KB-HMI Gelar Gerak Jalan Sehat dan Diskusi Hukum, Soroti Krisis Budaya Hukum di Indonesia

Jakarta, Swararakyat.com – Keluarga Besar Himpunan Mahasiswa Islam (KB-HMI) menggelar gerak jalan sehat sekaligus diskusi hukum di Jakarta, Minggu (23/8/2026). Kegiatan tersebut diikuti sekitar 1.100 peserta dari berbagai kalangan alumni HMI.

Narsum dari kiri ke kanan Kanda Aidul. Fitriciada Azhari, Yunda Prof. Nurul Baria dan Kanda Arsul Sani.

Gerak jalan dimulai dari Lapangan Biru Kementerian Hukum, kemudian melewati kawasan Jalan Rasuna Said dan kembali finis di Lapangan Biru. Kegiatan diawali dengan senam bersama sebelum peserta mengikuti gerak jalan dalam dua pilihan rute.

Rute pertama menempuh jarak sekitar 5 kilometer, sedangkan rute kedua sejauh 3 kilometer yang diperuntukkan bagi alumni senior KB-HMI berusia 50 tahun ke atas.

Kegiatan tersebut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra serta Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Dalam sambutannya, Yusril menekankan pentingnya silaturahmi antara alumni HMI lintas generasi. Menurutnya, pertemuan alumni senior dan junior dari berbagai latar belakang profesi penting untuk memperkuat persaudaraan dan jejaring alumni HMI.

Gerak jalan sehat tersebut digerakkan oleh Sujana S atau yang akrab disapa Kang Jana.

Soroti Budaya Hukum

Usai gerak jalan, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi bertema hukum. Diskusi menghadirkan Hakim Mahkamah Konstitusi Arsul Sani, akademisi Aidul Fitriciada Azhari, serta Prof. Nurul Baria. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas bertindak sebagai moderator.

Aidul Fitriciada Azhari menyoroti persoalan budaya hukum yang dinilai masih menjadi tantangan serius dalam penerapan hukum di Indonesia.

Menurut Aidul, secara substansi sumber hukum Indonesia relatif telah memadai. Namun, persoalan masih terlihat pada budaya hukum, khususnya kepatuhan dan ketertiban masyarakat dalam menjalankan hukum.

“Budaya hukum harus menjadi prioritas dalam penegakan hukum,” kata Aidul dalam diskusi tersebut.

Ia menilai pembangunan budaya hukum tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga masyarakat. Karena itu, pembenahan sistem hukum harus berjalan beriringan dengan perubahan perilaku dan kesadaran hukum masyarakat.

Aidul juga menyoroti relasi antarlembaga penegak hukum. Menurutnya, persoalan dalam penegakan hukum dapat menjadi serius apabila aparat penegak hukum tidak bekerja secara profesional dan independen.

Indonesia Dinilai Mengalami Defisit Keadilan

Prof. Nurul Baria menyoroti persoalan ketidakadilan dalam praktik penegakan hukum.

Ia menyebut masih terdapat paradoks panjang dalam penegakan hukum yang menimbulkan luka dan kecemasan di tengah masyarakat.

Menurut Nurul, masyarakat masih menghadapi persepsi bahwa hukum cenderung tajam kepada kelompok bawah, tetapi tumpul terhadap kelompok yang memiliki kekuasaan atau sumber daya.

Ia juga mengkritik kualitas dan independensi aparat penegak hukum (APH). Menurutnya, APH tidak boleh hanya menjalankan prosedur secara mekanis, tetapi harus memiliki keberpihakan pada prinsip keadilan.

“Pondasi-pondasi hukum di Indonesia pada kenyataannya sudah runtuh pilar-pilarnya,” ujarnya.

Nurul menegaskan, penyelesaian persoalan hukum sangat bergantung pada kualitas APH. Karena itu, penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten dan tidak boleh berubah menjadi transaksi kepentingan.

Teknologi dan Kualitas APH

Sementara itu, Hakim Mahkamah Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa sistem hukum memiliki tiga unsur utama, yakni substansi, struktur dan kultur hukum.

Menurut Arsul, dari sisi substansi, sistem hukum Indonesia terus mengalami perbaikan, termasuk melalui pembaruan hukum acara pidana.

Namun, persoalan penting yang masih harus dibenahi adalah kultur hukum.

“Problem kita adalah bagaimana membuat kultur hukum yang baik,” kata Arsul.

Ia menilai pembangunan kultur hukum harus berjalan bersamaan dengan pembenahan struktur hukum. Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah memanfaatkan teknologi untuk membangun sistem hukum yang terintegrasi antarlembaga.

Selain teknologi, Arsul menekankan pentingnya peningkatan kualitas aparat penegak hukum.

Menurutnya, prinsip merit harus diterapkan secara konsisten dalam proses penempatan dan pengembangan karier APH agar lembaga penegak hukum diisi oleh orang-orang yang berkualitas dan memiliki komitmen terhadap keadilan.

Hukum Jangan Menjadi Alat Transaksi

Diskusi KB-HMI tersebut mempertemukan tiga perspektif yang memiliki titik temu pada persoalan budaya hukum.

Para narasumber menilai pembenahan substansi hukum saja tidak cukup. Perbaikan harus menyentuh struktur kelembagaan, kualitas aparat penegak hukum, pemanfaatan teknologi serta kultur hukum masyarakat.

Kekhawatiran publik terhadap praktik penegakan hukum yang tebang pilih juga dinilai perlu dijawab melalui sistem yang lebih transparan, profesional dan konsisten.

Hukum, menurut para narasumber, tidak boleh menjadi alat transaksi kepentingan. Hukum harus kembali ditempatkan sebagai instrumen untuk memberikan kepastian, perlindungan dan keadilan bagi seluruh masyarakat. (ASB)