Blok Masela Bernilai Strategis, Seberapa Besar Manfaatnya Untuk Maluku?

Ambon, SwaraRakyat.com — Pemerhati pengembangan Blok Masela, Gerard Wakano, menyoroti potensi manfaat ekonomi yang dapat diperoleh Provinsi Maluku dari proyek strategis nasional Blok Masela, khususnya melalui skema Dana Bagi Hasil (DBH) dan Participating Interest (PI) 10 persen.

Menurut Wakano, pembahasan mengenai manfaat ekonomi proyek migas bagi daerah selama ini lebih banyak berfokus pada skema Dana Bagi Hasil. Padahal, terdapat instrumen lain yang dinilai berpotensi memberikan manfaat jangka panjang bagi daerah, yakni Participating Interest (PI) 10 persen melalui badan usaha milik daerah.

Pandangan tersebut disampaikan Wakano kepada sejumlah media di Ambon melalui pesan WhatsApp, menyusul diskusi publik dalam webinar bertajuk “Blok Migas Masela, Rakyat Maluku Dapat Apa?” yang diinisiasi oleh Archipelago Solidarity Foundation.(16/5/2026)

“Selama ini publik cenderung hanya mengenal DBH sebagai bentuk manfaat daerah dari proyek migas. Padahal ada instrumen lain yang juga penting untuk dipahami, yakni PI 10 persen yang berpotensi memberikan ruang keterlibatan ekonomi daerah secara lebih langsung,” ujar Wakano.

Ia menjelaskan, DBH tetap merupakan instrumen penting dalam mendukung pendapatan daerah, terutama untuk pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik. Namun, menurutnya, karakter DBH sangat dipengaruhi oleh dinamika penerimaan negara, harga energi global, dan tingkat produksi.

Sementara itu, skema PI dinilai memiliki karakter berbeda karena membuka peluang bagi daerah untuk terlibat dalam skema bisnis melalui badan usaha milik daerah, sepanjang dikelola secara profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan regulasi yang berlaku.

“PI bukan sekadar soal pendapatan, tetapi juga menyangkut posisi strategis daerah dalam ekosistem pengelolaan sumber daya alamnya sendiri,” katanya.

Meski demikian, Wakano menegaskan bahwa pengelolaan PI tidak lepas dari tantangan, baik dari aspek tata kelola kelembagaan, kesiapan bisnis, kapasitas teknis, hingga dinamika regulasi sektor hulu migas.

Karena itu, ia menilai PT Maluku Energi Abadi (MEA) sebagai BUMD yang berpotensi mewakili kepentingan daerah perlu memperkuat kesiapan organisasi, tata kelola perusahaan, serta dukungan sumber daya profesional agar peluang tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal.

“Yang dibutuhkan bukan sekadar wacana, tetapi kesiapan kelembagaan yang serius, dukungan tenaga ahli, dan strategi komunikasi yang baik dengan pemerintah pusat maupun pemangku kepentingan lainnya,” ujarnya.

Menurut Wakano, diskursus mengenai DBH dan PI seharusnya tidak diposisikan sebagai dua hal yang saling bertentangan, melainkan instrumen yang dapat saling melengkapi dalam memperkuat manfaat ekonomi bagi Maluku.

“Yang menjadi pertanyaan utama adalah sejauh mana proyek besar seperti Blok Masela benar-benar mampu memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat Maluku, baik dalam bentuk pendapatan daerah, pembangunan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, maupun penguatan kapasitas daerah dalam jangka panjang,” tuturnya.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Maluku Energi Abadi belum memberikan tanggapan resmi terkait pandangan tersebut.(sang)