Ahli Kemensos, Beberkan Syarat Wali Anak Sebelum Ke Pengadilan

 

JAKARTA, ( Swararakyat.com) – Sidang gugatan pembatalan status perwalian anak kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Kali ini Hari Setiadi dari Direktorat Rehabilitas Sosial Anak, Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan pendapatnya sebagai ahli terkait perkara tersebut.

Menurut ahli, sebelum mengajukan permohonan penetapan perwalian kepada pengadilan, maka calon wali atau pihak yang akan mengajukan permohonan perwalian terlebih dahulu mengajukan permohonan rekomendasi kepada dinas sosial.

“Hal itu sesuai Pasal 11 PP No. 29 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali,” kata ahli, Selasa (21/1/2025).

“Orang atau badan hukum yang akan ditunjuk sebagai wali harus melampirkan rekomendasi dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial kabupaten/kota setempat pada saat melakukan proses penetapan pengadilan”. Demikian bunyi Pasal 11 PP No 29 itu.

Atas permohonan yang diajukan pemohon rekomendasi, lanjut ahli, maka dinas sosial melakukan assessment yang meliputi melakukan kunjungan (visit), wawancara (interview) dan pengamatan (observation) terhadap berbagai pihak.

“Ini sesuai Pasal 18 PP No. 29 tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali, yang berbunyi penilaian terhadap orang tua yang telah mampu untuk melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf e dilakukan berdasarkan rekomendasi dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial kabupaten/kota setempat,” terang ahli.

Selanjutnya, ahli berpendapat bahwa rekomendasi dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial kabupaten/kota setempat sebagaimana dimaksud ayat (1) dibuat berdasarkan hasil asesmen yang dilaksanakan oleh pekerja sosial profesional.

“Dalam hal melakukan assessment, maka Kemensos atau dinas sosial menunjuk pihak ketiga untuk melakukan penilaian terhadap calon wali, yang mengangkut kecakapan dalam bidang sosial dan kecakapan dalam bidang ekonomi. Termasuk melakukan wawancara terhadap berbagai pihak, diantaranya calon wali, keluarga sedarah maupun keluarga semenda, bahkan pembantu termasuk tukang kebon serta pihak lain yang dianggap perlu. Kemudian pada tahap terakhir dilakukan wawancara terhadap anak dibawah umur yang akan ditempatkan dibawah perwalian. Dalam hal ini perlu pula diperhatikan bahwa kedekatan anak dengan calon wali penting untuk menjadi pertimbangan,” urai ahli.

Berdasarkan hasil assessment tersebut, kata ahli, maka dinas sosial akan membuat pertimbangan apakah akan memberikan rekomendasi atau tidak memberikan rekomendasi.

“Kemensos bertanggung jawab melakukan monitoring dan evaluasi berkala terhadap pihak yang menjalankan hak perwalian. Syarat mengenai harus adanya rekomendasi dari dinas sosial sebagaimana ditentukan pada Pasal 11 dan Pasal 18 PP No. 29 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali merupakan syarat yang bersifat wajib dan imperative,” ujarnya.

Begitupula tata cara pengajuan permohonan perwalian kepada pengadilan, maka menurut pendapat ahli, pengadilan harus dan wajib mempertimbangkan ketentuan Pasal 359 alinea pertama KUHPerdata.

“Bagi sekalian anak belum dewasa, yang tidak bernaung dibawah kekuasaan orang tua dan yang perwaliannya tidak telah diatur dengan cara yang sah, pengadilan negeri harus mengangkat seorang wali, setelah mendengar atau memanggil dengan sah para keluarga sedarah dan semenda”. Demikian bunyi Pasal 359 tersebut.

Disampaikan ahli, ketentuan Pasal 359 KUHPerdata itu sangat penting, tidak sekedar sebagai persyaratan pemeriksaan permohonan penetapan di persidangan pengadilan, akan tetapi juga untuk mencegah agar tidak timbul persengketaan sehubungan dengan hak asuh atau hak perwalian anak.

“Seperti halnya ketentuan Pasal 11 dan Pasal 18 PP No. 29 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali, maka ketentuan Pasal 359 KUHPerdata juga bersifat imperative karena merupakan kewajiban yang ditentukan oleh peraturan perundang – undangan,” ucapnya.

Disebutnya, wali yang telah ditetapkan oleh pengadilan melalui suatu proses dan prosedur yang sah menurut hukum untuk menjalankan hak perwalian, selanjutnya wajib untuk mengangkat sumpah dihadapan Balai Harta Peninggalan.

“Sebagaimana ditentukan dalam Pasal 362 ayat (1) yang berbunyi: Wali berwajib segera setelah perwaliannya mulai berlaku, dibawah tangan Balai Harta Peninggalan mengangkat sumpah, bahwa ia akan menunaikan perwalian yang dipercayakan kepadanya dengan baik dan tulus hati”. Begitupula yang termasuk harta peninggalan harus harus didaftarkan kepada Balai Harta Peninggalan (BHP),” tambahnya.

Kemensos, ujarnya, telah mengadakan perjanjian kerjasama dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU) dengan Mahkamah Agung Republik Indonesia mengenai aspek hukum pengangkatan anak.

“Seharusnya setiap adanya penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan berkaitan dengan perwalian dan/atau pengangkatan anak maka penetapan tersebut harus juga disampaikan dan diberitahukan kepada Balai Harta Peninggalan (BHP) agar dapat diproses lebih lanjut,” katanya.

Kemensos juga menjalankan fungsi pengawasan dan memberikan sosialisasi terhadap masalah – masalah berkaitan dengan pengangkatan anak warga negara asing termasuk perwalian yang dilakukan oleh warga negara asing dan/atau dilakukan di luar negeri.

Untuk itu, ahli mengatakan tidak mempunyai kompetensi untuk menanggapi penetapan pengadilan. Oleh karenanya menjadi kewenangan majelis hakim yang memeriksa perkara yang sedang disengketakan.

Gugatan perbuatan melawan hukum itu diajukan oleh Netty R Gultom dan Togar Edward Gultom melalui kuasa hukumnya Appe Hamonangan Hutauruk dan Togap Leonard Panggabean.

Mereka menggugat Antonyus Gorga Martua S dan Imee Marliana Pakpahan, dan juga Polda Metro Jaya sebagai tergugat lll.

“Menyatakan batal demi hukum penetapan Pengadilan Jakarta Timur No.830/Pdt.P/2023/PN. Jkt Tanggal 21 November 2023 dengan segala akibat hukumnya”. Demikian pernyataan dari penggugat. (SR)

Penulis : SS wartawan Swararakyat.com