JAKARTA, Swararakyat.com – Upaya memperkuat aturan perampasan aset hasil kejahatan mulai memasuki tahap penting. DPR RI mengerucutkan 13 kategori tindak pidana yang menjadi sasaran dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, daftar tersebut disusun berdasarkan kajian dan masukan para ahli serta perbandingan dengan sejumlah negara yang telah menerapkan mekanisme serupa.
13 kejahatan yang masuk sasaran antara lain:
- Korupsi
- Narkotika dan psikotropika
- Terorisme
- Penyelundupan manusia
- Penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya
- Kejahatan kehutanan
- Kejahatan lingkungan hidup
- Perpajakan
- Perbankan
- Perasuransian
- Pertambangan
- Kelautan dan perikanan
- Perdagangan orang
Menurut Habiburokhman, pembatasan tersebut diperlukan agar perampasan aset tidak diterapkan secara sembarangan. Kejahatan yang disasar terutama yang bermotif ekonomi, menimbulkan kerugian besar, atau berdampak luas terhadap masyarakat.
RUU Perampasan Aset masih dalam tahap pembahasan di DPR. Dengan demikian, daftar tersebut belum menjadi ketentuan hukum yang berlaku.
Jika nantinya disahkan, regulasi ini diharapkan memperkuat kewenangan negara dalam mengejar dan mengembalikan aset yang berkaitan dengan tindak pidana. (ARC)













