SWARARAKYAT.COM – Kepolisian sudah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus bentrokan antara aparat gabungan TNI-Polri dengan warga Pulau Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau, Jumat (8/9/2023).
“Yang kami periksa 8 orang, 7 sudah ditetapkan tersangka,” kata Kapolresta Barelang (Batam, Rempang, Galang) Komisaris Besar Nugroho Tri Nuryanto, Jumat, (8/9).
Mereka ditetapkan tersangka karena melawan petugas aparat gabungan saat ingin masuk ke Pulau Rempang, Batam untuk melakukan pengukuran dan pematokan lahan.
Baca Juga: Bentrok Di Mega Proyek Eco City, Belasan Siswa Pingsan Terkena Gas Air Mata
“Mereka melawan petugas, ada yang lempar batu, bom molotov,” kata Nugroho.
Hasil pemeriksaan dilakukan jajaran Polresta Barelang melalui foto dan rekaman yang ada tindakan 7 orang tersebut memenuhi unsur.
“Foto dan rekaman ada,” katanya.
Berdasarkan data, para tersangka itu sebagian berprofesi nelayan dan petani. Hal ini yang mengundang reaksi dan kritikan netizen di media sosial.
“Tuh kan… Percuma dah rakyat melakukan perlawanan.Ancamannya, Tangkap dan Penjarakan! Kalau police Konoha city tembak pakai gas air mata, kena anak kecil dan SD tinggal ngomong…Karena angin…,” tulis akun Bela Indonesia.
“Mereka Nelayan Dan Petani yang mencoba mempertahankan tempat tinggalnya.Dan mereka dijadikan tersangka! Dimana hati nurani kalian?,” komentar akun Abu Hamzah Zaidan.