Jakarta,SwaraRakyat.com – Pakar Hukum Persaingan Usaha Dr. H. Sutrisno, SH., M.Hum. menegaskan bahwa penegakan hukum dalam negara hukum tidak cukup hanya bertumpu pada ketegasan formal, tetapi harus berpijak pada keadilan substantif, kepastian hukum, serta integritas aparat penegak hukum.
Dalam keterangannya pada Jumat (15/5/2026), Dr. Sutrisno yang juga Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia periode 2015–2022 menekankan bahwa hukum yang sehat bukanlah hukum yang dijalankan dengan pendekatan mencari-cari kesalahan atau semata berorientasi pada penghukuman, melainkan hukum yang ditegakkan berdasarkan aturan yang jelas, konsisten, dan dapat dipahami oleh seluruh subjek hukum, termasuk masyarakat maupun pelaku usaha.
“Penegakan hukum harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, bukan mencari-cari kesalahan terhadap seseorang, pelaku usaha, atau korporasi yang sebenarnya tidak melakukan pelanggaran. Pemerintah melalui aparatnya harus memberikan pemahaman yang jelas mengenai aturan yang berlaku agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan,” ujarnya.
Menurut Dr. Sutrisno, dalam konsepsi negara hukum, kekuasaan tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang. Kepastian hukum, persamaan di hadapan hukum, serta proses penegakan hukum yang adil merupakan fondasi utama bagi terbangunnya legitimasi negara di mata publik.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa prinsip kehati-hatian dan fairness tidak boleh dimaknai sebagai toleransi terhadap pelanggaran hukum.
“Apabila pihak yang bersangkutan telah memahami aturan yang berlaku namun tetap melakukan pelanggaran, maka hukum harus ditegakkan secara tegas tanpa pengecualian. Tidak boleh ada tawar-menawar, karena hal itu menyangkut martabat aparat penegak hukum,” tegasnya.
Dr. Sutrisno menilai tantangan terbesar penegakan hukum saat ini bukan hanya terletak pada aspek normatif, melainkan pada persepsi publik terhadap keadilan dalam implementasinya.
Ketika masyarakat melihat adanya perlakuan berbeda akibat kedekatan dengan kekuasaan, pengaruh tertentu, praktik transaksional, maupun penyalahgunaan kewenangan, maka yang tergerus bukan hanya citra aparat, tetapi juga kepercayaan terhadap institusi hukum itu sendiri.
“Negara yang ingin dihormati oleh rakyatnya harus tegas dalam menegakkan hukum. Jangan ada aparat yang berpihak karena hubungan tertentu, backing kekuasaan, atau faktor suap, sehingga persoalan yang sebenarnya terjadi menjadi seolah tidak terjadi,” katanya.
Fenomena yang di ruang publik sering dirangkum dalam ungkapan “no viral, no justice”, menurutnya, merupakan sinyal serius adanya erosi kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum.
Jika kondisi tersebut terus dibiarkan, ia menilai hal itu dapat melahirkan apatisme hukum, situasi ketika masyarakat kehilangan keyakinan bahwa keadilan dapat diperoleh melalui mekanisme formal yang independen dan objektif.
“Sikap semacam ini akan membuat masyarakat menjadi apatis terhadap hukum, dan itu sangat berbahaya bagi negara hukum,” ujarnya.
Dalam perspektif hukum persaingan usaha dan tata kelola ekonomi, Dr. Sutrisno yang juga Wakil Ketua Umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia menilai persoalan tersebut memiliki implikasi serius terhadap dunia usaha.
Menurutnya, pasar yang sehat membutuhkan kepastian hukum, konsistensi regulasi, serta birokrasi yang bersih. Ketika hukum dipersepsikan tidak konsisten atau kewenangan digunakan secara tidak semestinya, maka biaya usaha meningkat, risiko investasi membesar, dan daya saing ekonomi nasional ikut tertekan.
“Negara harus memahami bahwa jika ingin iklim usaha berjalan dengan baik, tidak boleh ada aparat yang memikirkan kepentingan pribadi dengan memanfaatkan jabatan dan kewenangannya untuk memperoleh keuntungan materi secara tidak benar,” katanya.
Ia menegaskan bahwa pelaku usaha, termasuk investor asing, pada prinsipnya tetap melihat Indonesia sebagai pasar yang memiliki potensi besar. Namun, daya tarik tersebut hanya dapat dipertahankan apabila negara mampu menjamin kepastian hukum dan menciptakan lingkungan usaha yang sehat.
“Pelaku usaha dari luar negeri akan tetap berusaha di Indonesia apabila tidak dipersulit dengan berbagai macam aturan yang tumpang tindih maupun praktik pungutan liar,” ujarnya.
Dalam konteks persaingan usaha, ketidakpastian hukum tidak hanya merugikan investor, tetapi juga berpotensi menciptakan distorsi pasar. Kompetisi usaha tidak lagi sepenuhnya ditentukan oleh efisiensi, inovasi, dan kualitas layanan, melainkan oleh kemampuan menghadapi hambatan birokrasi serta ketidakpastian administratif.
Pada akhirnya, Dr. Sutrisno, Doktor Ilmu Hukum bidang Hukum Persaingan Usaha Universitas Jayabaya, menegaskan bahwa supremasi hukum bukan semata soal ketegasan dalam menegakkan aturan, melainkan tentang membangun kepercayaan kolektif bahwa hukum bekerja secara adil bagi semua.
Tanpa kepercayaan publik, penegakan hukum akan kehilangan legitimasi sosial sebagai instrumen keadilan dalam negara hukum.(sang)













