LMEI Ingatkan Koperasi Bukan Instrumen Kekuasaan

Foto: Ilustrasi Koperasi Desa Merah Putih Mategal, Kabupaten Magetan. (Dok. KDPM Mategal Kabupaten Magetan)

Jakarta, Swararakyat.com – Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) terus menjadi sorotan publik di tengah upaya pemerintah memperkuat ekonomi desa melalui skema koperasi. Di satu sisi, program ini dipandang sebagai langkah strategis untuk mendorong kemandirian ekonomi masyarakat desa. Namun di sisi lain, sejumlah kalangan mulai mempertanyakan arah implementasi program tersebut.

Direktur Eksekutif Lingkar Muda Ekonomi Indonesia, Hafidz Fadhilah, menilai bahwa semangat koperasi dalam KDMP perlu terus diuji agar tidak bergeser dari prinsip dasar koperasi rakyat.

Menurutnya, koperasi sejatinya dibangun atas prinsip partisipasi anggota, transparansi, dan demokrasi ekonomi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

“Jangan sampai koperasi hanya menjadi proyek administratif yang dibentuk dari atas, tetapi kehilangan keterlibatan aktif masyarakat desa sebagai pemilik utama koperasi itu sendiri,” ujar Hafidz dalam keterangannya.

Ia menyoroti masih terbatasnya akses informasi publik terkait tata kelola KDMP serta minimnya ruang partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.

“Koperasi harus hidup dari anggota. Ketika anggota tidak mengetahui bagaimana koperasi dikelola, maka publik berhak mempertanyakan siapa sebenarnya yang mengendalikan koperasi tersebut,” katanya.

Hafidz juga mengingatkan adanya potensi elite capture dalam pelaksanaan program apabila pengelolaan koperasi terlalu didominasi oleh kelompok tertentu.

Dalam kajian kebijakan publik, elite capture merujuk pada kondisi ketika institusi yang seharusnya melayani kepentingan masyarakat justru dikendalikan oleh segelintir elite demi kepentingannya sendiri.

Selain itu, ia turut menyoroti adanya kekhawatiran publik terkait keterlibatan aktor non-sipil dalam pembangunan KDMP. Menurutnya, persoalan tersebut perlu dicermati secara hati-hati agar tidak menimbulkan irisan yang melampaui batas fungsi kelembagaan negara.

“Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 telah menegaskan bahwa TNI merupakan alat pertahanan negara yang profesional dan tidak terlibat dalam urusan sipil di luar mandatnya. Karena itu, setiap potensi keterlibatan dalam ruang ekonomi sipil perlu diawasi secara kritis,” jelasnya.

Meski demikian, Hafidz menegaskan bahwa kritik yang berkembang bukan bentuk penolakan terhadap KDMP. Ia menilai program tersebut tetap memiliki peluang besar menjadi instrumen penguatan ekonomi desa apabila dijalankan secara transparan dan partisipatif.

“Masalahnya bukan pada programnya, tetapi pada bagaimana program itu dijalankan. Kalau tidak transparan dan tidak partisipatif, koperasi akan kehilangan maknanya sebagai organisasi ekonomi rakyat,” ucapnya.

Ia juga menekankan pentingnya pengawasan publik agar koperasi tidak berubah menjadi sekadar simbol pembangunan tanpa substansi demokrasi ekonomi di dalamnya.

Menurut Hafidz, mahasiswa dan masyarakat sipil memiliki peran penting dalam mengawal kebijakan publik, termasuk memastikan program koperasi tetap berpihak pada kepentingan rakyat desa.1

“Koperasi bukan milik kekuasaan. Koperasi adalah milik anggota. Karena itu arah kebijakannya harus terus diuji agar tetap berjalan sesuai cita-cita demokrasi ekonomi,” pungkasnya. (*)