Pernyataan Resmi “SEMERU INSTITUTE”

Menyikapi Polemik Dugaan Aliran Dana kepada Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Bung Karno dan Pentingnya Menjaga Objektivitas Informasi

Jakarta,SwaraRakyat.com – Semeru Institute memandang polemik yang berkembang terkait pengakuan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (UBK), Muhammad Abdimaludin, mengenai penerimaan dana sebesar Rp20 juta perlu disikapi secara jernih, proporsional, dan berlandaskan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Wakil Rektor III Universitas Bung Karno, Daniel Panda, yang bersangkutan mengakui telah menerima dana melalui seorang senior alumni Fakultas Hukum UBK yang menurut pengakuannya berasal dari oknum aparat kepolisian. Dana tersebut diduga dimaksudkan untuk mengarahkan lokasi aksi mahasiswa agar tidak dilaksanakan di sekitar Istana Negara. Menyikapi hal tersebut, pihak Universitas Bung Karno telah mengambil langkah administratif dengan menonaktifkan Ketua BEM Fakultas Hukum UBK serta melakukan pendalaman terhadap persoalan tersebut.

Direktur Semeru Institute, Kadrian H.I. Muhlis, menegaskan bahwa masyarakat perlu membedakan secara jelas dua peristiwa yang berbeda agar tidak terjadi kekeliruan dalam membangun opini publik.

“Pertama, terdapat pengakuan Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Bung Karno mengenai penerimaan dana yang menurut pengakuannya berasal dari oknum aparat kepolisian melalui perantara alumni. Persoalan ini merupakan ranah tersendiri yang patut diusut secara transparan, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah.”

“Kedua, terdapat pertemuan antara sejumlah mahasiswa dengan Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, yang berlangsung dalam kerangka dialog dan penyerapan aspirasi. Kedua peristiwa tersebut merupakan konteks yang berbeda dan tidak dapat dicampuradukkan menjadi satu konstruksi yang sama.”

Semeru Institute menilai bahwa hingga saat ini belum terdapat fakta maupun keterangan resmi yang menunjukkan keterlibatan Wakil Presiden Republik Indonesia dalam dugaan aliran dana sebagaimana diakui oleh Ketua BEM Fakultas Hukum UBK. Oleh karena itu, berbagai upaya yang menghubungkan kedua peristiwa tersebut perlu disikapi secara kritis dan tidak boleh dibangun di atas asumsi yang belum terverifikasi.

“Kami mengingatkan agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh isu-isu yang belum terverifikasi maupun penggiringan opini yang berpotensi menempatkan Wakil Presiden dalam pemberitaan tanpa dasar fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Demokrasi membutuhkan kritik, namun juga menuntut objektivitas, integritas, dan tanggung jawab dalam menyampaikan informasi.”

Menurut Kadrian H.I. Muhlis, keterbukaan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam menerima mahasiswa merupakan bagian dari praktik demokrasi yang sehat. Ruang dialog antara pemerintah dan mahasiswa merupakan instrumen penting dalam menyerap aspirasi masyarakat sebagai bahan penyempurnaan kebijakan publik dan pembangunan nasional.

“Saat ini Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bersama Presiden Prabowo Subianto tengah berfokus menjalankan visi dan misi pemerintahan dalam kerangka Kabinet Merah Putih. Keterbukaan menerima aspirasi mahasiswa menunjukkan komitmen pemerintah untuk mendengar berbagai pandangan dan masukan dari masyarakat.”

Semeru Institute juga mengapresiasi berbagai elemen masyarakat, akademisi, insan pers, serta seluruh pihak yang tetap mengedepankan objektivitas dalam menyikapi persoalan ini dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan yang melampaui fakta yang tersedia.

Pada prinsipnya, Semeru Institute mendukung pengusutan secara terbuka, profesional, independen, dan akuntabel terhadap dugaan keterlibatan pihak mana pun dalam perkara ini, termasuk apabila terdapat oknum aparat sebagaimana disebutkan dalam pengakuan yang bersangkutan. Namun demikian, proses tersebut harus berjalan berdasarkan fakta, alat bukti yang sah, serta mekanisme hukum yang berlaku, sehingga tidak dijadikan dasar untuk membangun narasi yang berpotensi menyesatkan masyarakat.

Semeru Institute meyakini bahwa demokrasi yang sehat memerlukan ruang kritik yang terbuka sekaligus kedewasaan dalam membedakan fakta, asumsi, dan opini. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga objektivitas, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, menghormati proses hukum, serta mengedepankan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan demi menjaga kualitas demokrasi dan kehidupan berbangsa yang sehat.(sang)