UU Perampasan Aset: Antara Senjata Eksekutif Dan Jerat Untuk Legislatif

Jakarta,SwaraRakyat – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kini benar-benar menjelma menjadi bola panas yang membakar arena politik, sosial, hingga akademik. Dorongan eksekutif agar UU segera disahkan berhadapan dengan sikap tarik-ulur legislatif. Sementara itu, kota-kota besar dilanda gelombang demonstrasi yang berujung kerusuhan dan penjarahan, bahkan rumah-rumah pejabat eksekutif maupun legislatif tak luput dari amukan massa.

Eksekutif yang ngotot mendorong percepatan UU ini terdiri dari jajaran kementerian strategis, lembaga penegak hukum, serta birokrat senior. Sementara legislatif didominasi fraksi-fraksi politik besar yang kerap bermain di ruang kompromi, lobi, hingga transaksi politik.

Kajian ilmu politik menunjukkan bahwa perdebatan tentang asset recovery selalu sarat dengan kepentingan elite. Menurut teori elite capture (Acemoglu & Robinson, 2012), kebijakan yang seharusnya untuk kepentingan rakyat kerap dikooptasi menjadi instrumen politik kelompok dominan. Hal inilah yang kini tampak dalam tarik-ulur eksekutif–legislatif.

Dalam perspektif hukum, pakar good governance menilai bahwa perampasan aset tanpa putusan pengadilan berpotensi menimbulkan abuse of power. Kajian dari Transparency International (2021) menyebutkan bahwa negara-negara dengan sistem hukum rapuh rentan menjadikan UU semacam ini sebagai alat politik, bukan instrumen keadilan.

Pengamat hukum dan politik Fredi Moses Ulemlem,(jumat 5/9). menegaskan bahwa gelombang kerusuhan bukan semata-mata luapan kemarahan rakyat, melainkan bagian dari skenario tekanan politik.

“Bola panas UU Perampasan Aset ini bergerak cepat. Demo rusuh dan penjarahan rumah pejabat eksekutif maupun legislatif adalah proxy politik yang sengaja dimunculkan. Ini bukan sekadar keresahan rakyat, tapi cara eksekutif menekan legislatif agar UU segera disahkan.”

Ulemlem menekankan bahwa penjarahan rumah pejabat justru menjadi simbol paling gamblang dari tarik-ulur politik. “Setiap langkah legislatif kini dipantau ketat. Kekacauan jalanan adalah bentuk shadow negotiation—perundingan bayangan—yang tidak terjadi di meja parlemen, melainkan di jalan raya,” ujarnya.

Secara teoritik, kondisi ini dikenal sebagai crisis bargaining (Fearon, 1995), yaitu situasi ketika aktor politik terjebak dalam dilema antara mengalah untuk menghindari eskalasi, atau menolak dengan risiko konflik meningkat.

“Legislatif berada di persimpangan kritis,” lanjut Ulemlem.

“Mempercepat pengesahan berarti tunduk pada tekanan, sementara menunda berarti membuka peluang kekacauan semakin besar. Di sinilah kita melihat bagaimana kepentingan besar,baik politik, hukum, maupun ekonomi dipertaruhkan, dengan masyarakat dan aset nasional berada dalam risiko nyata.”

Demo anarkis,Kota-kota yang terbakar, hingga rumah pejabat yang menjadi target menunjukkan bahwa tarik-ulur pengesahan UU Perampasan Aset telah keluar dari ranah politik formal. Ia merembes menjadi kekerasan sosial yang menandai kegagalan negara dalam mengelola konflik kepentingan.

Kajian sosiologi hukum menegaskan, ketika hukum dijadikan arena tarik-ulur politik, masyarakat kehilangan rasa legitimasi. Pada titik ini, hukum bukan lagi dipandang sebagai instrumen keadilan, melainkan senjata perebutan kekuasaan.

Ini bukan hanya menggambarkan konflik politik, tetapi juga membuka tabir bagaimana UU yang seharusnya menjadi instrumen pemberantasan korupsi bisa berubah menjadi bola panas yang mengancam stabilitas sosial, hukum, dan demokrasi.(sang)