Swararakyat.com – Wakil Ketua Umum merangkap Juru Bicara (Jubir) Partai Garuda, Teddy Gusnaedi berkicau diakun media sosial Twitter. Dalam unggahannya, Teddy menanggapi wacana Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) menggelar debat bakal calon presiden (bacapres).
Menurutnya, organisasi mahasiswa dilarang mengadakan kegiatan politik praktis dan lainnya. Ia merujuk pada Undang-undang Pendidikan Tinggi (PT) dan UU Pemilu.
“Dalam UU Pendidikan Tinggi diatur tentang Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi Keilmuan. Kebebasan ini harus terbebas dari Politik Praktis. Jadi dilarang untuk melakukan kegiatan politik Praktis. Artinya debat Bacapres di universitas atau mengatasnamakan universitas dilarang,” tulisnya, Jumat (25/8/2023).
“Dan dalam UU Pendidikan Tinggi, mimbar akademik itu wewenang dari Profesor atau dosen bukan Mahasiswa atau organisasi Mahasiswa, makanya pernah digugat ke MK karena merasa ada pembatasan kewenangan untuk diskusi, seminar dan kegiatan sejenisnya oleh mahasiswa, tapi gugatan itu ditolak oleh MK,” lanjutnya.
Baca Juga: Anas Urbaningrum: PKN Bukan Partai Keluarga atau Milik Saya
Namun, pandangan Teddy terkait persoalan debat bacapres tersebut mendapat tanggapan berbeda dari Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Rio Ramabaskara.
“Dalam Kampanye di Kampus Universitas memang pada dasarnya dalam UU Pemilu sesuai dengan pasal 280 Huruf H UU No 7 Tahun 2017 dilarang jika sudah ditetapkan oleh KPU sebagai Peserta Pilpres,” kata Rio saat dihubungi Swararakyat.com, Juma (25/8/2023).
Tetapi, lanjut pria yang berprofesi sebagai lawyer itu, bacapres saat ini belum ditetapkan sebagai capres oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Capres yang sekarang baru dideklarasikan oleh Partai belum dikatakan Peserta Capres karena belum terdaftar di KPU, jadi sah sah saja (mengadakan debat),” tandasnya. (Ren)