JAKARTA, Swararakyat.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki, dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026).
“Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Richard saat membacakan amar putusan.
Dengan putusan tersebut, permohonan Febrie untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka serta upaya paksa penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung tidak dikabulkan.
Perkara ini terdaftar dengan nomor 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Dalam permohonannya, Febrie mempersoalkan tindakan Kejaksaan Agung dalam proses penyidikan, termasuk penetapan status tersangka dan penahanan dalam perkara dugaan TPPU.
Febrie sebelumnya mengajukan dua permohonan praperadilan secara terpisah. Permohonan pertama, dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL, berkaitan dengan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan aparat penegak hukum di kediamannya.
Untuk permohonan pertama tersebut, PN Jakarta Selatan juga telah menolaknya dalam sidang putusan pada Kamis (27/8/2026).
Penetapan Tersangka Dipersoalkan
Dalam permohonan kedua, tim kuasa hukum Febrie menguji legalitas penetapan tersangka yang dilakukan Kejaksaan Agung.
Salah satu argumentasi yang diajukan adalah mengenai dasar penetapan tersangka dalam perkara TPPU. Kuasa hukum mempertanyakan proses penyidikan dan hubungan antara tindak pidana asal dengan dugaan pencucian uang yang disangkakan kepada Febrie.
Namun, hakim menilai permohonan tersebut tidak beralasan menurut hukum sehingga seluruh permohonan praperadilan ditolak.
Dalam perkara tersebut, penyidik Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka dugaan TPPU.
Penggeledahan dan Barang Bukti
Kasus yang menjerat Febrie bermula dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU. Dalam rangkaian penyidikan, aparat melakukan penggeledahan di kediaman Febrie di kawasan Sentul.
Dalam penggeledahan tersebut ditemukan sejumlah barang yang kemudian disita sebagai bagian dari proses penyidikan, termasuk emas batangan dengan total sekitar 74 kilogram serta sejumlah uang tunai dalam berbagai mata uang.
Febrie mengakui rumah tersebut merupakan miliknya, namun sebelumnya menyatakan bahwa barang-barang yang ditemukan dan disita aparat bukan miliknya.
Kuasa Hukum Hormati Putusan
Kuasa hukum Febrie menyatakan menghormati putusan hakim meski tidak sependapat dengan seluruh pertimbangannya.
Kuasa hukum juga menyoroti sejumlah hal dalam pertimbangan hakim, termasuk persoalan penerapan hak-hak tersangka dalam proses hukum. Salah satu anggota tim hukum, Alvon Kurnia, menyoroti tidak diterapkannya prinsip Miranda Rules dalam proses hukum terhadap kliennya.
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, proses hukum terhadap Febrie dalam perkara dugaan TPPU tetap berjalan. Putusan praperadilan juga tidak menguji pokok perkara mengenai apakah Febrie terbukti melakukan tindak pidana yang disangkakan kepadanya, melainkan menguji aspek legalitas tindakan hukum yang menjadi objek permohonan. (ESH)













