PADANG, SWARARAKYAT.COM — Yogi Gilang Arya Setia (39), warga Kecamatan Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, mendadak berhadapan dengan proses hukum dan duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Padang. Yogi didakwa menyediakan layanan jasa internet berbasis Starlink secara ilegal atau tanpa mengantongi izin resmi penyelenggaraan telekomunikasi dari pemerintah.
Kasus ini bermula ketika Yogi membeli perangkat internet satelit Starlink pada pertengahan 2023 untuk memenuhi kebutuhan jaringan pribadi di tempat tinggalnya. Mengingat wilayah Sikakap masuk dalam kategori terisolasi dengan akses komunikasi yang amat terbatas, Yogi kemudian berinisiatif membagikan serta mengecerkan akses internet tersebut kepada warga sekitar. Namun, langkah yang berniat membantu ketersediaan konektivitas warga lokal tersebut justru berujung pada tuduhan pelanggaran pidana.
Baca Juga: MK Ketok Palu! Kuota Internet Harus Berlaku Sampai Habis, Ini Dampaknya bagi Operator
Menanggapi kasus hukum yang menjerat warga Mentawai tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan respons. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan pihak kementerian menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan.
Kendati demikian, Komdigi menekankan pentingnya pendekatan yang lebih solutif dan mengedepankan pembinaan ketimbang langsung menerapkan sanksi pidana.
Meutya mengungkapkan bahwa kasus serupa yang melibatkan inisiatif warga di wilayah terpencil kerap ditemukan di berbagai daerah.
Biasanya, jika temuan tersebut berasal dari pengawasan internal Komdigi, pihak kementerian akan memprioritaskan langkah korektif dengan memandu warga agar usahanya terhubung dengan penyelenggara jasa internet (Internet Service Provider/ISP) resmi atau membantu mengurus legalitas izin perizinan.
Baca Juga: Sinar Mas Bersatu dengan Perusahaan Hashim, Kuasai Tender Internet Rumah Nasional
Lebih lanjut, Komdigi mengakui bahwa infrastruktur kabel fiber optik memang belum menjangkau wilayah Kepulauan Mentawai. Saat ini, konektivitas seluler 4G di wilayah Sikakap masih sangat terbatas dan bergantung pada satu operator seluler saja.
Sebagai langkah jangka panjang untuk membenahi ketimpangan digital di daerah terisolasi, Komdigi telah merencanakan kewajiban bagi para pemenang lelang frekuensi untuk memperluas dan membangun jaringan internet hingga ke wilayah pelosok.(Red)













