Jakarta,SwaraRakyat.com – Rangkaian pengungkapan kasus narkotika di tempat hiburan malam (THM) oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri sepanjang Maret–Mei 2026 memicu sorotan terhadap efektivitas pengawasan sektor hiburan malam di Jakarta.
Kasus terbaru terjadi di B Fashion Hotel, Tanjung Duren, Jakarta Barat, pada Sabtu (9/5/2026). Polisi mengungkap dugaan peredaran ekstasi dan vape mengandung etomidate di area karaoke privat The Seven, dengan 14 orang diamankan dan 3 lainnya berstatus DPO.
Menyusul kasus itu, Pemprov DKI Jakarta pada Jumat (15/5/2026) melalui Disparekraf mencabut izin operasional lokasi terkait. Kepala Disparekraf DKI Andhika Permata menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku usaha yang melanggar aturan.
Sebelumnya, 18 Maret 2026, Bareskrim mengungkap kasus serupa di White Rabbit, Jakarta Selatan, dengan sejumlah tersangka dari unsur manajemen. Lalu pada 6 April 2026, aparat menangkap Direktur N Co Living by NIX, Reindy alias Rendy Sentosa, dalam perkara dugaan peredaran narkotika di tempat hiburan malam.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyebut pola yang ditemukan menunjukkan narkotika diduga dijadikan instrumen untuk menarik pengunjung dan meningkatkan pendapatan usaha.
Rangkaian kasus ini memunculkan pertanyaan apakah pengawasan dan evaluasi kepatuhan akan diperluas ke lokasi hiburan malam lain di Jakarta. Hingga kini, belum ada keterangan resmi apakah evaluasi serupa akan mencakup lokasi tertentu, termasuk Best 8 maupun kawasan pujasera di Mangga Besar. Bareskrim menegaskan pengembangan penyidikan masih terus berjalan.(sang)













