Swararakyat.com., Jakarta. Hakim tunggal PN Jakarta Selatan menolak Gugatan Praperadilan Pidana atas Nama Thomas Trikasih Lembong melalui Kuasa Hukumnya DR.Ari Yusuf Amir. Putusan Penolakan ini memberikan kesempatan kepada Jaksa Agung RI untuk mengajukan tuntutan Pidana Korupsi kepada Thomas Lembong sebagaimana yang diatur dalam UU Nom 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan atas perubahan UU No. 20 Tahun 2001. Pasal 3.
Foto Tim Kuasa Hukum DR. Ari Yusuf Amir dkk
Putusan ini diucapkan Hakim Tunggal Tumpanuli Marbun Pasa Selasa 26 November 2024 sekitar pukul 15.00 WIB. Semua dalil pemohon tidak dipertimbangkan dalil Termohon (Jaksa Agung) diterima sebagian. Dalam Amar putusan Hakim Tunggal Menyatakan ” Menolak Permohonan Pemohon ( Thomas Trikasih Lembong) Seluruhnya. SR-ASB