PP SMUK Resmi Laporkan Laporan Dugaan Pelanggaran Beberapa Paket Pekerjaan PUPR Kalsel ke Kejaksaan Agung RI

Foto: Istimewa

JAKARTA, SWARARAKYAT.COM – Pengurus Pusat Solidaritas Masyarakat Untuk Keadilan (PP SMUK) resmi menyerahkan laporan resmi mengenai pengaduan masyarakat terkait indikasi penyimpangan pada sejumlah paket pekerjaan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada hari ini.

Laporan pengaduan tersebut berfokus pada dua proyek utama, yakni dugaan pelanggaran pada paket pekerjaan Pembangunan Panti Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Mental Tahun Anggaran 2025 serta indikasi penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam proses lelang Pembangunan Lanjutan Rumah Dinas Jabatan Gubernur Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2026.

Ketua Umum PP SMUK, Ahmad Zaki, menjelaskan bahwa penyerahan berkas laporan ini dilakukan langsung melalui Pos Pelayanan Hukum dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat (PPH & PPM) Kejaksaan Agung RI. Langkah penyerahan laporan tertulis ini diambil setelah rencana pelaksanaan aksi unjuk rasa di Gedung KPK RI dan Kejaksaan Agung RI batal dilaksanakan karena mempertimbangkan dinamika serta faktor kondusifitas di lapangan.

Meski aksi lapangan urung digelar, PP SMUK menegaskan komitmennya untuk mengawal penegakan hukum secara tuntas dan prosedural. Dalam kesempatan penyerahan laporan tersebut, pihak pengadu juga turut menyerahkan seperangkat alat bukti pendukung guna memperkuat substansi pengaduan dan memudahkan aparat penegak hukum di Kejaksaan Agung RI dalam melakukan telaah serta investigasi lebih mendalam atas dugaan pelanggaran yang dilaporkan.

PP SMUK berharap Kejaksaan Agung RI dapat merespons cepat dan menindaklanjuti laporan tersebut secara transparan, profesional, serta akuntabel demi mewujudkan tata kelola pemerintahan dan pengadaan barang/jasa pemerintah yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. (*)