Jakarta,SwaraRakyat.com – Ridwan, Aktivis 98, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset sebagai bagian dari upaya memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Menurut Ridwan, keberadaan Undang-Undang Perampasan Aset sudah menjadi kebutuhan mendesak untuk memberikan kepastian hukum dalam penindakan terhadap pelaku tindak pidana korupsi, khususnya dalam upaya mengembalikan kerugian negara.
“UU Perampasan Aset merupakan suatu keharusan yang harus menjadi prioritas DPR RI. Saya berharap Mbak Puan Maharani sebagai Ketua DPR RI dapat mengambil langkah penting untuk mempercepat pembahasannya,” kata Ridwan kepada wartawan, Rabu (22/7).
Ridwan juga menilai pengesahan regulasi tersebut dapat menjadi jawaban atas berbagai tudingan dan informasi yang berkembang di ruang publik mengenai sikap partai-partai politik terhadap RUU Perampasan Aset.
“Momentum ini juga penting untuk menjawab berbagai hoaks dan fitnah yang menyebut PDI Perjuangan menolak UU Perampasan Aset. Saya berharap Mbak Puan sebagai Ketua DPR sekaligus bagian dari PDI Perjuangan dapat memberikan kepastian kepada publik. Demikian pula Bang Sufmi Dasco Ahmad sebagai Wakil Ketua DPR RI dari Partai Gerindra yang merupakan bagian dari koalisi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ridwan berpendapat apabila DPR tidak mampu atau tidak segera menyelesaikan pembahasan RUU tersebut, Presiden memiliki kewenangan konstitusional untuk mempertimbangkan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), sepanjang memenuhi persyaratan konstitusional mengenai adanya kegentingan yang memaksa.
“Apabila DPR tidak berani mengesahkan UU Perampasan Aset, maka Presiden sebaiknya mempertimbangkan penerbitan Perppu apabila syarat konstitusionalnya terpenuhi. Dengan begitu, publik dapat menilai secara objektif siapa yang benar-benar mendukung dan siapa yang menghambat lahirnya regulasi tersebut,” tegasnya.
Ridwan menambahkan, percepatan pembentukan regulasi tersebut juga dapat menjadi langkah strategis pemerintah dalam menjawab berbagai dinamika politik yang berkembang di tengah masyarakat.
“Presiden Prabowo memiliki kesempatan untuk menunjukkan komitmen pemberantasan korupsi, baik dengan mendorong fraksi-fraksi pendukung pemerintah di DPR agar segera menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset maupun dengan mempertimbangkan opsi Perppu sesuai ketentuan konstitusi apabila syaratnya terpenuhi,” katanya.
Ia berharap polemik mengenai RUU Perampasan Aset segera berakhir melalui langkah politik yang konkret sehingga fokus pemerintah dan DPR dapat diarahkan pada penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih serta pemulihan kepercayaan publik terhadap lembaga negara.(sang)













