JAKARTA, SWARARAKYAT.COM — Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan publik setelah mantan Menko Polhukam Mahfud MD membeberkan dinamika pembahasannya di tingkat pemerintah. Proses regulasi yang dirancang sejak 2015 tersebut dinilai lambat akibat ego sektoral antar-lembaga dalam menentukan pihak yang berhak mengelola dan menyimpan barang rampasan negara.
Mahfud menjelaskan bahwa draft RUU Perampasan Aset sebenarnya telah disepakati sejak 2017. Namun, pembahasannya tertahan lantaran tiga instansi pemerintah saling memperebutkan kewenangan penatausahaan dan penyimpanan aset hasil tindak pidana tersebut.
“RUU itu dibuat 2015, kemudian tahun 2017 itu sudah disepakati, mau disahkan. Tetapi aset ini mau disimpan di mana agar aman. Nah, di situ terjadi rebutan di tiga pemerintahan,” ujar Mahfud.
Tiga instansi yang terlibat dalam perbedaan pendapat tersebut mencakup:
• Kejaksaan Agung, yang memiliki Badan Pengelola Aset.
• Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), melalui Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).
• Kementerian Keuangan, melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Akibat ketiadaan kesepakatan internal pemerintah mengenai muara penyimpanan aset tersebut, pembahasan RUU sempat terhenti menjelang Pemilu 2019. Meski sempat diajukan kembali ke DPR pada periode 2020 dan 2021, RUU Perampasan Aset justru mendadak hilang dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas pada 2023.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset: Mengejar Harta Kejahatan, Menguji Batas Kekuasaan
Sorotan atas perdebatan kewenangan ini memicu reaksi keras di media sosial. Akun media sosial X @PartaiSocmed menyoroti bahaya di balik tata kelola penyimpanan barang bukti dan aset negara yang dinilai rentan terhadap penyalahgunaan oknum.
“Rebutan karena ingin nyolong! Tentang aset rampasan yang disimpan di Kejaksaan terbukti banyak dicolong oleh orang-orang Kejaksaan sendiri. Namun aset rampasan yang disimpan di Kemenkumham pun juga dicolong. Selama 2015-2024 aset rampasan di Kemenkumham hilang senilai Rp 1.352 triliun!,” tulis akun tersebut.
Ketidakpastian lembaga pengelola serta lemahnya pengawasan terhadap benda sitaan negara menjadi alasan utama mendesaknya pengesahan RUU Perampasan Aset. Publik terus mendesak agar pemerintah dan DPR segera menyelesaikan pengesahan RUU ini guna memberikan kepastian hukum serta transparansi dalam pengelolaan aset hasil kejahatan.(Red)













