Jakarta,SwaraRakyat.com — Menutup tahun 2025, penegakan hukum di Indonesia kembali menjadi ruang evaluasi yang tak terelakkan. Berbagai peristiwa hukum sepanjang tahun ini menunjukkan bahwa keadilan belum sepenuhnya hadir secara merata. Harapan publik terhadap hukum yang tegas, adil, dan tidak pandang bulu masih sering berbenturan dengan realitas di lapangan.
Praktisi hukum senior Dr. H. Sutrisno, SH., MHum. dalam refleksi hukum akhir tahun menilai bahwa problem utama penegakan hukum Indonesia bukan terletak pada kekosongan norma, melainkan pada konsistensi pelaksanaannya.
“Kesan bahwa hukum tajam ke bawah, namun tumpul ke atas, masih menjadi keluhan utama masyarakat,” ujarnya.
Pernyataan tersebut mencerminkan kegelisahan publik yang terus berulang dari tahun ke tahun. Dalam praktiknya, hukum kerap terasa lentur ketika berhadapan dengan kekuasaan dan modal, tetapi menjadi keras bagi mereka yang berada di posisi lemah. Situasi ini tidak hanya melukai rasa keadilan, tetapi juga perlahan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Sutrisno menilai, tidak sedikit perkara hukum yang dalam prosesnya terkesan menjadikan hukum sebagai instrumen pemidanaan semata, dengan ukuran kekuatan materi yang kerap memengaruhi arah penanganan perkara. Dampaknya, kelompok masyarakat yang tidak memiliki daya tawar ekonomi kerap terpinggirkan dari akses keadilan.
Di sisi lain, pemerintah, melalui Presiden Prabowo Subianto, telah berulang kali menyuarakan komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu. Namun, dalam pandangan Sutrisno, pesan politik tersebut belum sepenuhnya terinternalisasi hingga ke level implementasi oleh seluruh aparat penegak hukum. Celah antara komitmen dan pelaksanaan inilah yang kemudian menjadi sumber kekecewaan publik.
Kekecewaan tersebut menemukan salurannya di ruang digital. Maraknya unggahan masyarakat terkait dugaan pelanggaran hukum di media sosial menunjukkan bahwa publik merasa perlu mengambil peran sebagai “pengawas tambahan”. Istilah no viral no justice bukan sekadar slogan, melainkan alarm sosial atas melemahnya kepercayaan pada mekanisme formal penegakan hukum.
Pejabat Publik dan Krisis Keteladanan
Catatan lain yang tak kalah serius dalam refleksi hukum akhir tahun ini adalah masih maraknya pejabat publik, terutama di daerah, yang terseret kasus korupsi. Fenomena ini mempertegas krisis keteladanan dalam birokrasi dan politik.
“Jabatan publik seharusnya dipahami sebagai amanah, bukan peluang untuk memperkaya diri,” ujar Sutrisno.
Namun, realitas menunjukkan bahwa sebagian pejabat justru menjadikan kekuasaan sebagai instrumen akumulasi keuntungan pribadi, dengan risiko hukum yang dianggap dapat dinegosiasikan.
Pandangan bahwa hukum masih bisa “dilobi” menjadi akar persoalan yang berbahaya. Selama asumsi ini terus hidup, maka efek jera tidak akan pernah benar-benar tercipta. Tingginya biaya politik turut memperumit persoalan, mendorong sebagian pejabat mencari pembiayaan melalui cara-cara yang menabrak hukum.
Momentum Pembenahan 2026
Memasuki 2026 dengan diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru, Sutrisno memandang momen ini sebagai ujian sekaligus peluang. Regulasi baru tidak akan bermakna tanpa keberanian aparat penegak hukum untuk menegakkannya secara konsisten dan bersih dari praktik-praktik “bawah tangan”.
Penegakan hukum menuntut keberanian moral, bukan sekadar kepatuhan administratif. Aparat penegak hukum dituntut menolak kompromi yang mencederai keadilan, sekalipun datang dari pihak yang memiliki kuasa dan pengaruh.
Dalam konteks ini, peran advokat juga menjadi sorotan. Sebagai profesi terhormat (officium nobile), advokat memikul tanggung jawab etis untuk membela kepentingan hukum seluruh warga negara, terutama mereka yang paling rentan. Ketika profesi ini terjebak pada orientasi materi semata, maka salah satu pilar keadilan ikut melemah.
Menutup refleksinya, Sutrisno menyampaikan optimisme yang disertai peringatan. Indonesia adalah negara besar dengan kompleksitas yang tinggi. Tanpa penegakan hukum yang berwibawa, adil, dan konsisten, pembangunan akan kehilangan fondasi moralnya.
Hukum harus kembali ditempatkan sebagai panglima, bukan sekadar slogan. Tahun 2026 menjadi momentum penting untuk membuktikan apakah penegakan hukum benar-benar diarahkan bagi kepentingan publik, atau kembali sekadar menjadi catatan tahunan yang berulang.(Sang)













