun tidak langsung dari korupsi, aset yang disamarkan, dialihkan, dihibahkan, atau ditempatkan atas nama pihak lain. Negara harus mampu mengejar ‘follow the money’, tetapi tetap dengan garis pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan.

Konsistensi juga menjadi persoalan penting. Jangan karena semangat mengejar aset, seluruh persoalan hukum kemudian dimasukkan ke dalam satu keranjang. Hukum pidana sudah memiliki berbagai rezim perampasan dan pemulihan aset. RUU baru harus menjawab kekosongan yang nyata, bukan sekadar menambah kewenangan. Jika tumpang tindih terjadi, maka asas hukum ‘lex specialis’, kepastian hukum, dan pembagian kewenangan harus dijelaskan secara eksplisit. Undang-undang yang baik bukan yang paling luas jangkauannya, melainkan yang paling jelas batas kewenangannya.

Maka ukuran keberhasilan RUU tersebut bukan sekadar berapa banyak aset yang berhasil di rampas negara. Ukurannya harus lebih substantif: berapa besar hasil kejahatan yang berhasil dipulihkan, seberapa cepat prosesnya, berapa banyak aset yang dapat diselamatkan sebelum dialihkan, berapa banyak hak pihak ketiga yang terlindungi, dan berapa banyak perkara yang dapat diuji secara terbuka di pengadilan. Negara harus mengejar hasil kejahatan, bukan mengejar harta orang. Perbedaan kalimat itu sederhana, tetapi secara konstitusional sangat menentukan.

Pada akhirnya, DPR karena itu perlu memastikan RUU Perampasan Aset tidak kehilangan raison d’être-nya. Jika koruptor yang di buru, maka uang hasil korupsi harus menjadi fokus sasaran utama; jika rezimnya memang dimaksudkan berlaku terhadap seluruh tindak pidana, batas-batasnya harus dirumuskan setegas mungkin. Fokus, konsistensi, proporsionalitas, pembuktian yang ketat, kekhususan pada pemberantas korupsi dan kontrol pengadilan harus menjadi fondasi. Sebab pemberantasan korupsi yang kuat merupakan kinerja aparatur negara berbasis bukan yang paling banyak merampas aset, namun aparatus penegak hukum yang paling mampu membuktikan bahwa aset yang di rampas memang berasal dari kejahatan korupsi. Jangan sampai RUU tersebut kehilangan kekhususannya sehingga menjadi melebar dan kehilangan fokus, sasaran, ukuran, target dan pertanggungjawaban dalam pemberantasan korupsi di negeri ini. ‘Go ahead for rechtsstaat’.

Demikian.

Penulis Merupakan Advokat, Praktisi Hukum, Tenaga Ahli Anggota DPR Komisi III Fraksi P. Gerindra Periode 2014-2019 Dan Ketua Bidang Hukum Dan HAM MW KAHMI Sumut.