Opini  

Rektor Dulu, Izin Kemudian: Ketika Kekuasaan Mendahului Legalitas

Oleh: Adv. Muhammad Taufik Umar Dani Harahap, S.H.

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan tidak mewakili sikap redaksi BeritaSekolah.com

Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1103/Pdt.G/2025/PN Mdn menghadirkan persoalan yang jauh lebih besar daripada sekadar perebutan jabatan rektor di sebuah perguruan tinggi. Putusan yang dimusyawarahkan pada 14 Juli 2026 dan diucapkan dalam sidang terbuka pada 21 Juli 2026 itu menyentuh pertanyaan mendasar: apakah seseorang dapat lebih dahulu menjalankan kekuasaan dan kewenangan sebagai rektor, sementara persyaratan administratif yang menjadi dasar penugasannya baru dilengkapi kemudian?

Dalam perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan memberikan jawaban yang tegas. Prosedur bukan sekadar formalitas, dan legalitas tidak dapat diposisikan sebagai pelengkap setelah kewenangan telanjur dijalankan.

Perkara ini bermula dari sengketa kepemimpinan di Universitas Dharma Agung (UDA). Penggugat, Gomgom TP. Siregar, seorang dosen sekaligus Ketua Senat UDA, mempersoalkan pengangkatan Prof. Dr. Suwardi Lubis sebagai Rektor UDA.

Berdasarkan fakta dan pertimbangan yang termuat dalam putusan, terdapat rangkaian keputusan yang menimbulkan persoalan mengenai siapa yang sesungguhnya memiliki legitimasi untuk menentukan pimpinan perguruan tinggi tersebut. Di satu sisi, terdapat proses melalui Senat yang menunjuk Dr. Ir. Lilis S. Gultom pada 22 April 2025, yang kemudian diikuti dengan Surat Keputusan Yayasan pada 17 Juni 2025. Di sisi lain, terdapat SK Yayasan Nomor 018/SK/YPDA/IV/2025 tertanggal 14 April 2025 yang mengangkat Suwardi Lubis sebagai rektor.

Titik krusial perkara ini sesungguhnya bukan sekadar mengenai siapa yang lebih dahulu atau lebih belakangan diangkat. Persoalan utamanya adalah apakah pengangkatan tersebut telah memenuhi prosedur dan persyaratan hukum yang seharusnya dipenuhi pada saat keputusan dibuat.

Majelis Hakim menemukan fakta bahwa pengangkatan Suwardi dilakukan tanpa didahului keputusan Rapat Senat, tanpa Surat Izin Penugasan dari Rektor Universitas Sumatera Utara sebagai institusi asalnya, serta tanpa surat izin dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui otoritas pendidikan tinggi yang relevan.

Dengan demikian, yang diuji oleh pengadilan bukan semata-mata isi keputusan pengangkatan, melainkan fondasi administratif dan prosedural yang melahirkan keputusan tersebut.

Di sinilah muncul frasa yang menjadi inti problematik perkara ini: “rektor dulu, izin kemudian.”

Surat Izin Penugasan dari Rektor USU baru diterbitkan pada 22 Oktober 2025, sementara pengangkatan Suwardi sebagai Rektor UDA telah dilakukan sebelumnya. Majelis Hakim menilai penerbitan izin tersebut kemudian sebagai pemberlakuan surut atau retrospektif. Bahkan, dalam pertimbangannya, Majelis menilai tindakan tersebut sebagai bentuk kelengkapan dokumen yang manipulatif dalam konteks pengangkatan rektor.

Pesannya menjadi terang: dokumen administratif yang lahir belakangan tidak serta-merta dapat digunakan untuk menyembuhkan cacat yang telah terjadi pada saat keputusan awal dibuat.

Dalam perspektif hukum, kewenangan tidak lahir semata-mata karena seseorang telah menjalankan jabatan. Justru sebaliknya, kewenangan harus memiliki dasar yang sah sebelum digunakan. Jabatan publik maupun jabatan akademik tidak menjadi legal hanya karena seseorang telah mendudukinya dan menjalankan berbagai tindakan atas nama jabatan tersebut.

Legalitas harus mendahului tindakan, bukan mengejarnya setelah tindakan dilakukan.

Jika izin baru diterbitkan setelah seseorang menjalankan kewenangan yang mensyaratkan izin tersebut, persoalan hukumnya bukan lagi sekadar apakah dokumen administratif akhirnya lengkap. Pertanyaan yang jauh lebih mendasar adalah: apakah tindakan-tindakan yang dilakukan sebelumnya pernah memiliki dasar kewenangan yang sah?

Putusan ini juga menarik karena sejak awal Para Tergugat mengajukan eksepsi mengenai kompetensi absolut. Tergugat I, Prof. Dr. Muryanto Amin selaku Rektor USU, pada pokoknya berargumentasi bahwa penerbitan izin penugasan merupakan tindakan pejabat pemerintahan. Karena itu, menurut argumentasi tersebut, sengketanya berada dalam ranah hukum administrasi negara dan seharusnya diperiksa oleh Pengadilan Tata Usaha Negara.

Selain kompetensi absolut, Para Tergugat juga mengajukan sejumlah eksepsi lain, antara lain mengenai error in persona, obscuur libel, gugatan prematur, dan legal standing.

Namun, Pengadilan Negeri Medan menolak eksepsi-eksepsi tersebut dan melanjutkan pemeriksaan hingga memasuki pokok perkara.

Penolakan terhadap persoalan legal standing juga memiliki arti penting. Majelis tidak melihat Gomgom TP. Siregar sebagai pihak luar yang mencampuri urusan internal UDA. Statusnya sebagai dosen sekaligus Ketua Senat dinilai memberikan kepentingan langsung terhadap tata kelola akademik dan kepemimpinan universitas.

Dengan konstruksi tersebut, pengadilan menempatkan tata kelola perguruan tinggi sebagai kepentingan hukum yang dapat dipersoalkan ketika terdapat dugaan tindakan yang merusak mekanisme kelembagaan. Ini sekaligus memperlihatkan bahwa persoalan kepemimpinan perguruan tinggi tidak selalu berhenti sebagai urusan internal yayasan.

Setelah menolak eksepsi, Majelis kemudian masuk ke jantung perkara. Para Tergugat dinyatakan melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

Yang dinilai melawan hukum bukan hanya pengangkatan Suwardi sebagai Rektor UDA, tetapi juga penerbitan Surat Izin Penugasan oleh Rektor USU yang diterbitkan kemudian dan dipersoalkan karena sifat retrospektifnya.

Dengan demikian, putusan tersebut membangun suatu rangkaian kausal: ketika pengangkatan dilakukan tanpa prosedur dan persyaratan yang semestinya, kemudian diterbitkan dokumen untuk menopang keputusan yang telah telanjur dibuat, persoalan tersebut dapat berkembang menjadi persoalan keperdataan berupa Perbuatan Melawan Hukum.

Konsekuensi putusan itu pun tidak ringan.

Pengadilan Negeri Medan menyatakan Surat Izin Penugasan Nomor 24872/UN5.R/KP/2025 tanggal 22 Oktober 2025 atas nama Suwardi Lubis tidak sah dan batal demi hukum. Pengangkatan Suwardi sebagai Rektor UDA oleh Yayasan juga dinyatakan cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan mengikat.

Bahkan, Majelis menyatakan tindakan administratif, akademik, dan keuangan yang dilakukan Suwardi dalam kapasitasnya sebagai Rektor UDA cacat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Majelis juga memerintahkan yang bersangkutan menghentikan segala tindakan yang mengatasnamakan dirinya sebagai Rektor UDA.

Namun demikian, putusan tersebut bukanlah kemenangan mutlak bagi Penggugat dalam seluruh tuntutannya.

Dari tuntutan kerugian materiil sebesar Rp3,5 miliar dan kerugian immateriil sebesar Rp100 miliar, Majelis tidak mengabulkan tuntutan kerugian materiil karena dinilai tidak terbukti secara faktual. Sementara untuk kerugian immateriil, tuntutan Rp100 miliar dinilai berlebihan. Majelis hanya mengabulkan sebesar Rp500 juta secara tanggung renteng kepada Para Tergugat.

Permohonan dwangsom sebesar Rp1 juta per hari juga ditolak. Demikian pula permohonan sita jaminan dan permohonan agar putusan dapat dijalankan terlebih dahulu atau uitvoerbaar bij voorraad.

Rekonvensi Suwardi Lubis juga ditolak seluruhnya karena Penggugat dinilai memiliki hak untuk mengajukan gugatan dan berhasil membuktikan adanya Perbuatan Melawan Hukum dalam perkara konvensi.

Pada titik ini, putusan PN Medan perlu dibaca secara proporsional. Pengadilan tidak mengatakan bahwa setiap perselisihan mengenai kepemimpinan perguruan tinggi secara otomatis merupakan Perbuatan Melawan Hukum.

Yang menjadi persoalan adalah adanya rangkaian tindakan konkret yang menurut Majelis tidak memenuhi prosedur dan persyaratan hukum, kemudian diperkuat dengan dokumen yang diterbitkan belakangan.

Karena itu, substansi putusan ini bukan sekadar mengenai siapa yang menjadi rektor. Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana sebuah kekuasaan kelembagaan memperoleh legitimasi hukum.

Kekuasaan kelembagaan harus lahir dari kewenangan yang sah, sementara kewenangan yang sah harus dapat ditelusuri dasar hukumnya.

Perkara ini memang berada dalam ranah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata. PN Medan tidak semata-mata menguji legalitas administratif, tetapi menilai apakah rangkaian tindakan Para Tergugat, termasuk penerbitan izin penugasan yang terbit kemudian, merupakan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat.

Dari perspektif tersebut, tindakan pejabat pemerintahan tidak serta-merta berada di luar jangkauan hukum perdata. Sepanjang yang diuji adalah unsur perbuatan, kesalahan, kerugian, dan hubungan kausal di antara semuanya, pengadilan negeri dapat menguji pertanggungjawaban keperdataannya.

Inilah salah satu titik penting dari putusan tersebut sekaligus menjadi isu yang patut diperhatikan apabila perkara ini berlanjut ke tingkat banding.

Pada akhirnya, perkara ini memberikan pelajaran yang sederhana tetapi fundamental bagi siapa pun yang memegang kewenangan: legalitas tidak boleh datang belakangan.

Sebab, ketika suatu jabatan telah dijalankan sebelum seluruh dasar kewenangannya terpenuhi, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum yang jauh lebih besar daripada sekadar kekurangan administratif.

Dalam tata kelola perguruan tinggi, jabatan bukan sekadar kursi. Surat keputusan bukan sekadar selembar kertas. Dan izin bukan sekadar formalitas administratif. Semuanya merupakan instrumen hukum yang menentukan apakah sebuah kewenangan lahir secara sah atau justru cacat sejak awal.

Putusan PN Medan Nomor 1103/Pdt.G/2025/PN Mdn karena itu patut dibaca bukan hanya sebagai sengketa antara para pihak, tetapi juga sebagai sebuah peringatan institusional.

Ketika kekuasaan mendahului legalitas, dokumen yang datang kemudian belum tentu mampu menghapus cacat hukum yang telah terjadi.

Dalam negara hukum, bukan siapa yang lebih dahulu berkuasa yang menentukan, melainkan siapa yang memiliki kewenangan secara sah ketika kekuasaan itu dijalankan.

Go ahead for Rechtsstaat.

Demikian.

Penulis merupakan Advokat, Praktisi Hukum, Ketua Masyarakat Anti Korupsi USU (MAKU), serta Ketua Bidang Hukum dan HAM MW KAHMI Sumut.