Jaksa Tuntut Nadiem 18 Tahun Bui dan Denda 5,6 T di Kasus Chromebook

JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menghadapi tuntutan berat dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara.

Selain hukuman badan, Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti dengan total mencapai Rp5,6 triliun. Angka ini terdiri dari dua komponen pidana tambahan sebesar Rp809 miliar dan Rp4,8 triliun.

Jaksa beralasan bahwa nilai tersebut merupakan harta kekayaan terdakwa yang dianggap tidak seimbang dengan penghasilan sahnya selama menjabat sebagai menteri.

Aparat penegak hukum menduga kuat bahwa aset-aset tersebut bersumber dari tindak pidana korupsi.

Ancaman Tambahan 9 Tahun

Jika Nadiem tidak mampu membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, jaksa meminta harta bendanya disita dan dilelang. Apabila nilai aset tersebut masih tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 9 tahun.

Dalam persidangan, pihak Nadiem menyatakan bahwa jaksa telah mengabaikan berbagai fakta dan alat bukti yang muncul selama proses hukum berlangsung. Kasus yang bermula dari digitalisasi pendidikan ini kini resmi menjadi salah satu skandal hukum dengan nilai tuntutan terbesar di tanah air.