Analisis Kritis, Tajam dan Mendalam atas Masukan Majelis Arah Indonesia (MAI) kepada Komisi III DPR RI
Oleh: Jafri Rajo Kacik *)
Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan tidak mewakili sikap redaksi Swararakyat.com.
Pendahuluan: Negara Wajib Memburu Kejahatan, Bukan Memburu Harta Rakyat
Perampasan aset tindak pidana merupakan salah satu agenda penting dalam pemberantasan korupsi, pencucian uang, narkotika, perdagangan manusia, perjudian, kejahatan ekonomi dan berbagai bentuk kejahatan terorganisasi. Kejahatan modern tidak lagi selalu menyimpan hasil kejahatan dalam bentuk uang tunai. Ia dapat berubah menjadi tanah, rumah, perusahaan, saham, rekening, kendaraan, aset digital, nominee, maupun kekayaan yang disamarkan melalui pihak ketiga.
Karena itu, negara membutuhkan instrumen hukum yang mampu mengejar hasil kejahatan, bukan hanya menghukum pelakunya.
Dalam konteks inilah masukan kalangan cendekiawan dan ulama yang tergabung dalam Majelis Arah Indonesia (MAI) kepada Komisi III DPR RI menjadi penting. Dalam RDPU yang diberitakan berlangsung 18 Agustus 2026, MAI menyatakan mendukung pembentukan dan penyelesaian RUU Perampasan Aset, tetapi sekaligus mengingatkan agar kewenangan perampasan dibatasi oleh prinsip hukum, pembuktian, pengawasan pengadilan, perlindungan pihak ketiga dan mekanisme keberatan yang efektif.
Sikap tersebut patut diapresiasi karena persoalannya bukan sekadar:
“Apakah aset hasil kejahatan harus dirampas?”
Jawabannya secara moral dan hukum tentu: ya, apabila terbukti berasal dari atau berkaitan dengan tindak pidana sesuai hukum.
Pertanyaan yang jauh lebih serius adalah:
Siapa yang menentukan bahwa sebuah aset adalah hasil kejahatan? Berdasarkan bukti apa? Melalui prosedur apa? Siapa yang mengawasi aparat? Bagaimana jika negara salah merampas? Dan siapa yang mengembalikan hak warga yang ternyata tidak bersalah?
Di sinilah RUU Perampasan Aset memasuki wilayah yang sangat sensitif: pertemuan antara kepentingan pemberantasan kejahatan, hak milik, kekuasaan negara, keadilan dan maqashid al-syari’ah
I. Islam Sangat Keras Terhadap Perampasan Harta Secara Batil
Al-Qur’an memberikan prinsip fundamental:
«وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ»
“Janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan janganlah kamu menyuap para hakim dengan harta itu untuk dapat memakan sebagian harta orang lain dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”
(QS. Al-Baqarah: 188).
Ayat ini sangat menarik jika dibaca dalam konteks RUU Perampasan Aset.
Islam tidak hanya melarang rakyat mengambil harta rakyat secara batil, tetapi juga secara eksplisit menyebut hakim dan kekuasaan peradilan dalam konteks penyalahgunaan harta.
Artinya, syariat memahami sebuah kenyataan politik yang sangat penting:
Harta dapat dirampas oleh penjahat, tetapi harta juga dapat dirampas melalui penyalahgunaan kekuasaan hukum.
Karena itu, pemberantasan korupsi tidak boleh berubah menjadi korupsi kekuasaan.
Negara tidak boleh mengatakan:
“Karena kami memburu koruptor, maka semua kewenangan kami otomatis halal.”
Tidak.
Dalam perspektif Islam, tujuan yang baik tidak menghalalkan metode yang batil.
II. Hifzh Al-Mal: Menjaga Harta Adalah Tujuan Syariat
Salah satu maqashid al-syari’ah yang paling fundamental adalah hifzh al-mal, menjaga harta.
Imam Al-Ghazali menjelaskan bahwa maslahat syariat berhubungan dengan perlindungan terhadap kebutuhan dasar manusia, termasuk agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Konsep maslahat tersebut kemudian menjadi salah satu fondasi penting teori maqashid.
Maka ada dua bentuk tindakan yang sama-sama harus dilakukan negara:
Pertama, menjaga harta masyarakat dari penjahat.
Koruptor mengambil uang negara.
Pencuci uang menyamarkan hasil kejahatan.
Perampok mengambil harta orang lain.
Penipu merampas kekayaan korban.
Mafia ekonomi menguasai sumber daya secara ilegal.
Negara wajib menghentikan semuanya.
Kedua, menjaga harta masyarakat dari kesewenang-wenangan negara.
Ini sering terlupakan.
Kalau seorang warga mempunyai rumah, tanah, perusahaan atau rekening yang diperoleh secara halal, negara tidak boleh merampasnya hanya karena:
- dugaan;
- asumsi;
- kedekatan politik;
- konflik bisnis;
- laporan palsu;
- tekanan kekuasaan;
- atau interpretasi sepihak aparat.
Karena itu:
Hifzh al-mal bukan hanya kewajiban negara mengambil harta penjahat, tetapi juga kewajiban negara melindungi harta orang yang tidak bersalah.
Di sinilah RUU Perampasan Aset harus berdiri dengan dua kaki sekaligus: tegas terhadap kejahatan dan keras terhadap penyalahgunaan kewenangan.
III. Kaidah Pertama: الضرر يزال – Kemudaratan Wajib Dihilangkan
Majelis Arah Indonesia menggunakan kaidah:
الضَّرَرُ يُزَالُ
“Kemudaratan harus dihilangkan.”
Kaidah ini merupakan salah satu kaidah fikih besar.
Imam Jalaluddin As-Suyuthi menjelaskan bahwa kaidah tersebut berakar pada hadis:
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
“Tidak boleh menimbulkan kemudaratan dan tidak boleh saling membahayakan.”
Hadis tersebut juga menjadi dasar penting dalam konstruksi kaidah fikih mengenai penghilangan mudarat.
Dalam konteks RUU Perampasan Aset, korupsi adalah mudarat.
Jika seorang pejabat mencuri Rp100 miliar dari uang negara, maka kerugiannya bukan sekadar angka Rp100 miliar.
Uang tersebut semestinya dapat menjadi:
- sekolah;
- rumah sakit;
- jalan;
- irigasi;
- bantuan sosial;
- pelayanan publik;
- -kesejahteraan rakyat.
Maka korupsi memiliki mudarat sosial yang berantai.
Karena itu, mengembalikan aset hasil korupsi merupakan bagian dari upaya menghilangkan mudarat.
Tetapi terdapat prinsip lanjutan yang jauh lebih penting:
الضَّرَرُ لَا يُزَالُ بِالضَّرَرِ
“Kemudaratan tidak boleh dihilangkan dengan kemudaratan.”
As-Suyuthi menjelaskan kaidah ini secara khusus dalam Al-Asybah wa an-Nazha’ir.
Artinya, negara tidak boleh memberantas korupsi dengan cara yang justru melahirkan ketidakadilan baru.
Jangan sampai:
koruptor dirampas hartanya, tetapi orang tidak bersalah ikut kehilangan hartanya.
Jangan sampai:
negara mengejar pencucian uang, tetapi prosedur hukum justru “mencuci” penyalahgunaan kekuasaan.
Ini bukan pemberantasan kejahatan.
Ini hanya perpindahan bentuk ketidakadilan.
IV. Kaidah Kedua: مَا لَا يَتِمُّ الْوَاجِبُ إِلَّا بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ
Ada kaidah penting:
مَا لَا يَتِمُّ الْوَاجِبُ إِلَّا بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ
“Suatu kewajiban yang tidak sempurna kecuali dengan suatu sarana, maka sarana tersebut menjadi wajib sesuai kebutuhannya.”
Jika pemberantasan korupsi tidak efektif tanpa mekanisme pemulihan aset, maka perangkat hukum untuk pemulihan aset dapat menjadi kebutuhan negara.
Namun kata kuncinya adalah:
sesuai kebutuhan.
Kewenangan negara tidak boleh dibuat tanpa batas.
Sebab dalam fikih terdapat prinsip:
الضَّرُورَةُ تُقَدَّرُ بِقَدَرِهَا
“Keadaan darurat diukur sesuai kadarnya.”
Artinya, kewenangan luar biasa harus mempunyai batas yang jelas.
V. Kaidah Ketiga: دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ
Majelis Arah Indonesia juga menyinggung prinsip:
«دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ»
“Menolak kerusakan didahulukan daripada menarik kemaslahatan.”
As-Suyuthi menjelaskan kaidah ini dalam pembahasan benturan antara maslahat dan mafsadat.
Tetapi kaidah ini tidak boleh dipakai secara serampangan.
Tidak setiap dugaan bahaya otomatis membenarkan pembatasan hak.
Harus dinilai:
1. seberapa besar maslahatnya;
2. seberapa besar mafsadatnya;
3. siapa yang terkena dampaknya;
4. apakah ada cara lain yang lebih ringan;
5. apakah tindakan tersebut proporsional;
6. apakah tersedia mekanisme koreksi.
Karena itu, apabila perampasan aset dapat mengembalikan triliunan rupiah uang rakyat, maslahatnya sangat besar.
Tetapi jika mekanisme tersebut memberi kewenangan yang terlalu luas kepada aparat tanpa kontrol pengadilan, maka potensi mafsadatnya juga sangat besar.
Dua-duanya harus dihitung.
VI. Kaidah Keempat: تَصَرُّفُ الْإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوطٌ بِالْمَصْلَحَةِ
Kaidah yang sangat relevan dengan usulan MAI adalah:
تَصَرُّفُ الْإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوطٌ بِالْمَصْلَحَةِ
“Kebijakan pemimpin terhadap rakyat harus bergantung pada kemaslahatan.”
Ini merupakan fondasi penting dalam siyasah syar’iyyah.
Kekuasaan negara bukan hak absolut penguasa.
Kekuasaan adalah amanah.
Allah berfirman:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkan dengan adil.” (QS. An-Nisa’: 58).
Maka negara memiliki kewenangan merampas aset hasil kejahatan, tetapi kewenangan itu merupakan amanah yang dibatasi keadilan.
VII. Titik Paling Krusial: ITIK PALING KRUSIAL: NCB Bukan Sekedar Masalah Teknis
Inilah bagian yang harus menjadi perhatian paling serius.
Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) memungkinkan perampasan aset dalam kondisi tertentu tanpa terlebih dahulu menunggu adanya putusan pidana terhadap seseorang.
Pemerintah sendiri pernah menjelaskan bahwa konsep NCB merupakan salah satu unsur baru yang perlu dikaji secara mendalam karena berbeda dari mekanisme perampasan konvensional yang mengikuti pemidanaan.
Secara konseptual, NCB dapat mempunyai alasan kuat.
Bayangkan seorang tersangka korupsi melarikan diri ke luar negeri.
Atau pelaku meninggal dunia.
Atau identitas pelaku tidak diketahui.
Atau jaringan kejahatan menyamarkan aset sedemikian rupa sehingga asetnya ditemukan tetapi proses pidana terhadap orangnya menghadapi hambatan tertentu.
Jika hukum selalu mensyaratkan vonis pidana terlebih dahulu dalam seluruh keadaan, aset dapat hilang sebelum negara mampu memulihkannya.
Tetapi di sinilah pisau hukum harus memiliki sarungnya.
NCB jangan sampai menjadi:
“Tidak perlu membuktikan orangnya bersalah, cukup curigai hartanya.”
Itu sangat berbahaya.
VIII. NCB Harus Berbasis Hubungan Aset Dengan Tindakan Pidana
Usulan MAI yang menyatakan bahwa hubungan aset dengan tindak pidana harus menjadi persyaratan fundamental merupakan poin yang sangat penting.
Sebab: yang menjadi objek perampasan bukan “orang yang dicurigai”, melainkan aset yang secara hukum mempunyai hubungan dengan tindak pidana.
Perbedaan ini sangat fundamental.
Tidak boleh berlaku logika:
“Kamu kaya, maka kamu harus menjelaskan mengapa kamu kaya.”
Yang lebih tepat:
“Negara mempunyai dasar hukum dan bukti tertentu yang menghubungkan aset ini dengan tindak pidana; karena itu pemilik diberi kesempatan yang adil untuk membantahnya.”
Ini merupakan perbedaan antara penegakan hukum dan persekusi hukum.
IX. Praduga Tak Bersalah Tidak Boleh Dibunuh Atas Nama Asset Recovery
Asas praduga tak bersalah bukan berarti negara tidak boleh menyita aset.
Tetapi berarti negara harus membangun mekanisme pembuktian dan prosedur yang fair.
RUU harus menjawab dengan jelas:
– siapa yang memikul beban pembuktian;
– kapan beban pembuktian dapat dialihkan;
– standar pembuktian apa yang digunakan;
– siapa yang menentukan;
– bagaimana pemilik aset membela diri;
– bagaimana pihak ketiga mengajukan keberatan;
– bagaimana aset dikembalikan apabila perampasan ternyata keliru.
Komisi III sendiri dalam pembahasan RUU telah menekankan pentingnya menyeimbangkan asset recovery dengan pencegahan abuse of power.
Ini bukan persoalan kecil.
Sebab kekuasaan untuk mengambil harta seseorang adalah salah satu bentuk kekuasaan negara yang paling sensitif.
X. Islam Mengajarkan Keadilan Bahkan Terhadap Orang Yang Dibenci
Allah berfirman:
وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلَّا تَعْدِلُوا ۚ اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى
“Janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.” (QS. Al-Ma’idah: 8).
Ayat ini memiliki relevansi luar biasa dalam hukum pidana.
Jika terhadap orang yang kita benci saja kita diperintahkan berlaku adil, bagaimana mungkin hukum boleh digunakan untuk merampas harta seseorang hanya karena:
– dia tidak disukai;
– dia lawan politik;
– dia berbeda pandangan;
– dia mempunyai konflik dengan penguasa;
– atau aparat memiliki dugaan yang belum terbukti?
Keadilan tidak boleh berubah sesuai siapa yang sedang duduk di kursi kekuasaan.
XI. Masalah Besar Berikutnya: Pihak Ketiga Beririkad Baik
Ini salah satu bagian paling penting dari usulan MAI.
Misalnya:
A melakukan korupsi.
A membeli rumah.
Rumah tersebut kemudian dijual kepada B yang tidak mengetahui asal-usul uang A.
Kemudian negara menemukan bahwa rumah tersebut berasal dari hasil tindak pidana.
Apakah B otomatis kehilangan rumah?
Tidak sesederhana itu.
Hukum harus membedakan antara:
pelaku kejahatan,
penerima manfaat kejahatan,
pihak yang turut serta, dan
pihak ketiga yang benar-benar beritikad baik.
Prinsip keadilan mengharuskan pihak ketiga mempunyai mekanisme keberatan yang efektif, bukan sekadar formalitas.
DPR sendiri telah mengidentifikasi isu pihak ketiga beritikad baik dan mekanisme ganti kerugian sebagai bagian dari materi penting pembahasan RUU.
XII. Pengadilan Harus Menjadi Rem Kekuasaan
Pemblokiran, penyitaan dan perampasan bukan tiga tindakan yang boleh dibiarkan menjadi kewenangan administratif tanpa kontrol yang memadai.
Semakin besar kewenangan aparat, semakin kuat pula mekanisme pengawasannya.
Karena itu, prinsip yang harus dibangun:
Kewenangan besar harus disertai pengawasan besar.
Bahkan dalam pembahasan DPR telah muncul gagasan mengenai pengawasan independen terhadap kewenangan perampasan aset.
Ini sejalan dengan prinsip syariat tentang al-qadha’, yaitu pentingnya keputusan hukum yang tidak tunduk kepada kepentingan pribadi penguasa.
XIII. Aparat Penegak Hukum Juga Harus Diawasi
Salah satu kesalahan berpikir dalam pemberantasan korupsi adalah menganggap aparat penegak hukum selalu berada di luar kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan.
Padahal manusia tetap manusia.
Seragam tidak mengubah manusia menjadi malaikat.
Jabatan tidak otomatis mengubah manusia menjadi maksum.
Karena itu, RUU harus memiliki mekanisme: pengawasan, audit, rekam digital, transparansi, pertanggungjawaban, sanksi terhadap penyalahgunaan kewenangan.
Ketua Komisi III juga telah mengingatkan bahwa kewenangan besar aparat harus diimbangi pengawasan kuat agar undang-undang tidak menciptakan persoalan baru.
XIV. Harta Rampasan Jangan Menjadi “Harta Karun” Baru
Ada satu pertanyaan yang sering kalah menarik dibanding proses penangkapan:
Setelah aset dirampas, ke mana aset itu pergi?Inilah lubang yang harus ditutup.
Jika negara berhasil merampas aset korupsi tetapi kemudian:
– dijual dengan harga tidak transparan;
– dikelola tanpa audit;
– nilainya turun;
– hilang;
– diselewengkan;
– atau menjadi sumber korupsi baru, maka rantai kejahatan hanya berpindah tangan. Karena itu, pengelolaan aset harus:
profesional, transparan, akuntabel, dapat diaudit, memiliki basis data yang jelas, dan mampu menjaga nilai aset produktif maupun aset digital.
Dalam pembahasan DPR, persoalan badan khusus pengelola aset rampasan juga telah menjadi perhatian.
XV. Darimana Uang Itu Berasal. Kemana Uang Itu Kembali
Perspektif syariat memberikan orientasi yang sangat jelas.
Jika harta tersebut merupakan hak korban, maka dikembalikan kepada korban.
Jika merupakan kerugian negara, dikembalikan untuk pemulihan negara.
Jika merupakan hasil tindak pidana yang merugikan masyarakat, penggunaannya harus diarahkan kepada kemaslahatan publik sesuai ketentuan hukum.
Dengan kata lain:
Asset recovery tidak boleh berubah menjadi asset accumulation bagi negara.
Negara bukan pemilik baru dari hasil kejahatan.
Negara adalah pengelola amanah untuk memulihkan hak yang dirampas.
XVI. Konsep Al-‘Adl: Keadilan Harus Menjadi Jantung RUU
RUU Perampasan Aset tidak boleh hanya dibangun dengan paradigma:
“Bagaimana agar negara mudah mengambil aset?”
Paradigma itu terlalu sempit. Pertanyaan yang lebih benar:
“Bagaimana negara dapat mengambil aset hasil kejahatan secara efektif, tetapi tetap memastikan bahwa hak orang yang tidak bersalah tidak menjadi korban?”
Inilah keseimbangan antara: efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak warga negara.
Jika hanya mengejar efektivitas, lahirlah negara yang represif.
Jika hanya mengejar perlindungan hak tanpa efektivitas, lahirlah negara yang tidak berdaya menghadapi kejahatan.
Hukum yang baik harus mampu menjadi pedang sekaligus timbangan.
XVII. RUU Perampasan Aset Jangan Menjadi Alat Politik
Ini salah satu bahaya paling serius. Jika RUU Perampasan Aset memberikan kewenangan besar tetapi tidak menyediakan pagar yang kuat, hukum dapat berubah menjadi instrumen politik.
Hari ini digunakan terhadap koruptor.
Besok bisa saja digunakan terhadap lawan politik.
Lusa mungkin digunakan terhadap pengusaha yang berkonflik dengan kekuasaan.
Karena itu, peringatan bahwa RUU tidak boleh menjadi alat politik juga telah muncul dalam pembahasan Komisi III.
Dalam perspektif syariat, hal tersebut sangat berbahaya karena hukum kehilangan al-‘adl dan berubah menjadi alat al-hawa, kepentingan subjektif.
XVIII. Al-qur’an Memerintahkan Keadilan Bahkan Ketika Menghadapi Diri Sendiri
Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاءَ لِلَّهِ وَلَوْ عَلَىٰ أَنْفُسِكُمْ أَوِ الْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ
“Wahai orang-orang beriman, jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, sekalipun terhadap dirimu sendiri, kedua orang tua, atau kerabat.” (QS. An-Nisa’: 135).
Ayat ini memberikan standar moral yang jauh lebih tinggi daripada sekadar legalitas.
Hukum harus berani memukul orang kuat.
Tetapi hukum juga harus berani mengatakan tidak ketika negara hendak mengambil sesuatu dari orang yang ternyata tidak bersalah.
Itulah keadilan.
XIX. Tiga Garis Merah Dalam RUU Perampasan Aset
Menurut perspektif syariah dan prinsip negara hukum, setidaknya ada tiga garis merah yang tidak boleh dilanggar.
1. Jangan biarkan aset hasil kejahatan aman
Koruptor tidak boleh menikmati hasil kejahatan hanya karena aset telah disembunyikan atas nama pihak lain.
2. Jangan biarkan aparat menjadi penguasa atas harta rakyat
Kewenangan penyitaan dan perampasan harus dibatasi oleh hukum, bukti, pengadilan dan pengawasan.
3. Jangan biarkan korban baru lahir dari pemberantasan kejahatan
Pihak ketiga beritikad baik harus dilindungi.
Jika terjadi kesalahan, harus tersedia mekanisme pemulihan dan kompensasi.
XX. Rumusan Ideal: Tegas Kepada Kejahatan, Ketat Kepada Kekuasaan
Dari keseluruhan kajian tersebut, RUU Perampasan Aset idealnya dibangun dengan beberapa prinsip.
Pertama, hubungan antara aset dan tindak pidana harus jelas.
Kedua, NCB harus menjadi instrumen terbatas, bukan jalan pintas.
Ketiga, pengadilan harus menjadi pengawas efektif atas tindakan yang membatasi hak milik.
Keempat, standar pembuktian harus dirumuskan secara terang.
Kelima, pembalikan beban pembuktian harus proporsional dan tidak menghancurkan asas praduga tak bersalah.
Keenam, pihak ketiga beritikad baik harus memperoleh perlindungan nyata.
Ketujuh, aparat yang menyalahgunakan kewenangan harus dapat dimintai pertanggungjawaban.
Kedelapan, pengelolaan aset rampasan harus transparan dan dapat diaudit.
Kesembilan, hasil perampasan harus diarahkan pada pemulihan korban, pemulihan kerugian negara dan kepentingan publik.
Kesepuluh, seluruh mekanisme harus bebas dari intervensi politik.
XXI. MAI Memberikan Pelajaran Penting: Islam Bukan Hanya Berbicara Tentang Halal dan Haram, Tetapi Juga Tentang Tata Kelola Kekuasaan
Masukan MAI menarik karena membawa diskursus RUU Perampasan Aset keluar dari ruang teknokratis semata.
Perdebatan tidak hanya:
“Bagaimana merampas aset?” Tetapi:
“Bagaimana merampas aset secara adil?”
Tidak hanya:
“Bagaimana negara mendapatkan kembali uangnya?”
Tetapi:
“Bagaimana negara tidak merampas hak orang yang tidak bersalah?”
Tidak hanya:
“Bagaimana membuat aparat lebih kuat?”
Tetapi:
“Bagaimana membuat aparat yang kuat tetap tunduk kepada hukum?”
Inilah esensi siyasah syar’iyyah.
XXII. Penutup: Perampasan Aset Harus Menjad Jalan Menuju Keadilan, Bukan Jalan Menuju Kekuasaan Tanpa Batas
RUU Perampasan Aset pada dasarnya mempunyai alasan moral, hukum dan sosial yang sangat kuat.
Koruptor tidak boleh menyimpan hasil korupsi hanya karena ia pandai menyembunyikannya.
Pencuci uang tidak boleh menikmati hasil kejahatan hanya karena uang itu telah berpindah rekening.
Aset hasil tindak pidana harus dapat dipulihkan.
Namun ketegasan negara harus berjalan bersama keadilan.
Sebab Al-Qur’an telah memberikan peringatan yang sangat tajam:
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
“Janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil.”
Ayat ini berlaku kepada rakyat.
Tetapi secara moral, ia juga menjadi cermin bagi kekuasaan.
Jangan sampai negara memerangi perampasan harta oleh koruptor, tetapi membuka peluang lahirnya bentuk perampasan baru melalui kewenangan yang tidak terkendali.
Jangan sampai atas nama asset recovery, hukum berubah menjadi asset seizure without justice.
Jangan sampai atas nama kemaslahatan, hak warga negara dikorbankan tanpa pembuktian.
Dan jangan sampai atas nama pemberantasan korupsi, kekuasaan memperoleh senjata hukum yang suatu hari dapat diarahkan kepada siapa saja.
Karena itu, dukungan terhadap RUU Perampasan Aset harus disertai satu sikap yang sama tegasnya:
DUKUNG PERAMPASAN ASET HASIL KEJAHATAN, TETAPI TOLAK PERAMPASAN HAK ORANG YANG TIDAK BERSALAH.
PERKUAT KEKUASAAN NEGARA UNTUK MEMBERANTAS KEJAHATAN, TETAPI PERKUAT LEBIH DAHULU PAGAR HUKUM AGAR KEKUASAAN ITU TIDAK MENJADI KEJAHATAN BARU.
Dalam bahasa kaidah fikih:
«الضَّرَرُ يُزَالُ، وَلَا يُزَالُ بِالضَّرَرِ»
Kemudaratan wajib dihilangkan, tetapi tidak boleh dihilangkan dengan melahirkan kemudaratan yang lain.
Dan dalam bahasa siyasah syar’iyyah:
«تَصَرُّفُ الْإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوطٌ بِالْمَصْلَحَةِ»
Kekuasaan negara terhadap rakyat harus selalu terikat pada kemaslahatan.
Maka ukuran keberhasilan RUU Perampasan Aset bukan berapa banyak aset yang berhasil dirampas.
Ukuran keberhasilannya adalah berapa banyak kerugian rakyat yang berhasil dipulihkan, berapa banyak kejahatan yang berhasil dicegah, dan seberapa kuat hukum mampu memastikan bahwa tidak ada satu rupiah pun milik orang yang tidak bersalah dirampas secara zalim.
Di situlah asset recovery bertemu dengan maqashid al-syari’ah, penegakan hukum bertemu keadilan, dan kekuasaan bertemu amanah.
*) Penulis merupakan pemerhati sosial budaya dan kebijakan publik Sumatera Barat.













