Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Penundaan Transaksi Rekening Donasi Warga Pati Rp80,9 Juta

Aktivis asal Pati, Supriyono alias Botok. Rekening donasi sekitar Rp80,9 juta miliknya mengalami penundaan transaksi atas permintaan penyidik Polda Metro Jaya. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, Swararakyat.com – Polda Metro Jaya mengungkap alasan transaksi rekening Bank Mandiri milik aktivis asal Pati, Supriyono alias Botok, yang menampung dana sekitar Rp80,9 juta tidak dapat dilakukan sejak Jumat (21/8/2026).

Baca Juga:Dugaan Skenario Chaos Tyo Cs Dimulai dari Pati

Polda Metro Jaya menyatakan penyidik Ditreskrimsus memang mengajukan permohonan kepada pihak bank. Namun, polisi menegaskan tindakan tersebut merupakan penundaan transaksi, bukan pemblokiran maupun penyitaan rekening.

Baca Juga: Bus Rombongan Warga Pati Dilempari Batu saat Menuju Jakarta

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budhi Hermanto mengatakan, permohonan tersebut berkaitan dengan proses penyelidikan terhadap penghimpunan dana yang dikaitkan dengan kegiatan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).

“Surat yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu tentang penundaan transaksi,” kata Budhi, Senin (24/8/2026).

Menurutnya, penundaan transaksi tersebut mengacu pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan berlangsung sekitar lima hari kerja. Polisi menyebut rekening dan saldo di dalamnya tetap menjadi milik pemegang rekening serta tidak dalam status penyitaan.

Rekening tersebut diketahui menampung dana sekitar Rp80,9 juta yang disebut berasal dari dana pribadi dan donasi masyarakat. Dana itu disiapkan untuk mendukung kebutuhan logistik peserta aksi AMPB yang direncanakan berlangsung di depan Gedung DPR RI pada Kamis (27/8/2026).

Polda Metro Jaya menyatakan penyelidik masih mendalami tujuan dan peruntukan rdana yang dihimpun melalui rekening tersebut. Polisi juga disebut melakukan koordinasi dengan pihak terkait dalam proses klarifikasi.

Sebelumnya, Bank Mandiri menyatakan tindakan terhadap rekening Supriyono dilakukan sebagai tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, Supriyono sebelumnya menyebut dana dalam rekening tersebut merupakan uang pribadi dan donasi masyarakat yang digunakan untuk kebutuhan peserta aksi. Ia juga mengaku tidak mengetahui alasan rekening tersebut tidak dapat digunakan.

Dengan adanya klarifikasi Polda Metro Jaya tersebut, persoalan rekening Supriyono kini bukan hanya menyangkut tertahannya dana donasi menjelang aksi 27 Agustus, tetapi juga proses penyelidikan terhadap penghimpunan dan penggunaan dana tersebut.

Hingga berita ini ditulis, Polda Metro Jaya belum menyatakan bahwa dana dalam rekening tersebut merupakan hasil tindak pidana atau telah disita oleh negara. (*)