PERNYATAAN SIKAP BERSAMA
ALIANSI MASYARAKAT ADAT NUSANTARA (AMAN)
DAN
KONSORSIUM PEMBARUAN AGRARIA (KPA)
NTT, SwaraRakyat – Mengecam Tindakan Penggusuran dan Kekerasan oleh PT. Krisrama di Nangahale, Kabupaten Sikka.
Pada hari Rabu, 22 Januari 2025, bertepatan dengan sidang delapan orang warga yang dikriminalisasi oleh PT. Krisrama di Pengadilan Negeri Maumere (Nomor Perkara: 1/Pid.B/2025/Mme), PT. Krisrama kembali melakukan penggusuran paksa terhadap rumah, tanaman, dan pohon milik warga di lokasi HGU Nangahale, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.
Patut dicatat, bahwa sejak awal penerbitan pembaruan HGU PT Krisama melalui SK HGU Nomor 01/BPN.53/7/2023 cacat administratif, tidak clear and clean sebab tengah menjadi prioritas penyelesaian, dan telah melanggar konstitusionalitas Masyarakat Adat Nangahale. Sehingga tindakan perusahaan menggusur masyarakat merupakan operasi ilegal.
PT. Krisrama adalah kepanjangan dari KRISTUS RAJA MAUMERE milik Keuskupan Maumere. Tindakan penggusuran paksa yang dilakukan PT. Krisrama dipimpin Pastor Yan Faroca ( Seorang Imam Katolik) menggusur 120 unit rumah dan ratusan pohon milik warga terjadi di 2 (dua) desa Nangahale dan Likong Gete.
Pengguasaan tanah milik Masyarakat Adat secara ilegal oleh PT. Krisrama sendiri berada di Desa Nangahale, Desa Likonggete, dan Desa Runut di dua Kecamatan yakni Kecamatan Talibura dan Kecamatan Waigete.
Menurut pantauan di lapangan, tindakan PT. Krisrama disaksikan Pol-PP Pengkab Sikka, Polres Sikka dan Personil Kodim Sikka dan tidak satupun dari ketiga institusi ini yang berusaha melakukan pencegahan terhadap tindakan brutal PT. Krisrama. Sangat mengecewakan bahwa aparat negara dalam kasus ini justru bersikap diam dan mengabaikan kewajiban dasar negara untuk melingungi warga negara dari tindakan sewenang wenang.
Peristiwa hari ini telah membawa dampak serius terhadap Masyarakat Adat, antara lain berupa:
1. Penggusuran dan perusakan 120 unit rumah warga hingga roboh dan rusak sehingga memaksa sekitar 200 orang termasuk perempuan dan anak-anak untuk tinggal disekitar bekas rumah untuk bermalam.
2. Penebangan ratusan pohon tanaman perdagangan, termasuk pohon pisang yang menjadi sumber penghidupan Masyarakat Adat.
3. Melukai satu orang warga akibat tertimpa puing material rumah.
4. Pelibatan orang-orang bayaran oleh PT. Krisrama dalam aksi kekerasan tersebut, yang disaksikan tanpa upaya pencegahan oleh Satpol-PP Pemkab Sikka, Polres Sikka, dan Kodim Sikka.
Kami juga mengingatkan bahwa tindakan PT. Krisrama maupun sikap diam aparat negara merupakan pelanggaran berat terhadap:
● Hak Asasi Masyarakat Adat atas tanah dan sumber daya yang telah mereka kelola secara turun-temurun.
● Aksi sepihak PT Krisrama adalah bentuk kejahatan agraria dan perampasan tanah rakyat.
● Prinsip-prinsip hukum, dan hilangnya perlindungan hukum karena proses persidangan terkait sengketa tanah masih berlangsung di pengadilan.
● Hak Asasi Manusia, karena tindakan ini merampas hak hidup, keamanan, dan sumber penghidupan Masyarakat Adat.
Berdasarkan fakta-fakta di atas, AMAN dan KPA dengan tegas menyatakan:
1. Mengecam keras tindakan penggusuran, perusakan, dan kekerasan yang dilakukan PT. Krisrama.
2. Mendesak pemerintah pusat dan daerah, khususnya Pemkab Sikka, Polres Sikka, dan Kodim Sikka, untuk segera menghentikan penggusuran dan memberikan perlindungan kepada Masyarakat Adat Suku Goban Runut dan Suku Soge Natarmage.
3. Menuntut kepada Kementerian ATR/BPN, untuk membatalkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi NTT tanggal 20 Juli 2023, Nomor 01/BPN.53/7/2023 tentang pemberian HGU pada PT. Krisrama.
4. Meminta aparat penegak hukum untuk segera mengusut dan menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam aksi kekerasan dan penggusuran ini.
5. Mendorong penyelesaian konflik tanah secara adil dan bermartabat melalui pengakuan hak-hak Masyarakat Adat yang telah mendiami tanah tersebut secara turun-temurun.
6. Menyerukan solidaritas kepada seluruh elemen masyarakat dan organisasi masyarakat sipil untuk bersama-sama memperjuangkan keadilan bagi Masyarakat Adat di Nangahale.
Demikian pernyataan sikap ini kami disampaikan, untuk segera ditindaklanjuti.
Jakarta, 23 Januari 2025,
ALIANSI MASYARAKAT ADAT NUSANTARA (AMAN)
KONSORSIUM PEMBARUAN AGRARIA (KPA)
(SR/mey-shin)