Minneapolis, Swararakyat.com – Seorang perempuan tewas ditembak agen Imigrasi dan Bea Cukai Amerika Serikat (ICE) dalam operasi imigrasi di Minneapolis, Minnesota, Selasa (7/1) waktu setempat. Insiden ini memicu kemarahan publik dan dinilai sebagai alarm serius atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam praktik penegakan hukum Amerika Serikat.
Korban, perempuan berusia 37 tahun, ditembak di kawasan permukiman sipil Minneapolis bagian selatan. Ia dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian. Penembakan terjadi saat agen ICE melakukan operasi tanpa koordinasi terbuka dengan pemerintah kota.
Dalam pernyataan resminya, Departemen Keamanan Dalam Negeri AS (DHS) mengklaim agen melepaskan tembakan karena merasa terancam. Korban disebut diduga mencoba menggunakan kendaraan untuk menyerang petugas. Namun, klaim tersebut langsung menuai keraguan karena tidak disertai bukti visual yang dibuka ke publik.
Wali Kota Minneapolis, Jacob Frey, mengecam keras tindakan tersebut dan menyebut kematian warga sipil dalam operasi bersenjata sebagai persoalan serius HAM. Ia menegaskan bahwa penggunaan kekuatan mematikan di wilayah sipil tidak bisa dibenarkan tanpa akuntabilitas penuh.
“Ketika negara gagal melindungi nyawa warganya sendiri, maka yang dipertaruhkan adalah prinsip paling dasar hak asasi manusia,” ujar Frey.
Gubernur Minnesota, Tim Walz, turut mendesak investigasi menyeluruh dan independen. Ia menekankan bahwa hak hidup merupakan hak fundamental yang wajib dijamin, bahkan dalam operasi penegakan hukum.
Insiden ini memicu gelombang protes warga. Ratusan demonstran turun ke jalan menuntut keadilan bagi korban dan meminta penghentian operasi ICE yang dinilai represif dan membahayakan warga sipil. Kelompok advokasi HAM menyebut praktik penegakan imigrasi bersenjata sebagai bentuk kriminalisasi terhadap warga rentan.
Hingga kini, penyelidikan masih berlangsung. Publik mendesak pemerintah federal Amerika Serikat membuka seluruh fakta secara transparan untuk memastikan tidak terjadinya impunitas dan menegakkan prinsip hak asasi manusia di atas kepentingan keamanan semata. (*)













