Polemi SMA Siger Bandar Lampung Disorot Nasional, Gema Puan Minta Evaluasi Menyeluruh

Jakart,SwaraRakyat.com – Pernyataan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana yang menyebut, “Emang salah? Emang salah?” saat mengklarifikasi bocornya anggaran APBD untuk SMA Swasta Siger Bandar Lampung, justru memicu polemik yang kian meluas. Pasalnya, legalitas sekolah tersebut hingga kini masih dinilai abu-abu.

Pernyataan itu disampaikan Eva Dwiana saat penyerahan bantuan perlengkapan sekolah Bina Lingkungan di SMP Negeri 31 Kota Bandar Lampung, Senin (26/1/2026).

Alih-alih meredam, pernyataan tersebut justru membangkitkan kontroversi kebijakan pendidikan di Kota Bandar Lampung. Isu SMA Siger kini telah menjalar ke berbagai institusi, mulai dari instansi perlindungan anak, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung, Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, hingga Ombudsman RI Perwakilan Lampung.

Tak hanya berhenti di daerah, isu ini juga terdengar hingga Jakarta. Ketua Umum Generasi Muda Pejuang Nusantara (Gema Puan), Ridwan, mengaku menerima informasi mengenai polemik SMA Siger dari jejaring aktivis pergerakan nasional. Ridwan diketahui merupakan bagian dari barisan relawan Prabowo–Gibran pada Pilpres 2024 lalu.

“Isu yang berkembang di Bandar Lampung ini sudah sampai ke Jakarta. Beberapa kawan pergerakan sudah membicarakannya,” ujar Ridwan, Rabu (28/1/2026).

Menurutnya, persoalan SMA Siger bukan sekadar isu lokal atau administratif. Ia menilai, kasus ini berpotensi menjadi isu nasional bahkan internasional karena menyangkut perlindungan hak anak.

“Ini sangat sensitif karena menyangkut anak. Kalau negara abai, maka reputasi Indonesia di mata internasional juga bisa dipertanyakan,” tegasnya.

Ridwan menegaskan, polemik SMA Siger harus dibaca dalam kerangka konstitusi, khususnya Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Menurutnya, pendidikan, terutama pendidikan dasar dan menengah, merupakan bagian dari hajat hidup orang banyak. Karena itu, setiap kebijakan pendidikan yang melibatkan dana publik tidak boleh dikelola secara serampangan, apalagi dengan status hukum yang tidak terang.

“Kalau APBD dipakai untuk membiayai lembaga pendidikan yang legalitasnya kabur, itu bukan hanya soal administrasi, tapi pengingkaran terhadap semangat Pasal 33. Negara wajib hadir secara utuh, bukan setengah-setengah,” ujarnya.

Ia menambahkan, Indonesia sejak awal dirancang sebagai negara kesejahteraan yang menjamin hak dasar warga negara, termasuk hak atas pendidikan yang layak, aman, dan bermutu.

Dalam perspektif budaya geopolitik Nusantara, Ridwan menilai pendidikan adalah instrumen strategis ketahanan nasional. Negara yang gagal mengelola pendidikan dengan adil dan akuntabel akan rapuh secara sosial dan mudah terfragmentasi.

“Pendidikan adalah benteng peradaban. Jika benteng ini bocor, ancaman bukan hanya datang dari luar, tetapi juga dari dalam,” katanya.

Ia menegaskan, tata kelola pendidikan yang lemah akan berdampak langsung pada posisi Indonesia dalam percaturan global, khususnya dalam isu perlindungan anak, tata kelola pemerintahan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Ridwan menekankan, polemik SMA Siger harus ditempatkan dalam kerangka Pancasilaisme, terutama sila kedua dan kelima: kemanusiaan yang adil dan beradab serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Menurutnya, pendidikan dalam perspektif Pancasilaisme bukan sekadar layanan administratif, melainkan hak konstitusional yang harus dikelola dengan kejujuran, keterbukaan, dan keberpihakan pada rakyat.

“Ketika dana publik dikelola tanpa kepastian hukum dan mutu, yang paling dirugikan adalah rakyat kecil, anak didik, wali murid, dan guru. Itu bertentangan dengan keadilan sosial,” ujarnya.

Ia menegaskan, negara tidak boleh menyerahkan tanggung jawab pendidikan pada praktik kebijakan yang abu-abu dan berpotensi menyesatkan publik.

Ridwan menambahkan, dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan SMA Siger berpotensi menyeret persoalan hukum, termasuk tindak pidana korupsi. Penggunaan APBD tanpa kejelasan perizinan, aset, dan standar mutu pendidikan dinilai bertentangan dengan prinsip akuntabilitas negara kesejahteraan.

“APBD itu uang rakyat. Setiap rupiah harus bisa dipertanggungjawabkan, apalagi untuk pendidikan,” katanya.

Ia juga menyoroti pernyataan Wali Kota Eva Dwiana yang kerap menyebut SMA Siger sebagai milik pemerintah, sementara dokumen resmi menunjukkan sekolah tersebut berstatus swasta dan tidak mencantumkan kepemilikan yayasan oleh pemerintah.

“Pejabat publik wajib berhati-hati. Pasal 421 KUHP, UU Tipikor, dan UU Administrasi Pemerintahan sudah jelas mengatur soal penyalahgunaan kewenangan dan kewajiban kejujuran pejabat negara,” tegas Ridwan.

Atas dasar itu, Ridwan mendesak aparat penegak hukum dan lembaga pengawas negara untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan mengambil langkah tegas, termasuk penghentian sementara operasional SMA Siger hingga seluruh aspek hukum, konstitusional, dan perlindungan anak terpenuhi.

“Negara kesejahteraan yang Pancasilais tidak boleh ragu melindungi rakyatnya. Jika pendidikan dikelola tanpa kepastian hukum dan keadilan sosial, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu sekolah, tetapi arah masa depan bangsa,” pungkasnya.(sang)