Jakarta,SwaraRakyat.com – ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbaningrum bersama Ketua Majelis Agung PKN Gede Pasek Suardika (GPS) menegaskan bahwa kelambanan DPR RI dalam membahas revisi Undang-Undang Pemilu berpotensi menjerumuskan demokrasi Indonesia ke jurang stagnasi.
Pernyataan itu disampaikan dalam diskusi publik bertajuk “Membaca Peta Politik 2029” yang digelar oleh Pimpinan Nasional PKN di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025). Acara ini menjadi bagian dari peringatan HUT ke-4 PKN, dan menghadirkan sejumlah tokoh lintas sektor, di antaranya Sekjen PKN Sri Mulyono, Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti, serta Pembina Perludem Titi Anggraini.
Dalam forum tersebut, Anas Urbaningrum menyoroti bahaya banalitas demokrasi jika pemilu terus dikendalikan oleh uang dan kekuasaan.
“Pemilu mestinya jadi sarana semua pihak belajar, politisi belajar, pemilih belajar memilih dengan nurani, bukan dengan tebal amplopnya. KPU dan Bawaslu juga belajar jadi wasit yang jujur, bukan tim sukses terselubung,” ujar Anas.
Ia menegaskan bahwa netralitas penyelenggara pemilu adalah tiang moral demokrasi.
“Penyelenggara pemilu harus jadi penjaga moral bangsa, bukan bagian dari permainan kuasa,” tegasnya.
Sementara itu, Gede Pasek Suardika menilai pembahasan revisi UU Pemilu bukan sekadar urusan teknis, melainkan menyangkut arah masa depan demokrasi Indonesia.
“RUU Pemilu bukan sekadar hitung-hitungan kursi. Ini tentang bagaimana rakyat diwakili secara adil dan partai politik tak dikuasai segelintir elite. Reformasi pemilu harus menjamin keadilan representasi dan mencegah oligarki politik,” tegas GPS.
Menurutnya, sistem pemilu yang baik harus menjaga keseimbangan antara keterwakilan rakyat dan stabilitas pemerintahan.
“Kalau kita biarkan status quo, maka demokrasi hanya akan jadi panggung kosong yang diisi aktor-aktor lama dengan naskah lama,” tandasnya.
Diskusi PKN juga menyoroti lesunya kinerja DPR RI periode 2024–2029 yang dianggap gagal mengimbangi dinamika politik nasional. Para pengamat memperkirakan Pemilu 2029 berpotensi tetap digelar dengan UU Nomor 7 Tahun 2017, undang-undang lama yang sudah tak lagi relevan dengan konteks demokrasi terkini.
Titi Anggraini mengungkapkan, hingga November 2025 naskah akademik RUU Pemilu bahkan belum disiapkan DPR, padahal Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 telah memerintahkan pemisahan Pemilu nasional dan daerah mulai 2029.
“Kalau ini terus dibiarkan, kita akan masuk ke siklus stagnasi baru. Elit politik sibuk berdebat soal ambang batas parlemen, sementara rakyat tak lagi punya ruang representasi yang adil,” ujarnya.
Aktivis demokrasi Ray Rangkuti juga menyoroti kinerja DPR yang kian tertutup dari publik.
“Dulu saya bisa berdiskusi langsung dengan anggota DPR. Sekarang jangankan diskusi, masuk ke gedungnya saja seperti menembus benteng kekuasaan,” ujarnya dengan nada sinis.
Ray menambahkan, politik uang kini menjadi sistem yang dilegalkan secara sosial.
“Di satu daerah, harga satu suara bisa mencapai Rp10 juta. Politik uang kini bukan sekadar pelanggaran, tapi sudah jadi budaya politik yang dibiarkan,” tegasnya.
Menurut Titi Anggraini, revisi UU Pemilu tak boleh hanya berorientasi pada efisiensi politik, tapi juga pada keadilan representatif.
“Kita tidak boleh mengorbankan keberagaman. Perubahan sistem pemilu harus menjamin keterwakilan kelompok perempuan, daerah, dan masyarakat marginal. Demokrasi tanpa inklusivitas hanya akan melahirkan ketimpangan baru,” katanya.
Ia menambahkan, transparansi dana kampanye harus menjadi prioritas utama reformasi pemilu.
“Selama uang menjadi bahasa utama politik, demokrasi kita akan terus kehilangan makna,” ujarnya menutup diskusi.Diskusi publik PKN ini mencerminkan kegelisahan politik nasional di tengah DPR yang mandek, partai-partai yang kian pragmatis, dan publik yang kehilangan ruang partisipasi.
Jika DPR terus lelet dan revisi UU Pemilu kembali ditunda, maka Pemilu 2029 tak akan menjadi pesta demokrasi, melainkan ulangan dari ketidakadilan lama, hanya dengan kemasan baru.(sang)













