Oknum Polisi Kendari Diduga Intimidasi IRT, Utang Rp30 Juta Membengkak Jadi Rp1 Miliar

Aiptu M. P, diduga melakukan pengancaman dan intimidasi terhadap sejumlah ibu rumah tangga (IRT) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kendari, Swararakyat.com — Seorang anggota Polresta Kendari berinisial Aiptu MP dan istrinya, M, dilaporkan sejumlah ibu rumah tangga (IRT) di Kota Kendari atas dugaan intimidasi dan pemerasan dalam penagihan utang. Laporan tersebut telah masuk ke Propam Polda Sultra sejak 7 Oktober 2025.

Para korban mengaku awalnya meminjam uang kepada M, namun bunga serta biaya keterlambatan yang dibebankan diduga tidak wajar dan membuat jumlah utang membengkak. Korban juga mengaku mengalami penjemputan paksa, ancaman, serta kekerasan.

Korban AR menyebut meminjam Rp30 juta dan telah membayar Rp57 juta, namun dipaksa menandatangani perjanjian utang baru sebesar Rp189 juta. AR mengaku dijemput paksa oleh Aiptu MP menggunakan mobil patroli dan diancam akan diinjak perutnya yang sedang hamil.

Korban RY mengaku dipaksa menandatangani perjanjian utang baru Rp250 juta setelah meminjam Rp30 juta. Ia mengaku rambutnya ditarik, kepala dipukul, dan diancam dipenjara jika menolak.

Sementara itu, korban S menyebut utangnya membengkak hingga Rp1 miliar dari pinjaman awal Rp100 juta. Ia mengaku mengalami teror setiap kali terlambat membayar serta kehilangan sejumlah barang rumah yang diduga disita.

Para korban mengatakan total ada tujuh orang yang mengalami hal serupa.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, membenarkan bahwa Aiptu MP telah dipindahkan ke Bagian SDM untuk pemeriksaan terkait laporan lain. “Aduannya juga masuk ke saya, kasus penipuan,” ujarnya.

Aiptu MP membantah tuduhan tersebut dan menyebut proses hukum terhadap dirinya sedang berjalan. Sementara itu, M belum memberikan keterangan. (*)