Jakarta,SwaraRakyat.com – Sejumlah organisasi relawan yang terdiri dari Generasi Muda Pejuang Nusantara (GEMA PUAN), Aliansi Relawan Kawal Pemerintahan Bersih, dan Pro Prabowo Subianto (PROPAS) menyampaikan pernyataan sikap bersama terkait berbagai isu yang berkembang mengenai institusi Kepolisian Republik Indonesia.
Dalam pernyataan yang akan disampaikan di Jakarta pada Jumat (6/3), mereka menilai berbagai isu yang beredar tentang Polri harus disikapi secara objektif dengan berlandaskan fakta dan data, bukan sekadar opini atau kepentingan tertentu.
Para relawan tersebut menegaskan bahwa agenda Reformasi 1998 telah menempatkan Kepolisian Republik Indonesia sebagai institusi profesional yang terpisah dari dwi fungsi ABRI/TNI. Pemisahan tersebut dinilai menjadi salah satu fondasi penting dalam menjaga demokrasi serta stabilitas keamanan negara.
Mereka juga menyoroti pengabdian panjang institusi kepolisian yang telah berlangsung lebih dari delapan dekade dalam menjaga stabilitas bangsa dan negara. Dedikasi tersebut dinilai memiliki kontribusi besar dalam menopang keamanan nasional dan ketertiban masyarakat.
Selain itu, para relawan menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, pergantian Kepala Kepolisian Republik Indonesia merupakan hak prerogatif Presiden sebagai kepala negara. Oleh karena itu, mereka meminta semua pihak menghormati kewenangan tersebut dan tidak menjadikannya sebagai alat kepentingan politik sesaat.
Menurut mereka, tradisi pergantian Kapolri yang mengikuti masa jabatan hingga batas pensiun juga perlu dijaga sebagai bagian dari konsistensi profesionalisme dalam tubuh Polri. Mereka menilai tidak ada alasan mendesak untuk memaksakan pergantian sebelum masa pensiun.
Dalam pernyataan tersebut juga disampaikan bahwa berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh Haidar Alwi Institut dan Haidar Alwi Center serta sejumlah lembaga survei lainnya, tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja Polri mencapai sekitar 77 persen. Angka tersebut dinilai menunjukkan bahwa institusi kepolisian masih mendapatkan kepercayaan publik yang cukup kuat.
Berdasarkan fakta dan data tersebut, ketiga organisasi relawan itu menyatakan empat sikap utama. Pertama, mendukung penuh institusi Kepolisian Republik Indonesia yang berada di bawah Presiden. Kedua, menghormati institusi Polri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ketiga, menghargai hak Presiden sebagai Kepala Negara Republik Indonesia dalam menentukan kebijakan terkait kepemimpinan Polri.
Keempat, mereka menegaskan pentingnya menjaga tradisi profesionalisme di tubuh Polri demi kepentingan bangsa dan negara.
Pernyataan sikap ini disampaikan sebagai bentuk dukungan terhadap stabilitas kelembagaan serta untuk menjaga agar dinamika politik tidak mengganggu profesionalitas institusi penegak hukum di Indonesia.(sang)













