Jakarta, Swararakyat.com — Kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Afirmasi bidang kesehatan tahun anggaran 2017 di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) kembali menyeruak ke publik. Fredi Moses Ulemlem, S.H., M.H., yang sejak 2022 melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini angkat bicara lantang.
Dalam dokumen tanda terima surat KPK bertanggal 11 September 2025, Fredi kembali mendesak KPK untuk memperlihatkan progres nyata penanganan kasus pembangunan RS Pratama Letwurung yang menelan anggaran lebih dari Rp22,3 miliar. Ia menilai KPK justru melempem menghadapi kasus ini.
“KPK pengecut dan penakut, sudah empat tahun lebih kasus ini jalan di tempat tanpa progres. Saya tantang KPK panggil dan periksa mantan Bupati Maluku Barat Daya, Barnabas Orno,” tegas Fredi.
Kasus ini bermula dari pengalihan anggaran DAK Afirmasi tahun 2017 sebesar Rp43 miliar yang semula diperuntukkan bagi pembangunan sarana kesehatan enam Puskesmas di pulau terluar MBD. Namun, sebagian besar anggaran justru dialihkan untuk membangun RS Pratama Letwurung yang hingga kini tak bisa difungsikan karena tidak tercatat dalam database Kementerian Kesehatan.
Akibatnya, Pemda MBD dijatuhi sanksi tak lagi menerima alokasi DAK sejenis, sementara masyarakat di pulau terluar tetap kesulitan mengakses layanan kesehatan. Fredi menilai kondisi ini bukan sekadar maladministrasi, tetapi dugaan tindak pidana korupsi yang nyata merugikan rakyat.
“Anggaran besar yang mestinya menyelamatkan nyawa masyarakat di pulau terluar, malah dikorbankan demi proyek RS yang tak pernah jalan. Kalau KPK diam saja, sama saja KPK berkhianat pada rakyat,” ujarnya.
Surat terbaru yang disampaikan Fredi tertanggal 11 September 2025 ditujukan langsung kepada pimpinan KPK cq. Deputi Penindakan. Ia juga mengirimkan tembusan kepada Dewan Pengawas KPK.
Publik kini menanti, apakah KPK akan berani menindaklanjuti desakan ini atau terus membiarkan kasus RS Pratama Letwurung menjadi tumpukan arsip tanpa kepastian hukum.(sang)













