Apresiasi Istana Tentang Putusan MK,Ferdi Moses Dorong LHKPN, KPI, dan KPK Turun Tangan

Jakarta, SwaraRakyat – Pengamat politik dan hukum yang juga alumni GMNI, Ferdi Moses Ulemlem, memberikan apresiasi terhadap langkah Istana melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi yang menyatakan pemerintah akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan wakil menteri (wamen) merangkap jabatan sebagai komisaris.

Ferdi menilai respons cepat pemerintah menunjukkan adanya komitmen untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih.

“Saya memberi apresiasi kepada Istana, khususnya Mensesneg Hadi Prasetyo yang juga senior dan alumni GmnI, karena dengan cepat menyatakan sikap menghormati putusan MK. Ini langkah tepat yang harus dikawal agar tidak hanya menjadi formalitas, tapi benar-benar dijalankan,Merdekaaa” tegas Ferdi, Kamis (28/8).

Sebelumnya, Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan pemerintah akan berkoordinasi dengan Presiden RI Prabowo Subianto dan lembaga terkait untuk menindaklanjuti putusan MK.

“Kami akan mempelajari dan tentu akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, terutama kepada Bapak Presiden, untuk kemudian dibicarakan tindak lanjut dari hasil keputusan MK tersebut,” kata Prasetyo di Istana Kepresidenan Jakarta.

Ia menambahkan, pemerintah menghormati penuh putusan MK yang bersifat final dan mengikat, serta memastikan masa transisi berjalan sesuai tenggat dua tahun yang ditetapkan.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

MK menyatakan menteri dan wakil menteri dilarang rangkap jabatan sebagai:

– Pejabat negara lainnya,

– Komisaris atau direksi di perusahaan negara/swasta,

– Pimpinan organisasi yang dibiayai APBN/APBD.

Saat ini, tercatat 30 wakil menteri masih merangkap jabatan komisaris BUMN, sehingga putusan ini memberi masa transisi dua tahun untuk penyesuaian.

Ferdi menegaskan putusan MK adalah kemenangan publik atas praktik rangkap jabatan yang rawan konflik kepentingan. Ia juga mendesak agar pengawasan publik dan lembaga negara dijalankan secara ketat.

“Putusan MK ini harus kita kawal bersama. Jangan sampai ada kompromi politik yang melemahkan semangat konstitusi. Seluruh rakyat harus berdiri di garis depan untuk memastikan putusan ini dijalankan,” katanya.

Lebih jauh, Ferdi mendesak Istana mendorong LHKPN, KPI, dan KPK memeriksa harta kekayaan serta dugaan korupsi 2 Menteri dan 33 Wakil Menteri yang sempat merangkap jabatan.

“Jangan hanya berhenti pada wacana. Rakyat butuh bukti konkret. Kalau benar ada penyalahgunaan kekuasaan dan conflict of interest, KPK wajib memproses secara hukum. Ini konsistensi menegakkan demokrasi yang sehat,” pungkasnya.

Untuk menegaskan sikapnya, Ferdi mengutip pidato Bung Karno tentang bahaya korupsi dan oligarki jabatan:

“Korupsi adalah pengkhianatan terhadap Revolusi. Jangan biarkan kaum pemilik modal dan jabatan memperalat rakyat. Negara harus berdiri di atas kaki sendiri, berjiwa merdeka, dan bebas dari penindasan oleh kaum yang tamak.”

Menurut Ferdi, sinergi antara putusan MK, sikap Istana, dan pengawalan rakyat akan menjadi momentum memperkuat demokrasi serta menegakkan prinsip pemerintahan yang bebas dari praktik oligarki jabatan.(sang)