Dialog Nasional PA GMNI Soroti Gagasan Restrukturisasi Politik Indonesia

Jakarta,SwaraRakyat.com Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto, mengangkat wacana penting mengenai perlunya restrukturisasi politik di Indonesia dalam sebuah dialog nasional yang digelar oleh Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI), Rabu (11/3/2026).

Dalam forum tersebut, Ketua Umum DPP PA GMNI Arief Hidayat, yang juga Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia periode 2015–2018, dalam keynote speech menekankan pentingnya penataan kembali relasi antara substansi demokrasi dan regulasi politik agar sistem ketatanegaraan tetap berjalan sehat dan berimbang.

Kegiatan yang berlangsung di kantor DPP PA GMNI, Cikini, Jakarta, itu mengangkat tema “Restrukturisasi Politik di Indonesia: Antara Substansi dan Regulasi.” Dalam forum tersebut, Hasto menyampaikan pandangan ideologis dan historis terkait dinamika demokrasi Indonesia pasca Reformasi Indonesia 1998.

Menurut Hasto, dalam berbagai pertemuan dengan tokoh masyarakat sipil, muncul pertanyaan kritis mengenai apakah Indonesia memerlukan Reformasi 2.0. Pertanyaan ini berangkat dari sejumlah fenomena yang dinilai sebagai pengingkaran terhadap semangat reformasi yang dahulu melahirkan perubahan besar dalam sistem politik Indonesia.

Ia mencontohkan sejumlah perubahan kebijakan dan regulasi yang dinilai memunculkan kekhawatiran publik, seperti perluasan fungsi Tentara Nasional Indonesia di luar Operasi Militer Selain Perang (OMSP) melalui perubahan Undang-Undang TNI, serta meluasnya peran Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam ruang politik yang oleh sebagian kalangan disebut sebagai fenomena “Partai Coklat” pada Pemilihan Umum Indonesia 2024.

Selain itu, Hasto juga menyinggung berbagai perubahan regulasi strategis seperti revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, perubahan Undang-Undang BUMN, Minerba, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, hingga Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang dinilai sarat dengan kepentingan politik kekuasaan.

Dalam kajian intelektualnya, Hasto mengutip pandangan pemikir kebhinekaan Sukidi yang menilai bahwa sejak periode kedua pemerintahan Joko Widodo, Indonesia tengah menghadapi fenomena populisme otoriter.

Menurut Sukidi, populisme otoriter merupakan bentuk pemerintahan yang mengakumulasi kekuasaan secara sentralistik dan personal dengan memanfaatkan berbagai institusi negara, khususnya lembaga hukum, sebagai instrumen kekuasaan, sembari tetap mempertahankan legitimasi melalui program-program populis yang menyasar masyarakat luas.

Lebih lanjut, Hasto juga mengutip pemikiran filsuf politik Hannah Arendt yang menegaskan bahwa kekuasaan dalam demokrasi sejatinya tidak lahir dari kehendak individu tunggal, melainkan dari kehendak kolektif masyarakat.

“Dalam perspektif Arendt, kekuasaan adalah kemampuan manusia untuk bertindak bersama dalam ruang publik. Kekuasaan tidak dapat dimonopoli oleh satu aktor karena ia lahir dari konsensus dan partisipasi kolektif masyarakat,” ujar Hasto.

Ia menambahkan, ketika kekuasaan terkonsentrasi pada satu atau segelintir aktor, legitimasi demokrasi justru berpotensi melemah karena kehilangan basis kolektifnya.

Karena itu, Hasto menekankan pentingnya refleksi ideologis dan historis terhadap perjalanan demokrasi Indonesia agar restrukturisasi politik tidak sekadar berhenti pada perubahan regulasi, melainkan juga memperkuat substansi demokrasi yang berpijak pada partisipasi rakyat.

Dialog nasional yang digelar oleh PA GMNI tersebut menjadi ruang diskusi bagi para akademisi, aktivis, dan tokoh masyarakat untuk membahas arah demokrasi Indonesia di tengah berbagai dinamika politik kontemporer.