Oleh: Fuadul Aufa, Presidium JMMP
Jika Anda mengira bursa efek adalah tempat paling likuid untuk bertransaksi di Indonesia, Anda salah. Tempat itu kini berpindah ke kantor Satgas Kejaksaan Agung. Melalui draf Perppu terbaru, Pemerintah Indonesia baru saja meluncurkan “Izin Usaha Penjarahan” yang dibungkus rapi dalam jargon stabilitas ekonomi.
Selamat datang di sistem peradilan drive-thru, di mana keadilan tidak lagi diputuskan oleh palu hakim, melainkan oleh kalkulator jaksa dan lobi-lobi para bandit ekonomi.
“Denda Damai”: Bagi Hasil antara Negara dan Penjahat
Pasal 6 mengenai “Denda Damai” adalah inovasi finansial paling jenius sekaligus paling amoral tahun ini. Ini bukan penegakan hukum; ini adalah skema bagi hasil antara negara dan penjahat. Dalam mekanisme ini, koruptor dan oligarki tak perlu takut lagi pada jeruji besi, karena bisa diselesaikan dengan “fee suap” berkedok denda damai hasil kongkalingkong dengan Satgas: semacam biaya operasional perusahaan.
Tanpa pengawasan pengadilan (judicial oversight), Satgas Kejaksaan ini bisa berfungsi layaknya manajer investasi bagi para oligarki, bandit, dan tersangka. Mereka punya kewenangan menentukan harga “kebebasan” berdasarkan negosiasi di bawah meja. Jika mencuri Rp5 triliun hanya butuh bayar “pajak damai” Rp1 triliun, maka korupsi bukan lagi kejahatan ia adalah investasi dengan return on investment (ROI) sebesar 400 persen yang dijamin oleh undang-undang.
DPA: Belajar “Dosa” dari Odebrecht dan 1MDB
Lalu ada Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam Pasal 7. Indonesia tampaknya ingin meniru mekanisme Barat tanpa mengadopsi transparansinya. Sejarah mencatat betapa berbahayanya DPA tanpa pengawasan ketat.
Tengoklah skandal Odebrecht di Brasil atau 1MDB di Malaysia. Di sana, DPA dan penyelesaian di luar pengadilan sering kali digunakan untuk menutupi keterlibatan pejabat tinggi. Tanpa transparansi total, DPA di Indonesia hanya akan menjadi “mesin cuci” dosa para bandit ekonomi cq oligarki. Strateginya sederhana: rampok aset negara, lalu gunakan narasi “PHK massal” sebagai rompi antipeluru bagi para oligarki. Ini adalah penyanderaan terhadap rakyat jelata demi menyelamatkan tengkuk para mereka. Keadilan kini memiliki syarat saldo minimum: Rampok sebesar-besarnya!
Lelang Dini: Menjarah Sebelum Bersalah
Puncak dari teater absurd ini adalah Pasal 8 tentang “Lelang Dini.” Ini adalah kanibalisme legal yang paling brutal. Aparat kini berwenang menjual aset sitaan sebelum ada putusan bersalah. Secara teori, ini untuk mencegah penyusutan nilai. Secara praktik? Ini adalah obral aset bagi para kroni.
Bayangkan sebuah korporasi yang sedang bersengketa; aset-aset strategisnya dilelang dengan harga diskon kepada “investor misterius” yang kebetulan adalah kompetitor atau bahkan perusahaan cangkang milik sang tersangka sendiri. Saat pengadilan akhirnya memutuskan Anda tidak bersalah, aset Anda sudah berpindah tangan dan berubah menjadi komisi bagi para calo perkara. Ini bukan pemulihan aset; ini adalah penjarahan yang dilegalisasi oleh stempel negara.
Penutup: Monopoli di Gerbang Keadilan
Sentralisasi wewenang dalam Pasal 4 memastikan bahwa hanya ada satu pintu untuk “bernegosiasi”: Satgas Kejaksaan. Dengan mematikan fungsi pengawasan lembaga lain, RPerppu ini berpotensi menciptakan monopoli pasar gelap keadilan.
Indonesia tidak sedang memperbaiki sistem hukumnya; ia sedang membangun pusat perbelanjaan bagi para pelanggar hukum. Jika draf ini lolos, maka “Kepastian Hukum” di Indonesia akan berubah makna menjadi “Kepastian Harga” untuk setiap perkara yang bisa dibeli.
*Jika Rancangan Perppu Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi dan Pemulihan Perekonomian Negara dibahas dan disahkan













