Jakarta – Persaingan kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS, Andrie Yunus tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian terekam melontarkan kritik keras dan mempraktekkan gerakan penyiraman tersebut.
Hakim menilai penyiraman menggunakan botol atau Tumbler kosong sebagai tindakan ceroboh dan tidak profesionalnya para terdakwa sebagai anggota intelijen.
Tindakan Hakim tersebut bukan bermaksud mendukung pelaku, melainkan merupakan bentuk “ejekan” atau kritik tajam atas eksekusi kejahatan yang dianggap berantakan.
Hakim bahkan sempat menggunakan kata-kata seperti “goblok” dan “jelek banget” untuk menggambarkan cara kerja para terdakwa yang membiarkan diri mereka terekam CCTV dengan jelas.
Hakim mempertanyakan mengapa anggota satuan elit intelijen melakukan tindakan kriminal dengan cara yang sangat amatir.
Cara Hakim Fredy mempraktekkan tindakan penyiraman terdakwa menuai kritik Pakar Hukum dan Mantan Menteri Pertahanan z Mahfud MD.
“Tapi mungkin juga Pak Hakim ingin mengatakan, “Keterangamu bohong, masak pakai tumbler. Tak mungkinlah. Harusnya, kan begini kalau mau praktis”. Namun, itu kan tak perlu didramakan oleh hakim. Kan, cukup disimpulkan saja bhw keterangannya tak masuk akal, selesai,” tulis Mahfud di akun X, Jumat (8/5).
Mahfud MD mengkritik gaya komunikasi Hakim yang dianggap terlalu “mendramatisasi” fakta persidangan dengan memeragakan adegan penyiraman tersebut.
Dalam rekaman tersebut, Hakim Ketua tidak sekadar bertanya, tetapi mengambil botol minum (tumbler) miliknya dan memeragakan gerakan menyiram.
Secara sarkastis, Hakim ingin menunjukkan bahwa keterangan terdakwa tidak logis. Hakim seolah-olah “mengajari” bagaimana seharusnya serangan dilakukan jika memang dilakukan oleh profesional intelijen, untuk membuktikan bahwa alibi terdakwa bahwa mereka “tidak sengaja” atau “hanya mencoba” itu bohong.
Di sinilah letak keberatan Mahfud MD. Menurutnya, Hakim seharusnya tetap pada koridor hukum yang formal dan objektif. Hakim cukup menilai bahwa keterangan terdakwa “tidak masuk akal” (logis) dan menuangkannya dalam pertimbangan putusan, tanpa perlu melakukan peragaan atau drama yang terkesan “mengajari” cara melakukan kejahatan dengan benar.
Kritikan Mahfud MD bukan ditujukan pada substansi hukumnya saja, melainkan pada etiket dan gaya komunikasi Hakim di ruang sidang yang dianggap melampaui batas kewajaran seorang pengadil.
Peragaan tersebut dianggap tidak perlu karena Hakim memiliki wewenang penuh untuk langsung mematahkan argumen terdakwa melalui nalar hukum di dalam putusan.(red)
Mahfud MD Kritik Gaya Komunikasi Hakim di Kasus Andrie Yunus













