Banyak Amplop Bertebaran di Kasus Sambo, Irma: Hanya Satu Lembaga yang Menolak

Swararakyat.com – Terpidana kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo terhadap Brigadir J kembali menjadi sorotan publik usai vonis hukuman mati berubah jadi hukuman seumur hidup.

Banyak pihak yang membicarakan perubahan hukuman tersebut, salah satunya adalah Irma Hutabarat.

Diketahui Irma Hutabarat merupakan salah satu pengacara yang sangat vokal dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Ferdy Sambo bisa terbebas dari hukuman mati berkat kasasi yang ia ajukan diterima oleh MA.

Baca Juga: Mega Ingatkan Ketua MK: Kamu Akhir Problem Hukum, Jangan Main-main

Selain itu, status tersangka juga turun menjadi melakukan kejahatan secara bersama-sama.

Sebagai polisi dengan pangkat dua sekaligus mantan Kadiv Program, diduga Ferdy Sambo memiliki power yang kuat meskipun sedang meringkuk di balik jeruji besi.

Di balik terbebasnya Ferdy Sambo diduga ada pergerakan di bawah tanah yang dilakukan oleh anak buahnya.

Irma Hutabarat menyatakan bahwa banyak amplop bertebaran di balik terbebasnya Sambo dari hukuman mati.

Ia menyatakan bahwa dari semua instansi yang diberikan amplop oleh Ferdy Sambo hanya ada satu instansi yang menolak.

Instansi tersebut adalah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Banyak sekali privilege, lalu ada amplop-amplop bertebaran yang mengembalikan hanya satu lembaga namanya LPSK, yang lain tidak mengembalikan,” ungkap Irma Hutabarat.

Ferdy Sambo dinyatakan bebas dari hukuman mati pada tanggal 8 Agustus 2023.

Tepat pada hari tersebut Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran kabar hoaks.

Pihak yang melaporkan Kamaruddin Simanjuntak adalah ANS Kosasih yang tak lain adalah Dirut PT Taspen.

Banyak pihak yang menduga penetapan status tersangka Kamaruddin Simanjuntak merupakan upaya pengalihan isu soal hukuman Ferdy Sambo. (Ren)